TIMIKA,TimeX
Kasus perceraian di wilayah Mimika di tahun 2020 ini tercatat telah mencapai 98 kasus. Puluhan perkara ini sesuai data yang ada di database Kantor Pengadilan Agama Mimika terhitung sejak bulan Januari 2020 hingga Agustus 2020 lalu. Namun, diperkirakan jumlah kasus perceraian ini akan terus bertambah hingga Desember 2020 mendatang.

ILustrasi.
Lalu apa saja penyebab kasus perceraian di Kota Timika?
Siti Khuzaimatin, Panitera Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, belum lama ini menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus perceraian di Timika.
“Kasus perceraian yang terjadi di Mimika pada umumnya karena masalah ekonomi keluarga, pihak ketiga atau perselingkuhan dan ada juga karena istri pergi tanpa pamit,” ujar Siti.
Siti menyebutkan, sesuai data yang disampaikan para pihak yang mendaftarkan kasus mereka di Pengadilan Agama Mimika, kasus perselingkuhan menjadi penyebab utama rusaknya bahtera rumah tangga mereka di Timika.
“Penyebab utama perkara perceraian ini karena kasus perselingkuhan atau ada orang ketiga, baik dari suami maupun istri,” jelasnya.
Lebih lanjut Siti menyebut dari 98 kasus perceraian itu terdiri dari cerai talak dan cerai gugat dengan rincian kasus perceraian talak 24 kasus, cerai gugat 65 kasus, harta bersama 1 kasus, perwalian 1 kasus, asal usul anak 1 kasus, isbat nikah 2 kasus dan perkara lain-lain sebanyak 4 kasus.
“Kemudian untuk penyelesaian 98 kasus tersebut terdiri dari 9 perkara dicabut kasusnya, dikabulkan 67 perkara, ditolak 2 perkara, digugurkan 4 perkara, sehingga semua kasus yang sudah diputus 82 perkara,” urainya.
Sedangkan kata Siti, sisa kasus yang belum diputuskan hingga akhir bulan Agustus 2020 lalu tercatat 16 perkara.
“Untuk angka tertinggi kasus perceraian terjadi pada bulan Januari 2020 sebanyak 41 kasus, sedangkan angka terendah tercatat di bulan Agustus 2020 yakni hanya 17 perkara,” katanya.
Ia menambahkan, kasus cerai gugat lebih banyak terjadi di wilayah Mimika dengan jumlah kasus 65, sedangkan kasus cerai talak 24 perkara.
“Artinya banyak istri yang menggugat cerai suaminya. Ini mungkin karena masa pandemi ini, pendapatan dari suami berkurang, ada juga yang kena PHK, jadi istri cerai gugat suaminya. Meski begitu, ada juga suami yang ceraikan istri karna punya selingkuh lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, jika istri yang mengajukan cerai disebut cerai gugat, sedangkan suami mengajukan cerai dinamakan talak.
Penulis : Yosep
Editor : Romy