TIMIKA,TimeX
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Mimika fokus selesaikan tujuh titik lahan sengketa. Tujuh lokasi itu yakni lahan Dinas Perpustakaan dan Arsib Daerah di Jalan Belibis, lahan SMP Negeri 7 di Jalan Yos Sudarso, SMK Negeri I, SD Sempan Barat di Jalan Sam Ratulangi, Pelabuahan Pendaratan Ikan (PPI), Perumahan DPR di Jalan Cenderawasih dan Pos Damkar di eks Pasar Swadaya.

DITUMBUHI RUMPUT – Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mimika di Jalan Belibis ditumbuhi rumput liar dan kondisi bangunan sangat memprihatinkan.
Demikian diutarakan Fritz Hombore Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di Pusat Pemerintahan, Jumat (10/5).
Ia memastikan anggarannya sudah ada diakomodir dalam APBD namun berapa besar belum dilihatnya kini ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
Sementara anggaran penyelesaian lokasi terminal bandara baru milik Pemkab Mimika, lahan kantor bupati lama di SP 5 dan Pelabuhan Pomako tidak diakomodir dalam APBD.
“Kalau lahan yang anggaran tidak termasuk dalam APBD langkah awal kita lakukan indetifikasi, karena sebelum proses hukum jalan yang kita ambil data dulu. Tetapi kita akan minta TP4D untuk mendapinggi kita,” jelas Fritz.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika ini menambahkan terkait persoalan lahan Pasar Sentral sudah ada putusan Mahkamah Agung.
Putusan terkait status kepemilikan Pasar Sentral sudah keluar dari tiga hari lalu. Karena gugatan Arsyat Ilham telah ditolak, sehingga status hukumnya sudah inkrah dan kedepan siapapun yang akan gugat sudah tidak bisa sudah sah milik Pemkab Mimika.
“Kalau mau gugat berurusan dengan polisi,” tegasnya.
Sedangkan untuk status hukum lahan eks Pasar Swadaya ujarnya masih sementara dalam proses, karena ada beberapa pihak yang merasa dirugikan.
“Mekanismenya kan ada. Jadi kalau ada yang tidak merasa puas dan dirugikan maka silahkan saja proses hukum, tetapi dinas inikan bukan penegak hukum,” katanya.
Fritz juga tegaskan lahan eks Pasar Swadaya itu sudah bersertifikat atas nama Pemkab Mimika. Setahu Pemkab ujarnya persoalan lahan itu sudah selesai dan dibayar lunas oleh pemerintah, namun masih ada yang klaim salah bayar.
“Bayarnya berapa, tahun berapa, saya tidak tahu karena saat itu bukan masa jabaan saya. Silahkan gugat sajalah, kalau mereka menang ya Pemkab bayar lagi, tapi kalau kalah ya milik pemerintah,” jelasnya.
Lahan itu luasnya kurang lebih 1 hekar lebih termasuk Pos Damkar dan Pos Polisi.
Sedangkan lahan terminal baru seluas 55 hektar Pemkab sudah bayar lunas di Sumitro. Namun karena ada masyarakat merasa tertipu sehingga menggugat kembali Sumiro.
“Kalau soal tanah itu kami Pemkab minta Sumitro selesaikan dengan warga dulu, karena sebagian warga yang mengklaim merasa ditipu oleh Sumitro,” ujar Fritz. (a30)