• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Setiap pengisian pulsa listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan sebesar 5 persen.

Pengisian Pulsa Listrik akan Dikenakan Pajak Lima Persen

25 Januari 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Pengisian Pulsa Listrik akan Dikenakan Pajak Lima Persen

by Wahyu Timex
25 Januari 2018
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Setiap pengisian pulsa listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan sebesar 5 persen.

Dwi Cholifah (Foto:Nelson Y.R/TimeX)

TIMIKA, TimeX  Setiap pengisian pulsa listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan sebesar 5 persen.
Dwi Cholifah (Foto:Nelson Y.R/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Setiap pengisian pulsa listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan sebesar 5 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatana Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (25/1).

“Jadi kemarin (Rabu 24/1) kami adakan pertemuan dengan PLN terkait beberapa hal. Salah satu diantaranya mengenai rencana pemotongan pajak lima persen setiap kali pengisian pulsa listrik untuk pajak penerangan jalan,” kata Dwi.

Namun, kata dia pembahasan mengenai pemotongan pulsa listrik itu tidak bisa diputuskan oleh pihak PT. PLN (Persero) Area Timika sehingga akan ditindaklanjuti di Jayapura. “PLN di sini tidak bisa memutuskan hasil pertemuan itu jadi nanti kami sama-sama ke Jayapura nanti PLN di Jayapura yang putuskan,” ujar Dwi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dwi pihaknya juga meminta kepada PLN untuk memberikan data jumlah pelanggan pengguna listrik yang ada di Mimika.

serta membahas evaluasi kerja PLN tahun 2017 dan rencana kerja tahun 2018 yang terkait terkait dengan penerimaan daerah.

Selain itu dibahas juga mengenai penerapan aplikasi pengenalan sistem informasi manajemen daerah (Simda) dan sistem informasi manajemen pendapatan daerah (Simpatda). “Jadi dalam sistem ini pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu jika tidak maka akan dikenakan denda,” paparnya.

Dia menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan memanggil sejumlah instansi sebagai wajib pajak yaitu PT Pangan Sari Utama dan PT Freeport Indonesia untuk mabahas optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Sekarang ini Pemkab Mimika sedang defisit anggaran jadi semua potensi pajak daerah harus dimaksimalkan dengan baik” tandasnya. (nur)

Tags: akan Dikenakan Pajak Lima PersenPengisian Pulsa Listrik
Wahyu Timex

Wahyu Timex

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In