• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Penentuan Penerima PKH dan BPNT dari Kemensos

Penentuan Penerima PKH dan BPNT dari Kemensos

25 Juni 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Penentuan Penerima PKH dan BPNT dari Kemensos

by Wahyu Ilahi
25 Juni 2020
in Berita Mimika
0
Penentuan Penerima PKH dan BPNT dari Kemensos

Foto:Echie/TimeX PERIKSA DATA – Seorang warga penerima PKH mengecek datanya di Dinas Sosial pada Rabu (24/6).

TIMIKA,TimeX

Penentuan nama masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai data yang ada.

Foto:Echie/TimeX
PERIKSA DATA – Seorang warga penerima PKH mengecek datanya di Dinas Sosial pada Rabu (24/6).

BACA JUGA : Penyaluran BLT DD di Kampung Nawaripi Pekan Depan

Johannis Pattiasina, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Dinas Sosial Kabupaten Mimika menjelaskan, dalam penyaluran dana PKH dan BPNT, Dinas Sosial hanya berperan sebagai perantara. Di mana para tenaga pendamping bertugas untuk mengantarkan langsung buku tabungan kepada penerima PKH dan kartu BPNT sesuai dengan nama dan alamat yang diterima dari Kemensos.

BACA JUGA : YPPK Tilemans Aktifkan KBM di Sekolah Zona Hijau

“Data dari Kementerian Sosial. Namanya itu sudah terdata jadi tinggal kami cari orangnya dan kasih buku tabungan,” kata Johannis saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (24/6).

“Kalau persyaratan penerima juga dari Kementerian Sosial,” tuturnya.

BACA JUGA : Pengerjaan Jalan Cenderawasih Dianggarkan Rp200 Miliar Lebih

Johannis mengungkapkan telah mengusulkan agar data masyarakat penerima bantuan ini bisa diubah menggunakan data terbaru dari pemerintah daerah namun agak sulit.
Permasalahan ini terjadi tidak hanya di Timika namun di seluruh daerah di Indonesia dan untuk meng-update data itu akan terjadi kendala di Pusat.

“Yang lebih tau situasi di daerah itu kami bukan kalian di Pusat. Hal ini menjadi salah satu masalah yang kerap dihadapi oleh Dinas Sosial di tengah masyarakat,” katanya.

“Jadi masyarakat itu bilang Dinas Sosial begini begitu, padahal kita juga sebenarnya hanya terima data yang sudah ada dari pusat,” tambahnya.

Meski begitu, Johannis mengaku bahwa selama ini penyaluran dana PKH maupun BPNT tetap berjalan dan tersalurkan sampai kepada penerimanya.

Sementara pendamping dari Dinsos yang minta namanya jangan dipublis, menjelaskan kriteria penerima dana PKH maupun BPNT sendiri juga ditentukan langsung oleh Kemensos.

Besaran dana BPNT pada Januari hingga Februari diterima Rp 150 ribu per KK. Namun sejak Maret bertepatan dengan adanya pandemi Covid-19 ditambahkan menjadi Rp200 ribu per KK.

Dana BPNT merupakan perubahan dari penerima Beras Sejahtera (Rastra). Penerima diberikan kartu berisi saldo yang kemudian ditukarkan dengan kebutuhan sembako di e-warung yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Sementara untuk dana PKH, jumlah besarannya diterima disesuaikan dengan komponen.
Untuk komponen usia lanjut menerima Rp3 juta per tahun, dimana penyalurannya saat ini diterima setiap bulan.

Sementara komponen pendidikan tingkat SD menerima Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2,5 juta per tahun dan SMA Rp2 juta per tahun. Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Namun, jika dalam satu keluarga memiliki komponen lengkap hanya diakomodir masing-masing satu anggota keluarga untuk empat komponen.

Penulis : Echie Mnsen

Editor : Antonius Djuma

Tags: flashheadlinePKH
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In