Foto: DOK/TimeX
PENYERAHAN-Alfred Douw mewakili Pemkab Mimika saat menyerahkan Dana Desa kepada Kepala Kampung Kaugapu.
TIMIKA,TimeX
Anggota DPRD Mimika kembali menyoroti soal transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di 133 kampung di Kabupaten Mimika yang disinyalir syarat dugaan korupsi.
Pernyataan ini diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Mimika, Yoel Yolemal kepada Timika eXpress, Selasa (30/10), atas laporan dan pengaduan dari warga beberapa kampung.
“Kami dapat laporan dari warga, pemanfaatan dana desa belum maksimal karena masih seringnya aparatur kampung, khususnya kepala kampung yang lebih banyak berada di kota. Ada juga keluhan warga kalau pemanfaatan dana desa tidak sesuai dengan program yang disepakati bersama masyarakat,” ungkap politisi Partai Demokrat.
desa selama ini dinilai penuh dengan kebohongan membuat DPRD Kabupaten Mimika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Timika melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa.
Bahkan, Yoel menambahkan, masih adanya laporan pertanggungjawaban DD dari aparatur kampung yang terkendala, meski pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, maupun Inspektorat dan Badan Keuangan terus melakukan pendampingan.
Menyikapi adanya indikasi penyelewenangan pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, maka Yoel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan.
“Kami minta KPK dan aparat penegak hukum termasuk Babinsa di kampung-kampung bisa sikapi, apalagi ada laporan beberapa kepala kampung distrik pegunungan saat ini tidak lagi berdomisili dikampung, tapi lebih pilih tinggal di kota. Kalau begini bagaimana mau ada perubahan di kampung. Ini pastinya berdampak pada pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dengan adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dengan KPK, yaitu pengawalan bersama terhadap pengelolaan dana desa, maka perlu ada tindaklanjut dan disikapi serius bila pengeloaannya oleh aparatur kampung tidak sesuai peruntukannya.
Adapun kerjasama melakukan pengawalan terhadap pengelolaan DD, mulai dari sistem keuangan, pengelolaan keuangan desa hingga laporan pertanggungjawaban, Bupati Eltinus Omaleng, Kepala Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah harus sinergi dengan KPK, agar realisasi penggunaan DD tepat sasaran tanpa ada indikasi penyelewengan.
Untuk itu, lanjut Yoel, dengan melibatkan aparat TNI/Polri dalam melakukan pengawalan pengunaan DD, harus bersikap tegas apabila adanya bukti kuat penyelewengan penggunaan DD oleh aparatur kampung.
“Mulai aparat penegak hukum sampai tingkat Babinsa dan Babinkamtibmas kalau temukan ada penyimpangan dana desa segera laporkan dan proses hukum,” tegasnya sekaligus mengimbau agar kebiasaan kepala kampung berlama-lama di kota tanpa alasan jelas, sebaiknya kembali ke kampung, merealisasikan program kerja dari dana desa, alokasi dana desa maupun stimulan dana OMBAS bersama warganya,” harap Yoel.
Mengingat dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat tidak sedikit, maka seluruh aparat penegak hukum termasuk para Babinsa dan Babinkamtibmas agar bekerja profesional, dan tidak melegalkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal ini dimaksudkan agar harapan pembangunan pemerintah bisa terwujud, dan derajat kehidupan masyarakat di kampung-kampung bisa meningkat.
“Program pemerintah melalui bantuan dana desa dan lainnya agar adaya pemerataan pembangunan di kampung dan kota, sehingga harus dimanfaatkan baik. Tidak boleh ada laporan fiktif soal dana bantuan,” tegasnya.
Alokasi Besaran Dana Desa
Untuk diketahui, Kabupaten Mimika pada 2018 tahun ini menerima alokasi DD sebesar Rp102 miliar dari APBN.
Adapun besaran DD yang dibagikan ke 133 kampung dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, jumlahnya beda-beda, tergantung kondisi dan jumlah warga.
Dari 133 kampung, ada 11 kampung yang menerima DD hingga Rp1 miliar lebih.
Terkait penyaluran DD melalui tiga tahapan, yakni tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen.
Selain itu, untuk Alokasi Dana Desa atau Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Mimika 2018, besarannya Rp66 miliar, dan penyalurannya per tri wulan. (zuk)
.