TIMIKA,TimeX
Pemilik lahan di Kantor Kelurahan Kwamki Baru mengancam akan menyegel kantor tersebut jika Pemkab Mimika tidak menyelesaikan pembayaran lahan dalam tahun ini

Kantor Kelurahan Kwamki Baru
Demikian diungkapkan Hence Suebu, Kepala Kelurahan Kwamki Baru saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (13/11).
Menurutnya, Izak Deikme sebagai pemilik tanah mendesak pemerintah membayar lahannya, karena saat pembebasan lahan yang berukuran 30×15 meter itu terjadi kesalahan dalam pembayaran. Pemilik tanah merasa tidak pernah menerima uang, sehingga ia bersikeras meminta ganti rugi.
“Kalau tahun ini pemkab tidak membayar kepada pemilik tanah sebesar Rp350 juta, maka ia mengancam akan melakukan penyegelan pada Bulan Desember nanti sampai dilakukan pembayaran,” ungkap Hence.
Ia mengatakan pada tahun 2014 lalu, warga pernah merusak kantor yang dibangun pada tahun 1998 itu.
Namun saat itu Pemkab Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Pertanahan menemui pemilik tanah, dan dibuat kesepakatan bahwa pemkab akan melakukan pembayaran menggunakan APBD Perubahaan 2018.
Dengan dasar kesepakatan itu, pihak keluarahan melakukan perehaban kantor. Akan tetapi kenyataannya saat ini pembayaran belum juga dilakukan, sehingga dikhawatirkan pengrusakan seperti tahun 2014 terulang lagi.
“Jadi kami minta pemkab bisa menyelesaikan masalah ini agar pelayanan di kantor kelurahan bisa berjalan dengan baik. Apalagi depan kantor ini ada pustu jadi kalau sampai terjadi penyegelan atau pengurusakan akan berimbas juga pada pelayanan di pustu,” tuturnya.
Hence menjelasnya, anggaran pembayaran lahan tersebut sebenarnya sudah diusulkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dalam Rancangan APBD Induk 2018. Usulan ini juga didorong oleh DPRD Mimika, namun dicoret pihak Bappeda dengan alasan akan diakomodir dalam APBD Perubahaan. “Jadi Bappeda harus berupaya agar pemabayaran lahan bisa dilakukan tahun ini,” ujarnya. (a30)