
Forum Pakar IMA (Indonesia Mining Association)
“Patut dicatat bahwa di samping isu tentang divestasi, terdapat masalah pengelolaan yang belum ditangani dengan baik oleh pihak regulator. Masa kontrak yang berjangka panjang memiliki substansi atas alokasi waktu yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan juga peningkatan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya alam”
Martiono Hadianto, mantan Dirut PT Newmont Nusa Tenggara, menyampaikan paparan umum terkait pengalaman divestasi yang telah dijalankan perusahaan tersebut.
Pemberitaan mengenai divestasi perlu dilakukan secara berimbang. Tidak hanya mengupas mengenai hak-hak politis yang diperoleh melalui kepemilikan saham, namun juga sejumlah kewajiban yang menyertainya. Dengan skema kepemilikan saham mayoritas, pemilik saham tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan kelangsungan usaha. Terdapat investasi besar (21 milyar dolar) untuk pengoperasian tambang, di mana dari perspektif keuangan merupakan beban yang perlu ditanggung oleh pemegang saham.
Skema divestasi pada Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah sudah disepakati pada rancangan awal usaha sehingga pada implementasinya tidak terlalu mengalami kesulitan yang besar. Sedangkan pada Freeport, rancangan awal usaha tidak mencakup divestasi sebesar 51 persen sehingga pada implementasinya mengalami sejumlah tantangan berat. Dengan fokus pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang baik, sebaiknya implementasi kebijakan turut membawa kepentingan bisnis.
“Patut dicatat bahwa di samping isu tentang divestasi, terdapat masalah pengelolaan yang belum ditangani dengan baik oleh pihak regulator. Masa kontrak yang berjangka panjang memiliki substansi atas alokasi waktu yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan juga peningkatan kapasitas dalam pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.
Setiap rancangan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor telah melalui sejumlah tahapan peninjauan dan persetujuan dari pihak regulator. Proses peninjauan tersebut bisa menjadi sarana alih pengetahuan dan pengembangan kapasitas.
Namun sayangnya selama ini peningkatan kapasitas belum menjadi fokus utama sehingga kemampuan pengelolaan sumber daya alam belum berkembang secara optimal.
Sementara, Ignatius Denny Wicaksono, Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten, Bursa Efek Indonesia dalam keterangannya menyampaikan paparan umum atas IPO sebagai alternative divestasi perusahaan pertambangan.
Sebagai gambaran umum, disampaikan sejumlah IPO perusahaan tambang di pasar modal Indonesia. Dari data historis IPO perusahaan pada rentang tahun 2005 hingga 2017, sector pertambangan menduduki peringkat pertama dengan nilai divestasi 38,54 trilyun rupiah.
Pada periode tersebut, terdapat sebanyak 21 perusahaan pertambangan (dari beberapa sub-sektor, misal: mineral dan logam, batu bara, minyak dan gas alam) yang mencatatakan divestasi melalui IPO dengan nilai yang berkisar dari 42,5 milyar rupiah hingga 12,253 trilyun rupiah. Sebagai bahan acuan, hingga 13 Oktober 2017, telah tercatat sebanyak 44 perusahaan pertambangan di Bursa Efek Indonesia dengan nilai current market cap sebesar 318,26 trilyun rupiah.
Skema divestasi yang dilakukan melalui mekanisme IPO sebenarnya berpotensi untuk memberikan sejumlah keuntungan bagi sejumlah pihak terkait. Bagi pemerintah Indonesia, skema IPO menghadirkan mekanisme “fixed allotment” yang dapat menjamin alokasi saham kepada peserta Indonesia yang tepat di pasar perdana.
Pada kaitannya dengan prinsip fairness, proses dan metode penentuan harga saat penawaran umum akan menghasilkan harga divestasi saham yang lebih adil bagi para pihak terkait. Lebih jauh lagi, melalui keterbukaan informasi yang wajib dipenuhi pada pencatatan perusahaan di Pasar Modal, diharapkan akan meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehingga mudah dilakukan pemantauan kepatuhan perusahaan.
Sebagai pemangku kepentingan paling utama di sebuah negara, masyarakat Indonesia juga turut mendapatkan benefit dari penerapan mekanisme IPO. Penyertaan saham oleh rakyat akan menimbulkan rasa nasionalisme melalui kepemilikan atas kekayaan alam nusantara dan kepedulian untuk menjaganya. Hak suara yang dimiliki masyarakat sebagai pemegang saham memungkinkan rakyat ikut serta dalam menentukan kebijakan perusahaan, di mana proses tersebut dapat memberikan rasa kebanggaan bagi masyarakat dan mencegah sentiment negative terhadap pengusaha asing. (*)