
TIMIKA,TimeX
Kapolsek Mimika Timur Iptu Jaihot Limbong mengungkapkan kini pihaknya sementara menahan seorang warga berinisial A (36) pemilik milo untuk diproses hukum. A diamankan di Jalan Poros Mapurujaya, RT 5, Kampung Mwuare oleh anggota Polsek Mimika Timur dan Koramil Mapurujaya saat operasi multi sasaran pada Kamis (26/10) lalu sekira pukul 12.00 WIT.
“Pemilik milo berinisial A yang tempat usahanya kami gerebek pada tanggal 26 Oktober lalu kini sudah kami tahan di tahanan Polsek Mimika Baru untuk proses lebih lanjut,” ujar Limbong kepada Timika eXpress via ponselnya, Kamis (9/11).
Penahanan terhadap pelaku kata Limbong langsung pada saat operasi setelah mengambil keterangan darinya seputar aktivitasnya selama ini.
“Kami juga sudah tertibkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat pelaku. Apabila semuanya sudah rampung kami akan terus memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku supaya menjadi efek jerah bagi pemilik dan orang-orang yang ingin melakukan bisnis yang sama dengan ini,” ujar Limbong.
Sesuai pengakuan pelaku kata Limbong bahwa dirinya sudah menjalani bisnis haram tersebut dari tiga atau empat bulan lalu. Barang bukti yang disita berupa dua buah komfor hock, dua buah dandang, satu gen 30 liter berisi 15 liter milo, satu gen 20 liter berisi penuh, satu gen 5 liter, satu gen 5 liter berisi 2 liter milo, tiga buah drum warna biru, enam batang pipa stainless steel enam meter, satu batang pipa paralon warna putih 3 meter.
Juga menemukan 45 liter milo siap edar dan ia menjual satu gen ukuran 5 liter seharga Rp100 ribu.
“Awalnya kita dapat laporan dari warga, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan tempat pembuatan milo tersebut,” katanya.
>>745 liter milo belum dimusnahkan
Limbong juga mengakui 745 liter milo jenis sopi yang disita tim gabungan Polsek Mimka Timur di sepuluh titik penyulingan daerah Kali Wania dan pedalaman Mimika Timur pada Rabu (26/10) lalu dalam operasi multi sasaran hingga kini belum dimusnahkan.
Namun dari 745 liter milo tersebut sampelnya akan dibawa ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura untuk diuji supaya bisa mengetahui ada campuran apa dalam proses pembuatan. Karena minuman lokal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebab dalam proses pembuatannya diketahui menggunakan air kotor dari kali kemudian dicampur beberapa zat kimia seperti vernipan, gula merah serta zat-zat kimia berbahaya lainnya.
Para pelaku atau pun pemilik milo yang ditemukan pihaknya akan amankan guna diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Ia berharap kegiatan ini harus segera dihentikan apapun alasannya. (a28)