TIMIKA,TimeX
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setiap penumpang kapal baik yang hendak berangkat maupun turun dari daerah asal wajib kantongi kartu Health Alert Card (HAC). Ini menjadi salah satu hal memperketat pengawasan protokol kesehatan di Pelabuhan Pomako.

Artinya penumpang yang turun selalu diadakan pemeriksaan E-HAC atau mempunyai kartu kuning dari KKP, yang sering biasa diisi di setiap keberangkatan juga bisa digunakan. Sementara di bandara biasa memakai barcode E-HAC.
Demikian disampaikan Husni Anwar Tianotak, Kepala Syahbandar Pelabuhan Pomako yang ditemui Timika eXpress, Rabu (14/10).
Selain penumpang yang turun ujarnya, berlaku juga penumpang yang berangkat harus melewati pemeriksaan. Bagi setiap penumpang hendak bepergian menggunakan kapal laut harus menunjukkan hasil rapid test di Kantor Pelni. Karena dari pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan juga dilakukan pemeriksaan.
“Di kapal tetap ada pembatasan 70 persen untuk saat ini. Memang kemarin awal ada lonjakan penumpang. Artinya, ada kebijakan untuk kita tambah sedikit penumpang yang melebihi kapasitas, pada saat pertama membuka pelayaran itu. Tapi sekarang sudah kembali 70 persen. Sementara ini ada tiga kapal yang sudah masuk yakni Leuzer, Tatamailau dan Kelimutu, hanya saja yang baru operasi dua kapal,” ujarnya.
Ia bersyukur sejauh ini tidak ada penumpang yang ditemukan hasilnya reaktif, semuanya dalam kondisi sehat.
Penulis : Rina
Editor : Anton