• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sebanyak 3.072 keluarga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial dalam masa wabah pandemi COVID-19.

Pemkab Lindungi 27 Ribu Warga Kurang Mampu

12 Februari 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Lindungi 27 Ribu Warga Kurang Mampu

by Wahyu Ilahi
12 Februari 2020
in News
0
Sebanyak 3.072 keluarga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mulai menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial dalam masa wabah pandemi COVID-19.

Foto: Dok./TimeX Johanes Rettob

“Pada 2020 kami lebih memperhatikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kami akan memberikan perlindungan terhadap 27 ribu warga kurang mampu dalam program BPJS Kesehatan”

Foto: Dok./TimeX
Johanes Rettob

TIMIKA,TimeX
Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan jaminan perlindungan kepada 27 ribu warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan pada 2020.
Demikian dikatakan Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika kepada Timika eXpress, Rabu (12/2).
John mengatakan hal itu terkait upaya Pemkab Mimika dalam pembangunan sektor kesehatan pada 2020.
“Pada 2020 kami lebih memperhatikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kami akan memberikan perlindungan terhadap 27 ribu warga kurang mampu dalam program BPJS Kesehatan,” kata John.
Ia mengataka, 27 ribu warga yang mendapat pelayanan jaminan sosial kesehatan dari Pemkab Mimika itu akan mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Mimika, RSMM dan puskesmas. “Masyarakat kurang mampu harus kita bantu. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang tidak beruntung di daerah ini,” tegas John.
Menurut orang nomor dua di Mimika ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBD Mimika untuk membayar iuran 27 ribu warga itu. Bahkan jumlah warga yang mendapat perlindungan kesehatan ini akan bertambah apabila dana APBD mendukung.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan apresiasi kepada DPRD Mimika yang telah mendukung program pemberian perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi warga kurang mampu.
Pemkab Mimika, pada Januari lalu telah membayarkan iuran kesehatan warga kurang mampu dengan total mencapai Rp1,171 miliar. “Untuk kerja sama BPJS Kesehatan terus berlanjut sampai 31 Desember 2020. Pemkab Mimika sudah menyiapkan anggaran untuk itu,” katanya.
Susan G Gasperz, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika mengatakan besarnya iuran kesehatan warga kurang mampu yang akan dibayarkan Pemkab Mimika sifatnya fluktuatif. Saat ini, katanya, Dinas Sosial Mimika masih mengupayakan agar sebagian warga kurang mampu menjadi Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
“Kalau nantinya ada peserta PBI Kesehatan dari sumber APBD Mimika dipindahkan menjadi PBI Kesehatan dari sumber APBN, maka secara otomatis jumlah peserta yang ditanggung Pemkab Mimika akan berkurang,” jelasnya.
Susan mengatakan saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan empat rumah sakit yang ada di Kabupaten Mimika, yaitu RSMM, RSUD Mimika, Rumah Sakit Kasih Herlina dan RS Tembagapura milik PT Freeport Indonesia yang khusus melayani kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja aktif Freeport beserta 10 perusahaan subkontraktor besarnya.
Adapun peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa mengakses pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat rujukan pada tiga rumah sakit di Mimika, jika mereka tidak menunggak pembayaran iuran.
Sejak Desember 2019, BPJS Kesehatan membuka pelayanan khusus kepada peserta mandiri yang memohon perubahan kelas layanan dari kelas 1 ke kelas 2 atau dari kelas 2 ke kelas 3 atau dari kelas 1 ke kelas 3.
“Yang datang mengurus perubahan kelas ini cukup banyak, per harinya bisa lima sampai 10 orang. Kami terus memberikan sosialisasi kepada peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini supaya tidak membebani peserta mandiri dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan'” kata Susan.
Peserta BPJS Kesehatan tidak boleh menunggak untuk bisa mengakses semua layanan kesehatan yang tersedia, kalau menunggak maka secara otomatis tidak bisa mengakses pelayanan di mana saja. (ale)

Tags: flashheadlineKurang Mampu
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In