• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Perekrutan Pandis Harus Sesuai Aturan Bawaslu RI

24 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Perekrutan Pandis Harus Sesuai Aturan Bawaslu RI

by Wahyu Ilahi
24 November 2018
in Politik
0

Foto : Rina/TimeX

Yuhendar Muabuay

 

TIMIKA, TimeX

Perekrutan pendamping distrik termasuk sekretaris dan bendahara tidak bisa langsung dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, namun harus melalui sejumlah prosedur sesuai peraturan Bawaslu RI.

Hal  ini diungkapkan, Yuhendar Muabuay, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya baru-baru ini.

Ia menjelaskan perekrutan pandis harus mengacu pada peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017, yakni  bawaslu disetiap daerah  mengusulkan dan nama-nama calon pandis kemudian dilakukan pleno. Selanjutnya nama-nama itu akan dikirim ke Sekjen Bawaslu RI.

Perekrutan pandis dengan sistem tersebut, lanjut dia sudah berjalan sejak diterima surat edaran dari Sekjen Bawaslu RI dengan nomor 0663/K. Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 pada tanggal 21 Agustus lalu.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tentang langkah-langkah strategis, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwas Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

“Jadi setelah Panwas Mimika diganti menjadi Bawaslu Mimika pada tanggal 15 Agustus, dikeluarkan surat edaran pada tanggal 21 Agustus untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Sehingga semua hala yang kita lakukan harus sesuaikan dengan petunjuk Bawaslu RI dalam surat edaran itu,” pungkasnya. (aro)

Previous Post

Simon Tegaskan Pemotong Pipa Konsentral Bukan Pendulang

Next Post

160 Calon Anggota KPU di Papua Lolos Seleksi Administrasi

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

160 Calon Anggota KPU di Papua Lolos Seleksi Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In