TIMIKA,TimeX
Pasca penangkapan terhadap MM (29) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga kini penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika terus memburu T yang merupakan jaringannya. Dari hasil pengembangan itu ternyata tersangka dapat barang bukti dari terduga T.
Demikian dijelaskan Kompol Mursaling saat dikonfirmasi Timika eXpress melalui teleponnya, Senin (20/8).
Mursaling mengatakan T tinggal bersama B yang merupakan juga warga kompleks BTN Kamoro. “Sekarang kita masih cari dan lakukan pemantauan. Karena ada dugaan T ini tinggal di rumah B. Sebab rumah saat ini sudah kosong,” ungkapnya.
Mursaling mengungkapkan barang bukti hasil penangkapan MM sampelnya seberat 0,21 gram langsung dikirim ke Labfor Polri di Makassar untuk pengecekan lebih lanjut. Hasilnya positif mengandung metamfetamin.
MM diringkus oleh petugas BNNK Mimika di kompleks BTN Kamoro depan Klinik Bersalin Said pada Rabu (15/8) sekira pukul 23.00 WIT.
Pelaku juga warga BTN Kamoro tinggal di Blok E4 Nomor 4 Timika. Pelaku ketika itu mengenakan jacket jeans biru serta celana jeans biru.
Sebelum ditangkap pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi di Jalan Poros Timika-Mapurujaya tepatnya depan gapura BTN Kamoro. Namun mengetahui ada petugas BNNK mengintainya MM sempat berusaha lari. Setelah dikejar sesampai depan Klinik Bersalin Said pelaku berhasil ditangkap. Petugas kemudian memeriksa narkoba di badannya. Petugas menemukan dua bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal. Narkotika jenis sabu ia simpan di dalam dompet warna coklat motif kulit buaya dikantongnya.
Selain narkoba juga menyita satu buah handphone Samsung Duos warna coklat dengan Sim Card nomor 081343055856. Saat itu juga pelaku langsung digiring ke kantor BNNK Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tan)