• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Penyidik BNNK Buru Jaringan MM

Penyidik BNNK Buru Jaringan MM

21 Agustus 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Penyidik BNNK Buru Jaringan MM

by Anton Djuma
21 Agustus 2018
in Borgol/Hukrim
0
Penyidik BNNK Buru Jaringan MM

BEKUK – MM saat menunjukan narkoba di hadapan petugas BNNK Mimika saat dibekuk pada Rabu (15/8). Foto: Dok./TimeX

TIMIKA,TimeX

Pasca penangkapan terhadap MM (29) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga kini penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika terus memburu T yang merupakan jaringannya. Dari hasil pengembangan itu ternyata tersangka dapat barang bukti dari terduga T.

Demikian dijelaskan Kompol Mursaling saat dikonfirmasi Timika eXpress melalui teleponnya, Senin (20/8).

Mursaling mengatakan T tinggal bersama B yang merupakan juga warga kompleks BTN Kamoro. “Sekarang kita masih cari dan lakukan pemantauan. Karena ada dugaan T ini tinggal di rumah B. Sebab rumah saat ini sudah kosong,” ungkapnya.

Mursaling mengungkapkan barang bukti hasil penangkapan MM sampelnya seberat 0,21 gram langsung dikirim ke Labfor Polri di Makassar untuk pengecekan lebih lanjut. Hasilnya positif mengandung metamfetamin.

MM diringkus oleh petugas BNNK Mimika di kompleks BTN Kamoro depan Klinik Bersalin Said pada Rabu (15/8) sekira pukul 23.00 WIT.

Pelaku juga warga BTN Kamoro tinggal di Blok E4 Nomor 4 Timika. Pelaku ketika itu mengenakan jacket jeans biru serta celana jeans biru.

Sebelum ditangkap pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi di Jalan Poros Timika-Mapurujaya tepatnya depan gapura BTN Kamoro. Namun mengetahui ada petugas BNNK mengintainya MM sempat berusaha lari. Setelah dikejar sesampai depan Klinik Bersalin Said pelaku berhasil ditangkap. Petugas kemudian memeriksa narkoba di badannya. Petugas menemukan dua bungkus kecil plastik bening berisi butiran kristal. Narkotika jenis sabu ia simpan di dalam dompet warna coklat motif kulit buaya dikantongnya.

Selain narkoba juga menyita satu buah handphone Samsung Duos warna coklat dengan Sim Card nomor 081343055856. Saat itu juga pelaku langsung digiring ke kantor BNNK Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tan)

Tags: Pasca penangkapan terhadap MM (29) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu hingga kini penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika terus memburu T yang merupakan jaringannya.
Previous Post

BNNK Mimika Tangani Enam Kasus Narkotika

Next Post

Warga Atuka Minta LPMAK Tingkatkan Jumlah Beasiswa untuk Kamoro

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Warga Atuka Minta LPMAK Tingkatkan Jumlah Beasiswa untuk Kamoro

Warga Atuka Minta LPMAK Tingkatkan Jumlah Beasiswa untuk Kamoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In