• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pemulangan Korban Human Trafficking Terkendala Dana

7 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pemulangan Korban Human Trafficking Terkendala Dana

by Wahyu Ilahi
7 November 2018
in Borgol/Hukrim
0

Foto: Dok./TimeX

RAZIA – Tim gabungan Polisi Militer (POM) dari Sub Denpom XVllC Timika,  POM AU, POM AL dan Provos Polres Mimika merazia di Tempat Hiburan Malam (THM) pada 19 Agustus lalu.

 

TIMIKA,TimeX

Upaya pemulangan dua anak di bawah umur korban human trafficking (perdagangan manusia-red) ke kampung halamannya di Pulau Jawa hingga kini berlum terealisasi lantas terkendala ketiadaan dana.

Demikian diutarakan Alice Wanma Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pengendalian Penduduk dan KB saat ditemui Timika eXpress di lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan, Rabu (6/11).

Alice juga merahasiakan identitas keduanya dan menyebutkan usia mereka 16-17 tahun. Keduanya saat ini masih diamankan di Rumah Aman P2TP2A.

Ia mengatakan selama belum ada anggaran kedua anak itu masih dibawa ke Rumah Aman. Mengenai hal ini Alice juga sudah sampaikan kepada ketua Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Mimika untuk sama-sama mencari solusi memulangkan kembali keduanya. Namun sayang hingga sekarang belum ada tanggapan balik.

“Jadi ya nanti kita gunakan dana pribadi saja untuk pulangkan mereka,” katanya.

Selama berada di Rumah Aman lanjut Alice keduanya diberi pendampingan oleh tim P2TP2A untuk memulihkan rasa traumanya.

Adanya kejadian ini ia berharap para orangtua jangan langsung percaya jika ada orang datang menawarkan anaknya berkerja tanpa ada kejelasan. “Karena yang kita takutkan mereka akan diperdayakan sebagian orang untuk diperkerjakan di tempat-tempat hiburan malam,” katanya. Sebagai seorang ibu ia juga berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa. Bahkan dirinya menginginkan kedepan ada sinergitas dalam kerja antara pemerintah dan pihak keamanan dalam menjalankan  fungsi kontrol menekan perdagangan anak di bawah umur.

Kasus pekerjakan kedua anak di bawah umur ini terungkap setelah aparat gabungan Polres Mimika merazia di empat tempat hiburan malam (THM) menindaklanjuti laporan masyarakat. Empat THM itu adalah Honai, Cafe Bintang, JJ dan D’Queen.

Ternyata dalam sweeping itu ketahuan Cafe Bintang di Jalan Cenderawasih SP 2 dan Bar JJ di Jalan Budi Utomo Ujung pekerjakan dua perempuan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini aparat penyidik Satreskrim Polres Mimika sudah menahan lima orang. Lima tersangka ini terdiri dari dua pria dan tiga mami. Kedua pria ini dengan jabatan sebagai manajer. Tersangka RMTP (34) manajer di Cafe Bintang di Jalan Cenderawasih. Sedangkan Mami SS alias Mami Vita dan OFJT bekerja di Cafe Bintang. Sementara seorang manajer dan seorang mami bekerja di Bar JJ berlokasi di Jalan Yos Soedarso – Nawaripi identitasnya masih dirahasiakan.

Untuk tersangka RMTP ditahan sesuai surat perintah penahanan dikeluarkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Mimika ditandatangani oleh I Gusti Ananta Pratama Kasat Rerkrim tertanggal 30 Agustus dengan nomor: SP Han/164/VIII/2018/Reskrim. Tersangka SS alias Mami Vita ditahan dengan surat perintah penahanan nomor: SP Han/165/VIII/2018/Reskrim dan tersangka OFJT ditahan dengan surat perintah penahanan nomor:  SP Han/166/VIII/2018/Reskrim.

Ketiganya diperiksa oleh Ipda Bobby Wirawan W E. S.T.r.K selaku penyidik utama dan dibantu oleh Bripka Yunar Faisal dan Brigpol Zahril.

Ketiganya juga diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindakan Pidana Perlindungan Anak dan Undang-undang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan Pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 14 sampai 29 Agustus 2018.

 

I Gusti Agung Ananta Pratama menegaskan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pekerjakan anak di bawah umur di THM JJ dan Bintang kini masih dalam tahapan proses untuk persiapan berkas.

“Kita tetap proses dan saat ini masih dalam proses untuk persiapan berkas,” kata Gusti saat ditemui  Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (5/11).

Gusti mengungkapkan  tetap diproses hukum kasus ini sesuai perintah kapolres.

Kaitan dengan kasus ini pihaknya juga telah memanggil dan memerika pemilik Cafe Bintang dan Bar JJ guna mengetahui kasus yang menimpa karyawannya.

“Kita juga masih dalami tempatnya itu, apakah ada ijin usaha atau tidak,” katanya. (a30/tan)

Previous Post

TTP Guru SMA/SMK Dirapel Tahun Depan

Next Post

Pemulangan Korban Human Trafficking Terkendala Dana

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Pemulangan Korban Human Trafficking Terkendala Dana

Pemulangan Korban Human Trafficking Terkendala Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In