TIMIKA,TimeX
Aparat penyidik Satreskrim Polres Mimika kini tengah lengkapi berkas perkara pembunuhan La Imran (31) dengan tersangka KY (30).
“Masih dilakukan proses penyidikan. Kalau sudah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (15/11).

AMANKAN – KY saat diamankan aparat Polsek Mimika Baru di kediamannya pada Jumat (2/11).
Motif pelaku menghabisi tukang ojek ini lanjut Agung sudah sangat jelas karena merasa sakit hati sebab anak panahnya dipatah oleh rekannya serta faktor dipengaruhi miras, tanpa ada motif lain.
Terkait adanya upaya dari keluarga pelaku ingin meminta maaf kepada keluarga korban Agung memandang hal itu sebuah itikat baik tanpa mengabaikan proses hukum.
“Kalau secara itikat baik itu kita persilahkan namun untuk proses penyelidikan tetap berjalan. Beda dengan kasus-kasus yang sifatnya kerugian secara finansial ekonomi itu ada ganti rugi, pencabutan laporan, ada kesepakatan damai, karena pihak korban sudah menemukan keadilan,” ungkapnya.
Terkait kasus ini KY diganjari hukuman mati atau seumur hidup. Beratnya hukuman kepada pelaku ini sesuai Pasal dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi; “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
“Jadi dari hasil pemeriksaan untuk yang bersangkut (tersangka-red) memang murni melakukan pembunuhan. Sehingga kita kenakan Pasal 340 KUHP. Cuman kita lihat bagaimana dengan jaksa dan di pengadilan nanti,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim Polres Mimika saat ditemui Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (5/11) lalu.
Perwira balok tiga ini menegaskan bahwa tersangka memang sudah punya niat ingin membunuh orang.
“Jadi dia sudah rencanakan. Dimana setelah dipatahkan panahnya dan dia sampaikan bahwa siapapun yang lewat dia akan tebas atau bunuh gunakan parang. Dan kebetulan yang lewat itu adalah korban tukang ojek itu,” jelasnya.
Sementara terkait sepeda motor milik korban yang hilang lanjut Gusti hingga saat ini masih dalam pencarian.
Pelaku setelah menghabisi nyawa korban pada Kamis (1/11) sempat menghilang. Namun setelah aparat mencari akhirnya berhasil membekuknya di Kwamki Narama Kampung Olaroa, jalur tiga pada pada Jumat (2/11) sekira pukul 09.00 WIT.
Saat diamankan oleh aparat Polsek Mimika Baru dipimpin AKP Pilomina Ida Waymramra Kapolsek Mimika Baru didampingi Iptu Y Harikatang Wakapolsek Mimika Baru dan Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika tanpa perlawanan. Ia ditangkap saat sementara beristirahat di rumahnya. Mudah ditangkapnya berkat bantuan informasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Turut menyita sebilah parang. Sekarang pelaku mendekam di sel menunggu proses hukum selanjutnya. Pada saat ditangkap ia mengenakan baju kaos oblong merah bertuliskan cusgo dan celana pendek warna biru kuning. La Imran dibunuh di Jalan Alma Pompa Dua di lokasi Jalan Freeport Lama Distrik Kwamki Narama pada 1 November. (tan)