
TIMIKA, TimeX
Setiap pengisian pulsa listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan sebesar 5 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatana Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (25/1).
“Jadi kemarin (Rabu 24/1) kami adakan pertemuan dengan PLN terkait beberapa hal. Salah satu diantaranya mengenai rencana pemotongan pajak lima persen setiap kali pengisian pulsa listrik untuk pajak penerangan jalan,” kata Dwi.
Namun, kata dia pembahasan mengenai pemotongan pulsa listrik itu tidak bisa diputuskan oleh pihak PT. PLN (Persero) Area Timika sehingga akan ditindaklanjuti di Jayapura. “PLN di sini tidak bisa memutuskan hasil pertemuan itu jadi nanti kami sama-sama ke Jayapura nanti PLN di Jayapura yang putuskan,” ujar Dwi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dwi pihaknya juga meminta kepada PLN untuk memberikan data jumlah pelanggan pengguna listrik yang ada di Mimika.
serta membahas evaluasi kerja PLN tahun 2017 dan rencana kerja tahun 2018 yang terkait terkait dengan penerimaan daerah.
Selain itu dibahas juga mengenai penerapan aplikasi pengenalan sistem informasi manajemen daerah (Simda) dan sistem informasi manajemen pendapatan daerah (Simpatda). “Jadi dalam sistem ini pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu jika tidak maka akan dikenakan denda,” paparnya.
Dia menambahkan dalam minggu ini pihaknya akan memanggil sejumlah instansi sebagai wajib pajak yaitu PT Pangan Sari Utama dan PT Freeport Indonesia untuk mabahas optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Sekarang ini Pemkab Mimika sedang defisit anggaran jadi semua potensi pajak daerah harus dimaksimalkan dengan baik” tandasnya. (nur)