TIMIKA,TimeX
Rizal Pata’dan, Ketua Komisi B DPRD Mimika menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika dihadiri 28 pengelola pangkalan minyak tanah, terungkap bahwa para pengelola pangkalan ini mengakui bermain harga (menaikkan harga) di luar daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

RDP – Anggota Komisi B DPRD Mimika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Mimika dihadiri 28 pengelola pangkalan di ruang rapat komisi, Rabu (17/6).
BACA JUGA : Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 70 Persen
“Tapi mereka mengambil keuntungan karena memang ada permintaan warga yang tinggi. Mereka sudah akui, ini bukan rahasia lagi, kita harus bina mereka,” jelas Rizal kepada wartawan pada Kamis (18/6).
RDP Komisi B dengan Disperindag dihadiri Bernadinus Songbes, Kepala Disperindag di ruang rapat komisi secara tertutup pada Rabu (17/6).
Komisi B ujar Rizal, telah mempelajari modus operandi permainan agen pangkalan yang nakal.
BACA JUGA : Adaptasi New Normal Tidak Berpengaruh pada Bisnis Hotel
Biasanya mereka hanya menjual sebagian minyak tanah yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara sisanya dijual melalui penandah dengan mengambil keuntungan semena-mena.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan agar ‘permainan’ itu tidak berulang lagi karena menyebabkan warga menderita, harga minyak tanah yang tinggi lagi pula langka didapat.
BACA JUGA : RSUD Mimika Kelola Anggaran Covid-19 Senilai Rp 96 Miliar
“Ke depan kita akan lakukan pengawasan, kita akan tertibkan. Untuk mengetahui yang nakal dan yang sportif kami sudah tahu gaya permainannya. Yang nakal mereka dapat jatah lima ribu liter minyak tanah setiap bulan, tapi hanya tiga ribu liter yang dijual sesuai harga eceran tertinggi, sedangkan yang dua ribu liter ada yang menadah dan dijual lagi dengan harga tinggi,” bebernya.
Sesuai persetujuan dalam RDP itu, lanjutnya, para pemilik pangkalan sudah berjanji untuk menjual minyak tanah sesuai HET yang ditentukan pemerintah. Kalau ada yang melanggar, maka konsekuensinya akan dicabut kembali ijinnya.
“Kalau ada lagi yang nakal lagi, kita kan tindak cabut ijinnya, ini sudah menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat tadi,” beber politisi Golkar itu.
Rizal merasa puas dengan hasil RDP karena perjuangan penyelesaian masalah itu telah menemui titik terang, setelah hampir tujuh bulan terkatung-katung. Dengan diaktifkannya kembali ijin 28 pangkalan minyak tanah itu, ia berharap warga ekonomi kurang mampu bisa bernafas legah di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Timika.
“Saya selaku Ketua Komisi B merasa legah, sebab warga ekonomi lemah yang menggunakan minyak tanah karena gas mahal harganya. Lima ribu per liter, murah. Kalau ijin tidak diaktifkan kembali maka yang rugi bukan hanya pemilik 28 pangkalan tapi masyarakat Mimika pada umumnya,” tandasnya
Persoalan telah diselesaikan dalam keterbukaan di hadapan masing-masing pihak, baik pemerintah maupun warga pemilik pangkalan. Para pihak yang hadir berkomitmen bersama agar ke depan pasokan minyak tanah kembali lancar, sehingga harga eceran minyak tanah kembali stabil.
“Nah, kita jangan hanya melihat ke belakang tapi mari kita komitmen bersama ke depan jangan disalahgunakan lagi,” harapnya.
Perlu diketahui sesuai SK Bupati HET minyak tanah untuk dalam kota satu liter Rp5000, sedangkan di luar kota Rp6000 per liter.
Penulis : Indri Yani
Editor : Antonius Djuma