• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong mengungkapkan kini pihaknya sementara menahan seorang warga berinisial A (36) pemilik milo untuk diproses hukum.

Pemilik Milo Berinisial A Diproses Hukum

10 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pemilik Milo Berinisial A Diproses Hukum

by TimeX Red
10 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong mengungkapkan kini pihaknya sementara menahan seorang warga berinisial A (36) pemilik milo untuk diproses hukum.

AMANKAN - Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong bersama anggotanya mengamankan pipa penyulingan di lokasi pabrik milo milik A dalam operasi multi sasaran pada Kamis (26/10).

TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong mengungkapkan kini pihaknya sementara menahan seorang warga berinisial A (36) pemilik milo untuk diproses hukum.
AMANKAN – Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong bersama anggotanya mengamankan pipa penyulingan di lokasi pabrik milo milik A dalam operasi multi sasaran pada Kamis (26/10).

TIMIKA,TimeX

Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong mengungkapkan kini pihaknya sementara menahan seorang warga berinisial A (36) pemilik milo untuk diproses hukum. A diamankan di Jalan Poros Mapurujaya, RT 5, Kampung Mwuare oleh anggota Polsek Mimika Timur dan Koramil Mapurujaya saat operasi multi sasaran pada Kamis (26/10) lalu sekira pukul 12.00 WIT.

“Pemilik milo berinisial A yang tempat usahanya kami gerebek pada tanggal 26 Oktober lalu kini sudah kami tahan di tahanan Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut,” ujar Limbong kepada Timika eXpress via ponselnya, Kamis (9/11).

Penahanan terhadap pelaku kata Limbong langsung pada saat operasi setelah mengambil keterangan darinya seputar aktivitasnya selama ini.

“Kami juga sudah tertibkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat pelaku. Apabila semuanya sudah rampung kami akan terus memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku supaya menjadi efek jerah bagi pemilik dan orang-orang yang ingin melakukan bisnis yang sama dengan ini,” ujar Limbong.

Sesuai pengakuan pelaku kata Limbong bahwa dirinya sudah menjalani bisnis haram tersebut dari tiga atau empat bulan lalu. Barang bukti yang disita berupa dua buah komfor hock, dua buah dandang, satu gen 30 liter berisi 15 liter milo, satu gen 20 liter berisi penuh, satu gen 5 liter, satu gen 5 liter berisi 2 liter milo, tiga buah drum warna biru, enam batang pipa stainless steel enam meter, satu batang pipa paralon warna putih 3 meter.

Juga menemukan 45 liter milo siap edar dan ia menjual satu gen ukuran 5 liter seharga Rp100 ribu.

“Awalnya kita dapat laporan dari warga, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan tempat pembuatan milo tersebut,” katanya.

>>745 liter milo belum dimusnahkan

Limbong juga mengakui 745 liter milo jenis sopi yang disita tim gabungan Polsek Mimka Timur di sepuluh titik penyulingan daerah Kali Wania dan pedalaman Mimika Timur pada Rabu (26/10) lalu dalam operasi multi sasaran hingga kini belum dimusnahkan.

Namun dari 745 liter milo tersebut sampelnya akan dibawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura untuk diuji supaya bisa mengetahui ada campuran apa dalam proses pembuatan. Karena minuman lokal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebab dalam proses pembuatannya diketahui menggunakan air kotor  dari kali kemudian dicampur beberapa zat kimia seperti vernipan, gula merah serta zat-zat kimia berbahaya lainnya.

Para pelaku atau pun pemilik milo yang ditemukan pihaknya akan amankan guna diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Ia berharap kegiatan ini harus segera dihentikan apapun alasannya. (a28)

Tags: Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot LimbongPemilik Milo Berinisial A Diproses Hukum
Previous Post

Generasi Muda Perlu Mendapat Penyuluhan Hukum

Next Post

Hj. Peggi : Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Guna Menangkal Radikalisme

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Timika, TimeX Ada yang berbeda dengan pelaksanaan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yang biasa diselenggarkan oleh Anggota MPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Papua, Hj. Peggi Patrisia Pattipi.

Hj. Peggi : Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Guna Menangkal Radikalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In