• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pemkab Mimika Fokus Selesaikan Tujuh Titik Lahan Sengketa

Pemkab Mimika Fokus Selesaikan Tujuh Titik Lahan Sengketa

11 Mei 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Mimika Fokus Selesaikan Tujuh Titik Lahan Sengketa

by Anton Djuma
11 Mei 2019
in News
0
Pemkab Mimika Fokus Selesaikan Tujuh Titik Lahan Sengketa

Foto: Dok./TimeX DITUMBUHI RUMPUT – Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mimika di Jalan Belibis ditumbuhi rumput liar dan kondisi bangunan sangat memprihatinkan.

TIMIKA,TimeX

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Mimika fokus selesaikan tujuh titik lahan sengketa. Tujuh lokasi itu yakni lahan Dinas Perpustakaan dan Arsib Daerah di Jalan Belibis, lahan SMP Negeri 7 di Jalan Yos Sudarso, SMK Negeri I, SD Sempan Barat di Jalan Sam Ratulangi, Pelabuahan Pendaratan Ikan (PPI), Perumahan DPR di Jalan Cenderawasih dan  Pos Damkar di eks Pasar Swadaya.

Foto: Dok./TimeX
DITUMBUHI RUMPUT – Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mimika di Jalan Belibis ditumbuhi rumput liar dan kondisi bangunan sangat memprihatinkan.

Demikian diutarakan Fritz Hombore Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika saat ditemui Timika  eXpress di Pusat Pemerintahan, Jumat (10/5).

Ia memastikan anggarannya sudah ada diakomodir dalam APBD namun berapa besar belum dilihatnya kini ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).

Sementara anggaran penyelesaian lokasi terminal bandara baru milik Pemkab Mimika, lahan kantor bupati lama di SP 5 dan Pelabuhan Pomako tidak diakomodir dalam APBD.

“Kalau lahan yang anggaran tidak termasuk dalam APBD langkah awal kita lakukan indetifikasi, karena sebelum proses hukum jalan yang kita ambil data dulu. Tetapi kita akan minta TP4D untuk mendapinggi kita,” jelas Fritz.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika ini menambahkan terkait persoalan lahan Pasar Sentral sudah ada putusan Mahkamah Agung.

Putusan terkait status kepemilikan Pasar Sentral sudah keluar dari tiga hari lalu. Karena gugatan Arsyat Ilham telah ditolak, sehingga status hukumnya sudah inkrah dan kedepan siapapun yang akan gugat sudah tidak bisa sudah sah milik Pemkab Mimika.

“Kalau mau gugat berurusan dengan polisi,” tegasnya.

Sedangkan untuk status hukum lahan eks Pasar Swadaya ujarnya masih sementara dalam proses, karena ada beberapa pihak yang merasa dirugikan.

“Mekanismenya kan ada. Jadi kalau ada yang tidak merasa puas dan dirugikan maka silahkan saja proses hukum, tetapi dinas inikan bukan penegak hukum,”  katanya.

Fritz juga tegaskan lahan eks Pasar Swadaya itu sudah bersertifikat atas nama Pemkab Mimika. Setahu Pemkab ujarnya persoalan lahan itu sudah selesai dan dibayar lunas oleh pemerintah, namun masih ada yang klaim salah bayar.

“Bayarnya berapa, tahun berapa, saya tidak tahu karena saat itu bukan masa jabaan saya. Silahkan gugat sajalah, kalau mereka menang ya Pemkab bayar lagi, tapi kalau kalah ya milik pemerintah,” jelasnya.

Lahan itu luasnya kurang lebih 1 hekar lebih termasuk Pos Damkar dan Pos Polisi.

Sedangkan lahan terminal baru seluas 55 hektar Pemkab sudah bayar lunas di Sumitro. Namun karena ada masyarakat merasa tertipu sehingga menggugat kembali Sumiro.

“Kalau soal tanah itu kami Pemkab minta Sumitro selesaikan dengan warga dulu, karena sebagian warga yang mengklaim  merasa ditipu oleh Sumitro,” ujar Fritz. (a30)

 

Tags: flashheadlineLahan
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In