• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pengelolaan Dana Desa Syarat Dugaan Korupsi

31 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pengelolaan Dana Desa Syarat Dugaan Korupsi

by Wahyu Ilahi
31 Oktober 2018
in Headline
0

Foto: DOK/TimeX

PENYERAHAN-Alfred Douw mewakili Pemkab Mimika saat menyerahkan Dana Desa kepada Kepala Kampung Kaugapu.

 

TIMIKA,TimeX

Anggota DPRD Mimika kembali menyoroti soal transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di 133 kampung di Kabupaten Mimika yang disinyalir syarat dugaan korupsi.

Pernyataan ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Mimika, Yoel Yolemal kepada Timika eXpress, Selasa (30/10), atas laporan dan pengaduan dari warga beberapa kampung.

“Kami dapat laporan dari warga, pemanfaatan dana desa belum maksimal karena masih seringnya aparatur kampung, khususnya kepala kampung yang lebih banyak berada di kota. Ada juga keluhan warga kalau pemanfaatan dana desa tidak sesuai dengan program yang disepakati bersama masyarakat,” ungkap politisi Partai Demokrat.

desa selama ini dinilai penuh dengan kebohongan membuat DPRD Kabupaten Mimika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Timika melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa.

Bahkan, Yoel menambahkan, masih adanya laporan pertanggungjawaban DD dari aparatur kampung yang terkendala, meski pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, maupun Inspektorat dan Badan Keuangan terus melakukan pendampingan.

Menyikapi adanya indikasi penyelewenangan pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, maka Yoel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan.

“Kami minta KPK dan aparat penegak hukum termasuk Babinsa di kampung-kampung bisa sikapi, apalagi ada laporan beberapa kepala kampung distrik pegunungan saat ini tidak lagi berdomisili dikampung, tapi lebih pilih tinggal di kota. Kalau begini bagaimana mau ada perubahan di kampung. Ini pastinya berdampak pada pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dengan adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dengan KPK, yaitu pengawalan bersama terhadap pengelolaan dana desa, maka perlu ada tindaklanjut dan disikapi serius bila pengeloaannya oleh aparatur kampung tidak sesuai peruntukannya.

Adapun kerjasama melakukan pengawalan terhadap pengelolaan DD, mulai dari sistem keuangan, pengelolaan keuangan desa hingga laporan pertanggungjawaban, Bupati Eltinus Omaleng, Kepala Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah harus sinergi dengan KPK, agar realisasi penggunaan DD tepat sasaran tanpa ada indikasi penyelewengan.

Untuk itu, lanjut Yoel, dengan melibatkan aparat TNI/Polri dalam melakukan pengawalan pengunaan DD, harus bersikap tegas apabila adanya bukti kuat penyelewengan penggunaan DD oleh aparatur kampung.

“Mulai aparat penegak hukum sampai tingkat Babinsa dan Babinkamtibmas kalau temukan ada penyimpangan dana desa segera laporkan dan proses hukum,” tegasnya sekaligus mengimbau agar kebiasaan kepala kampung berlama-lama di kota tanpa alasan jelas, sebaiknya kembali ke kampung, merealisasikan program kerja dari dana desa, alokasi dana desa maupun stimulan dana OMBAS bersama warganya,” harap Yoel.

Mengingat dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat tidak sedikit, maka seluruh aparat penegak hukum termasuk para Babinsa dan Babinkamtibmas agar bekerja profesional, dan tidak melegalkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal ini dimaksudkan agar harapan pembangunan pemerintah bisa terwujud, dan derajat kehidupan masyarakat di kampung-kampung bisa meningkat.

“Program pemerintah melalui bantuan dana desa dan lainnya agar adaya pemerataan pembangunan di kampung dan kota, sehingga harus dimanfaatkan baik. Tidak boleh ada laporan fiktif soal dana bantuan,” tegasnya.

Alokasi Besaran Dana Desa

Untuk diketahui, Kabupaten Mimika pada 2018 tahun ini menerima alokasi DD sebesar Rp102 miliar dari APBN.

Adapun besaran DD yang dibagikan ke 133 kampung dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, jumlahnya beda-beda, tergantung kondisi dan jumlah warga.

Dari 133 kampung, ada 11 kampung yang menerima DD hingga Rp1 miliar lebih.

Terkait penyaluran DD melalui tiga tahapan, yakni tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen.

Selain itu, untuk Alokasi Dana Desa atau Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD  Mimika 2018,  besarannya Rp66 miliar, dan penyalurannya per tri wulan. (zuk)

.

 

Previous Post

Penyidik Polres Mimika Umumkan 18 Tersangka

Next Post

KPU Mimika Didesak Pertangungjawabkan Dana Pilkada

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

KPU Mimika Didesak Pertangungjawabkan Dana Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In