• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian di Timika

Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian di Timika  

13 Oktober 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian di Timika  

by Wahyu Ilahi
13 Oktober 2020
in Berita Mimika, News
0
Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian di Timika

Foto: google ILustrasi.

TIMIKA,TimeX

Kasus perceraian di wilayah Mimika di tahun 2020 ini tercatat telah mencapai 98 kasus. Puluhan perkara ini sesuai data yang ada di database Kantor Pengadilan Agama Mimika terhitung sejak bulan Januari 2020 hingga Agustus 2020 lalu. Namun, diperkirakan jumlah kasus perceraian ini akan terus bertambah hingga Desember 2020 mendatang.

Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian di Timika
Foto: google
ILustrasi.

Lalu apa saja penyebab kasus perceraian di Kota Timika?

Siti Khuzaimatin, Panitera Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, belum lama ini menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus perceraian di Timika.

“Kasus perceraian yang terjadi di Mimika pada umumnya karena masalah ekonomi keluarga, pihak ketiga atau perselingkuhan dan ada juga karena istri pergi tanpa pamit,” ujar Siti.

Siti menyebutkan, sesuai data yang disampaikan para pihak yang mendaftarkan kasus mereka di Pengadilan Agama Mimika, kasus perselingkuhan menjadi penyebab utama rusaknya bahtera rumah tangga mereka di Timika.

“Penyebab utama perkara perceraian ini karena kasus perselingkuhan atau ada orang ketiga, baik dari suami maupun istri,” jelasnya.

Lebih lanjut Siti menyebut dari 98 kasus perceraian itu terdiri dari cerai talak dan cerai gugat dengan rincian  kasus perceraian talak  24 kasus, cerai gugat  65 kasus, harta bersama 1 kasus,  perwalian 1 kasus, asal usul anak 1 kasus, isbat nikah 2 kasus dan perkara lain-lain sebanyak 4 kasus.

“Kemudian untuk penyelesaian 98 kasus tersebut terdiri dari 9 perkara dicabut kasusnya, dikabulkan 67 perkara, ditolak 2 perkara, digugurkan 4 perkara, sehingga semua  kasus yang sudah diputus  82 perkara,” urainya.

Sedangkan kata Siti, sisa kasus yang belum diputuskan hingga akhir bulan Agustus 2020 lalu tercatat 16 perkara.

“Untuk angka tertinggi kasus perceraian terjadi pada bulan  Januari 2020 sebanyak 41 kasus, sedangkan angka terendah tercatat di bulan Agustus 2020 yakni hanya 17 perkara,” katanya.

Ia menambahkan, kasus cerai gugat lebih banyak terjadi di wilayah Mimika dengan jumlah kasus 65, sedangkan kasus cerai talak 24 perkara.

“Artinya banyak istri yang menggugat cerai suaminya. Ini mungkin karena masa pandemi ini, pendapatan dari suami berkurang, ada juga yang kena PHK, jadi istri cerai gugat suaminya. Meski begitu,  ada juga suami yang ceraikan istri karna punya selingkuh lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, jika istri yang mengajukan cerai disebut cerai gugat, sedangkan suami mengajukan cerai dinamakan talak.

Penulis : Yosep

Editor : Romy

 

 

 

 

 

 

 

 

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In