Foto : Rina/TimeX
Yuhendar Muabuay
TIMIKA, TimeX
Perekrutan pendamping distrik termasuk sekretaris dan bendahara tidak bisa langsung dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, namun harus melalui sejumlah prosedur sesuai peraturan Bawaslu RI.
Hal ini diungkapkan, Yuhendar Muabuay, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia menjelaskan perekrutan pandis harus mengacu pada peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017, yakni bawaslu disetiap daerah mengusulkan dan nama-nama calon pandis kemudian dilakukan pleno. Selanjutnya nama-nama itu akan dikirim ke Sekjen Bawaslu RI.
Perekrutan pandis dengan sistem tersebut, lanjut dia sudah berjalan sejak diterima surat edaran dari Sekjen Bawaslu RI dengan nomor 0663/K. Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 pada tanggal 21 Agustus lalu.
Surat edaran tersebut mengatur tentang tentang langkah-langkah strategis, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwas Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Jadi setelah Panwas Mimika diganti menjadi Bawaslu Mimika pada tanggal 15 Agustus, dikeluarkan surat edaran pada tanggal 21 Agustus untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Sehingga semua hala yang kita lakukan harus sesuaikan dengan petunjuk Bawaslu RI dalam surat edaran itu,” pungkasnya. (aro)