Foto: Tanto/TimeX
BARANG BUKTI – Barang bukti milik tersangka ditunjuk dalam konferensi pers, Senin (29/10).
TIMIKA,TimeX
Aparat penyidik Polres Mimika secara resmi umumkan 18 tersangka hasil penangkapan selama 14 hari Operasi Pekat Matoa 2018 dalam konferensi pers di pelataran Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika pada Senin (29/10). Pada konferensi pers itu turut dihadirkan ke 18 tersangka masing-masing berinisial CU, AW, IM, I, OM, DR, YR, NG, PT, MK, FB, LK, ML, BH, OW, FI, FA dan AN, juga barang bukti.
AKP I Gusti Agung Ananta Pratama SIK Kasat Reskrim Polres Mimika didampingi Iptu Laurentius Kordiali Kasat Narkoba Polres Mimika dan Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dalam konferensi pers saat itu menjelaskan dari 18 tersangka ini diantaranya ada 14 laporan polisi dengan perkara yang ditangani antara lain, tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan), pelaku curanmor, tindak pidana pencurian dan kekerasan, tindak pidana pornografi, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi king-red), tindak pidana pencurian, tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi dadu-red), tindak pidana perlindungan konsumen (milo). Lainnya tindak pidana curanmor, tindak pidana curanmor, tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana tanpa hak menguasai atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan sesuatu senjata api, amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Press release ini terkait dengan pengungkapan dalam rangka Operasi Pekat Matoa 2018 yang dilaksanakan Polres Mimika atas perintah Kapolda berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, pornografi, kejahatan jalanan, curanmor dan judi,” beber Gusti di hadapan wartawan.
Ia menyebutkan ke 18 tersangka ini diamankan selama dua minggu Operasi Pekat Matoa 2018 dari tanggal 15-29 Oktober.
Sementara mengenai lokasi dan waktu penangkapan Gusti tidak menyebutkan secara detail semua bervariasi. Rata-rata ada di wilayah hukum Polres Mimika. Dijelaskan pula operasi ini adalah gabungan dan yang melaksanakan adalah semua fungsi sesuai surat perintah kapolres.
Ia menambahkan selain membekuk pelaku turut disita barang bukti enam unit sepeda motor, satu unit mobil Hilux warna merah nomor polisi DS 8085 MB. Kasus ini terkait kasus pencurian pemberatan yaitu pencurian besi tua.
Kemudian LP mengenai judi dadu total keseluruhan Rp276 ribu, LP judi king di Jayanti Rp1.258.000, LP judi king di Jayanti sebelah kanan Rp2826.000, papan angka, uang tunai, kupon, enam jerigen berisi lima milo, tiga jerigen berisi 25 liter milo. (tan)