• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Perjuangan Bupati dan Sekda Mimika Klimaks, Dana Perimbangan Rp388 Miliar Tidak Bisa Terealisasi

15 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Perjuangan Bupati dan Sekda Mimika Klimaks, Dana Perimbangan Rp388 Miliar Tidak Bisa Terealisasi

by Wahyu Ilahi
15 Oktober 2018
in Headline
0

TIMIKA,TimeX

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengantisipasi kondisi fiskal daerah yang diprediksi akan kembali mengalami defisit di 2018, maka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, beberapa waktu lalu langsung berangkat ke Jakarta.

Meski perjuangan orang nomor satu bersama Sekda Mimika untuk menemui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencapai klimaks, namun jawaban yang diterima tidak sesuai harapan.

Pasalnya, dana perimbangan sebesar Rp388 miliar yang diiming-imingi untuk mendongkrak penerimaan daerah, dinyatakan tidak akan terealisasi, sebab tahun 2018 tidak adanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

“Memang benar kami ke Jakarta mau tanyakan realisasi dana perimbangan, apakah masih bisa didapat atau tidak, nyatanya dari pihak Kemendagri tegaskan tidak bisa. Ini jawaban yang tidak sesuai harapan. Kita berharap bisa terealisasi di 2019 setelah adanya pembahasan APBNP”.

Demikian dikatakan  Sekda saat berada di Lapangan Timika Indah, Minggu (14/10).

Meski kehilangan penerimaan daerah dari transfer pusat senilai Rp388 miliar, Sekda You menampik bahwa kenyataan ini tidak serta-merta Pemkab Mimika mengalami defisit.

“Jangan dulu bilang defisit, kita harus berpikir positif dulu,” tegasnya menambahkan bukan hanya saja Mimika yang terdampak dari tidak adanya APBN-P, tetapi seluruh kabupaten-kota di Papua.

Adapun langkah lain yang ditempuh Pemkab Mimika, yakni telah diterbitkannya surat edaran terkait efisiensi anggaran sebagai antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah karena kondisi perekonomian.

Dimana, Bupati Mimika melalui surat edaran resmi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menegaskan tiga poin utama mengarah pada efisiensi anggaran.

Yakni pertama, terkait program kegiatan OPD yang belum dilelang hingga 14  September 2018 agar dihentikan.

Kedua, program kegiatan yang mengalami perubahan atau pergeseran, pelaksanaannya harus menunggu APBD Perubahan 2018, baru ditindaklanjuti.

Ketiga, permintaan Tambahan Uang (TU) setelah kegiatan rutin akan dihentikan pada pekan keempat September 2018.

Langkah strategis yang diambil bupati diharapkan dapat menekan pengeluaran, dan diperuntukan membayar kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp132 miliar yang belum dianggarkan pada APBD Induk 2018.

Untuk diketahui, dari tiga poin surat edaran Bupati Mimika, Pemkab Mimika mengumpulkan Rp51 miliar lebih dari program kegiatan OPD yang dihentikan.

Hanya saja, berapa banyak program kegiatan dan dari OPD mana saja, belum dirinci Sekda You. (a30)

 

Previous Post

21.315 Anak Mimika Belum Imunisasi MRP

Next Post

Diana Shooping Center Ikut Peduli Sulteng, Donasikan Bantuan dengan Live Music dan Senam Zumba Massal

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Diana Shooping Center Ikut Peduli Sulteng, Donasikan Bantuan dengan Live Music dan Senam Zumba Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In