
APK – Sejumlah APK yang terpasang di sudut Jalan Hasanuddin-Budi Utomo.
TIMIKA, TimeX
Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini terpasang di sejumlah ruas jalan utama di Timika, oleh para Calon Legislatif (Caleg) menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika.
“Untuk APK itu tanggung jawab dari Bawaslu, mereka yang harus menindaklanjutinya,” kata Lopianus Fuakubun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mimika di kantornya, Kamis (7/2).
Sebab, menurutnya, Bawaslu merupakan badan yang mengawasi tentang jalannya proses tahapan Pemilu, sehingga harus ditindaklanjuti. Terlepas dari pengawasan pihaknya hanya bisa menyampaikan aturan.
“Kami hanya sebatas menyampaikan aturan,” katanya.
Ia mengakui masih ditemukan beberapa APK yang dipasang oleh Caleg yang bersangkutan, namun APK tersebut telah dilepas setelah adanya penyampaian kepada Caleg yang memasang APK.
“Memang ada beberapa yang dipasang tapi sudah diturunkan oleh Caleg yang bersangkutan,” akunya.
Sementara itu dari pantauan Timika eXpress di sepanjang jalan protokoler masih ditemukan sejumlah APK yang masih terpasang, seperti di simpang lima tepatnya di depan Toko Awalin dan di SP 2 jalur 1. (a32)