• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pengguna Mobil Dinas Berplat Hitam akan Ditindak

16 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 21, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pengguna Mobil Dinas Berplat Hitam akan Ditindak

by Wahyu Ilahi
16 Oktober 2018
in Borgol/Hukrim
0

Foto: Dok./TimeX

TUNJUK – AKP Indra Budi Wibowo Kasat Lantas Polres Mimika bersama anggotanya sementara menunjukan plal DS mobil dinas saat dihentikan pada operasi razia di Jalan Hasanuddin pada Kamis (11/10).

TIMIKA,TimeX

AKP Indra Budi Wibowo Kasat Lantas Polres Mimika mengancam memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada pengguna mobil dinas yang kerap dengan sengaja tahu dan mau mengganti plat mobil dinas dengan warna hitam alias palsu lantas dianggap melanggar aturan. Hanya saja bentuk sanksi seperti apa Indra enggan menyebut secara detail.

Indra menyampaikan ini menaggapi banyaknya pejabat atau ASN yang diberi kepercayaan menggunakan kendaraan dinas dari berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Mimika tapi diganti dengan plat palsu warna hitam saat mengurus keperluan pribadi. “Jelas melanggar kalau ada penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas (plat merah), itu sudah ada aturannya sama saja menggunakan plat palsu,” kata Indra saat ditemui Timika eXpress di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (15/10).

Perwira balok tiga ini membenarkan selama ini pada kegiatan razia atau sweeping rutin terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat selalu saja ditemukan kendaraan dinas platnya diganti dengan plat hitam.

“Kita lagi gencar untuk penindakan, karena kita sudah tidak bisa berikan teguran-teguran. Berplat merah diganti dengan plat hitam ini sudah berkali-kali disampaikan bahwa itu bukan pada peruntukannya. Jadi kita tetap tilang,” tegasnya.

Sehubungan dengan ini Indra meminta kepada pimpinan daerah untuk lebih selektif mengecek aset negara dan tingkatkan penindakan kepada para ASN ketahuan mengganti plat DS dinas dengan hitam.

Ia menilai perilaku merubah plat asli dengan palsu suatu perbuatan bandel.

“Inikan bandel kalau bisa di Pemkab dalam hal ini siapa yang berkaitan untuk menindak itu. Maka mari bersama kami menertibkan kendaraan ini. Kalau belum ada kami bertindak sendiri dan ini adalah operasi target kami,” ungkapnya.

Sebagimana dilansir media ini sebelumnya,

personil Satuan Lalu Lintas Polres Mimika dalam operasi razia kelengkapan surat-surat kendaran bermotor kembali menilang empat unit mobil dinas berplat hitam di Jala Hasanuddin pada Kamis (11/10). Empat mobil itu adalah Avanza DS 5967 LM warna putih, PA 5136 MZ warna hitam, PA 5102 YK warna hitam dan PA 5110 MZ warna hitam. Sebelumnya pada Rabu (3/10) lalu dalam operasi serupa di Jalan Budi Utomo depan Toko Mega Kredit Satlantas juga mengamankan mobil dinas pick up warna hitam berplat hitamDS 5516 MA.

Menanggapi adanya pergantian plat DS mobil dinas dengan warna hitam secara sepihak Lucky Mahakena Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mimika tantang Satuan Lalu Lintas Polres Mimika lebih berani memberikan tidakan tegas dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika untuk memproses hukum terhadap ASN pengganti plat mobil itu.

“Harus ditindak dengan pasal penggelapan barang bukti, sekalipun itu aset pemerintah daerah. Karena ranah peraturan hukum positif merupakan integral peraturan negara yang ada pada tupoksi Polantas dan penyidikan umum Polres sebagai wilayah penegakan hukum bagi masyarakat,” tulis Lucky dalam rilisnya yang diterima Timika eXpress.

Menurutnya mekanisme dan prosedur status penggantian mobil dinas dari plat merah ke hitam atau diputihkan harus juga mengacu pada peraturan Undang-undang negara, bukan asal saja menggantikan plat atau warna semau ‘gue’ sebab ada aturan yang mengikat terkait dengan Undang-undang Lalu Lintas.

“Harapan kami temuan kasus ini harus diproses secara hukum tanpa batasan toleransi. Ini bukan baru tetapi sudah beberapa kali tilang juga temukan yang sama tapi kasusnya seolah-olah lenyap,” katanya.

Menjadi lebih miris lagi lanjut Lucky mengenai penyalahgunaan aset pemerintah ini sesungguhnya bukan baru kali ini ditemukan melainkan sudah beberapa kali namun sepertinya tidak digubris. Dengan demikian sudah sewajarnya harus diberi tindakan keras lantas dianggap melawan UU.

“Saya harap bagi Polantas Polres Mimika harus konsekwen lakukan penindakan pasal hukum indikasi penggelapan barang bukti mobil dinas yang sementara ditangani,” katanya. (tio/tan)

Previous Post

Selamat Ultah Bupati dan Sekda Mimika, Sekda Mimika Dapat Surprise dari ASN

Next Post

Semua Pekerjaan Fisik “Diintai” KPK, Sekda Minta PPTK Tinjau Pekerjaan Sebelum Buat Laporan

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Semua Pekerjaan Fisik “Diintai” KPK, Sekda Minta PPTK Tinjau Pekerjaan Sebelum Buat Laporan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In