• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Penyidik Polres Mimika Umumkan 18 Tersangka

30 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Penyidik Polres Mimika Umumkan 18 Tersangka

by Wahyu Ilahi
30 Oktober 2018
in Borgol/Hukrim
0

Foto: Tanto/TimeX

BARANG BUKTI – Barang bukti milik tersangka ditunjuk dalam konferensi pers, Senin (29/10).

 

TIMIKA,TimeX

Aparat penyidik Polres Mimika secara resmi umumkan 18 tersangka hasil penangkapan selama 14 hari Operasi Pekat Matoa 2018 dalam konferensi pers di pelataran Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika pada Senin (29/10). Pada konferensi pers itu turut dihadirkan ke 18 tersangka masing-masing berinisial CU, AW, IM, I, OM, DR, YR, NG, PT, MK, FB, LK, ML, BH, OW, FI, FA dan AN, juga barang bukti.

AKP I Gusti Agung Ananta Pratama SIK Kasat Reskrim Polres Mimika didampingi Iptu Laurentius Kordiali Kasat Narkoba Polres Mimika dan Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dalam konferensi pers saat itu menjelaskan dari 18 tersangka ini diantaranya ada 14 laporan polisi dengan perkara yang ditangani antara lain, tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan), pelaku curanmor, tindak pidana pencurian dan kekerasan, tindak pidana pornografi, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana pencurian, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi dadu-red), tindak pidana perlindungan konsumen (milo). Lainnya tindak pidana curanmor, tindak pidana curanmor, tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana tanpa hak menguasai atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan sesuatu senjata api, amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Press release ini terkait dengan pengungkapan dalam rangka Operasi Pekat Matoa 2018 yang dilaksanakan Polres Mimika atas perintah Kapolda berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, pornografi, kejahatan jalanan, curanmor dan judi,” beber Gusti di hadapan wartawan.

Ia menyebutkan ke 18 tersangka ini diamankan selama dua minggu Operasi Pekat Matoa 2018 dari tanggal 15-29 Oktober.

Sementara mengenai lokasi dan waktu penangkapan Gusti tidak menyebutkan secara detail semua bervariasi. Rata-rata ada di wilayah hukum Polres Mimika. Dijelaskan pula operasi ini adalah gabungan dan yang melaksanakan adalah semua fungsi sesuai surat perintah kapolres.

Ia menambahkan selain membekuk pelaku turut disita barang bukti enam unit sepeda motor, satu unit mobil Hilux warna merah nomor polisi DS 8085 MB. Kasus ini terkait kasus pencurian pemberatan yaitu pencurian besi tua.

Kemudian LP mengenai judi dadu total keseluruhan Rp276 ribu, LP judi king di Jayanti  Rp1.258.000, LP judi king di Jayanti sebelah kanan Rp2826.000, papan angka, uang tunai, kupon, enam jerigen berisi lima milo, tiga jerigen berisi 25 liter milo. (tan)

Previous Post

Satu Karyawan Freeport, Korban Pesawat JT 610

Next Post

Pengelolaan Dana Desa Syarat Dugaan Korupsi

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Pengelolaan Dana Desa Syarat Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In