• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pemerintah Daerah dinyatakan kalah banding atas lahan Kantor Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. Kini Pengadilan Negeri (PN) Mimika sudah menyegel dan menyita lahan dan bangunan Kantor Kelurahan.

Pemerintah Kalah Banding, PN Sita Kantor Kelurahan Otomona

1 Oktober 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Pemerintah Kalah Banding, PN Sita Kantor Kelurahan Otomona

by Timika eXpress
1 Oktober 2020
in Berita Mimika, Papua News
0
Pemerintah Daerah dinyatakan kalah banding atas lahan Kantor Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. Kini Pengadilan Negeri (PN) Mimika sudah menyegel dan menyita lahan dan bangunan Kantor Kelurahan.

TIMIKA,TimeX

Pemerintah Daerah dinyatakan kalah banding atas lahan Kantor Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. Kini Pengadilan Negeri (PN) Mimika sudah menyegel dan menyita lahan dan bangunan Kantor Kelurahan.
FOTO:INDRI/TIMEX
Kantor Kelurahan Otomona di Jalan Kartini.

Pemerintah Daerah dinyatakan kalah banding atas lahan Kantor Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. Kini Pengadilan Negeri (PN) Mimika sudah menyegel dan menyita lahan dan bangunan Kantor Kelurahan.

Rafael Tomasoa Kepala Kelurahan Otomona Distrik Mimika Baru mengatakan sudah seminggu ini aktifitas kantor kelurahan dialihkan ke Ruko, yang disewa untuk operasional pasalnya Kantor Kelurahan di jalan Kartini, samping Gereja Torsina.

Dijelaskanya, persoalan lahan kantor Kelurahan Otomona, sudah berlangsung sejak tahun 2013, yaitu pembelian lahan yang dinilai salah sasaran lantaran pemerintah membeli lahan tersebut kepada yang bukan pemilik lahan sebenarnya

“Yang punya lahan itu kabarnya orang Cina Cirebon, namanya Ang Emi, saya ini baru saja dilantik menjadi Lurah Otomona, persoalan ini saya tidak tahu persis seperti apa,” ujar Rafael.

Namun katanya, dirinya menerima surat Keputusan Tetap dari Pengadilan Tinggi, tepatnya dua bulan setelah dirinya menjabat.

“Kami diberi waktu kosongkan tempat itu, karena lahan kantor itu akan disita,” terangnya.

Kata Rafael, pemerintah dalam hal ini tidak memiliki sertifikat. Sertifikat induk itu sejak tahun 1994, ketika Mimika masih bagian dari Kabupaten Fak-fak dan itu atas nama Ang Emi, sehingga yang bersangkutan menang di tingkat Pengadilan Negeri Mimika, juga ditingkat Pengadilan Tinggi.

“Setahu saya ada Edi Mutaweyau yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, jadi pemda belinya di dia, namun seiring berjalannya waktu, pemilik tanah sebenarnya menuntut,” jelas Rafael.

Lanjutnya, luas lahan yang digunakan untuk membangun kantor kelurahan memang tidak begitu luas hanya 14×15 meter persegi.

“Harganya saya tidak tau, itu sudah lama, sejak pindah di kantor baru seminggu lebih, pelayanan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada kendala,” ucapnya.

Persoalan lanjut dia, sudah disampaikan kepada Distrik Mimika Baru, ia berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan, sehingga pihaknya kembali memberikan pelayanan secara normal kepada masyarakat.

“Karena ini soal pelayanan kepada masyarakat, kita harus memiliki kantor yang layak untuk memberikan kenyamanan juga kepada masyarakat yang datang ke kantor,” pungkasnya.

Penulis : Indri

Editor   : Linda

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In