• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pemkab Mimika Tetapkan UMK RP3,3 Juta

25 Januari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pemkab Mimika Tetapkan UMK RP3,3 Juta

by TimeX Red
25 Januari 2018
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melalui badan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3.368.421.
Rony S Marjen

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melalui badan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3.368.421.

“UMK 2018 Kabupaten Mimika sudah ada. Meskipun SK Gubernur belum ada namun penerapannya sudah bisa, karena SK Gubernur itu hanya untuk merangkum semua keputusan di kabupaten kota yang ada di tanah Papua. Jadi penerapannya sudah bisa dilaksanakan dan itu tidak menyalahi aturan,” kata Kadisnakertrans-PR, Ronny s Marjen di Timika, Kamis.

Ia juga mengatakan UMK Kabupaten Mimika Tahun 2018 mengalami kenaikan 8,71 persen jika dibanding dengan tahun 2017 di mana UMK kabupaten Mimika sebesar Rp3.098.538.

“Nanti bisa lihat di papan pengumuman besarnya beda-beda. Ada di tempel di bagian dalam kantor untuk di Kabupaten Mimika,” kata Roni.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakan karyawan di berbagai sektor harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan Kabupaten Mimika “Hitungannya terkait dengan inflasi dan segala macam. Kesempatan ini teman-teman boleh sampaikan di media buat perusahaan-perusahaan harus menyesuaikan dengan UMK yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya hasil rapat dewan Pengupahan Kabupaten Mimika pada tanggal 18 Desember tahun 2017 menetapkan UMK Rp3.368.421 dan mengalami kenaikan 8,71 persen.

Sedangkan upah minimum sektor kabupaten Mimika juga masing- masing mengalami kenaikan 8,71 persen. Untuk subsektor minyak dan gas di tahun 2017 sebesar Rp3.267.780 dan tahun 2018 mengalami kenaikan menjadi Rp3.552.404 untuk subsektor emas dan tembaga tahun 2017 sebesar Rp3.326.587 naik menjadi Rp3.616.332, sedangakan di subsektor jasa konstruksi tahun 2017 sebesar Rp3.206.700, di tahun 2018 naik menjadi Rp3.486.004. (an)

Tags: Pemkab Mimika Tetapkan UMK RP3.3 Juta
Previous Post

20 Pemuda Mimika Akan Disekolakan di Makassar

Next Post

Kapolres Baru Disambut Tarian, Tradisi Pedang Pora Lepas AKBP Victor Mackbon

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Jajaran Polres Mimika, Kamis (25/1) melakukan prosesi lepas sambut dari pejabat lama AKBP Victor Dean Mackbon kepada AKBP Indra Hermawan selaku Kapolres Mimika.Jajaran Polres Mimika, Kamis (25/1) melakukan prosesi lepas sambut dari pejabat lama AKBP Victor Dean Mackbon kepada AKBP Indra Hermawan selaku Kapolres Mimika.

Kapolres Baru Disambut Tarian, Tradisi Pedang Pora Lepas AKBP Victor Mackbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In