Foto:Indri/timex
PERTAMINI-Salah satu pengusaha memperlihatkan mesin penjualan pertamini di Kota Timika.
Foto: indri/timex
Inosensius Yoga Pribadi
TIMIKA,TimeX
Saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label ‘pertamini’ tengah menjamur di beberapa tempat di Kota Timika.
Sayangnya, pertamini jadi alternatif pengisian BBM bersubsidi, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua bahkan roda empat, dinyatakan sebagai bisnis ilegal.
Berdasarkan pertemuan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Direktorat Metrologi menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.
Dimana, berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, secara tegas menyatakan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.
“Jadi selain penjual pertamini, termasuk pengecer adalaj ilegal, dan karena pertamini sudah mulai marak di Timika, makanya kami data dan tertibkan,” kata Inosensius Yoga Pribadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat dikonfirmasi Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (29/10).
Menurut Inosensius, meski ilegal, kewenangan pihak yang melakukan penindakan adalah instansi terkait atau aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai regulator dari distribusi hilir migas.
“Pertamini ilegal karena Direktorat Mentrologi tidak pernah keluarkan ijin tipe, sehingga Disperindag tidak bisa lakukan tera ulang. Kita juga tidak bisa pantau, makanya pertamini itu bisnis ilegal,” tegasnya.
Demikian pula katanya, maraknya bisnis pertamini, disebabkan masih minimnya jumlah SPBU yang ada di Timika saat ini.
“Margin SPBU sangat kecil, sementara modal satu SPBU miliaran. Wajar banyak pertamimi dimana-mana. Makanya kita dorong ke pemerintah agar ada sub-SPBU dengan modal kecil,” katanya.
Sambung Inosensius, terkait pengoperasian pertamini, harus ada regulasi dari Pemkab Mimika berupa Surat Keputusan (SK) dari pimpinan daerah.
Karena banyaknya pertamini di Mimika tanpa ijin, maka sementara waktu dilarang beroperasi.
“Ini harus jadi perhatian pengelola pertamini. Karena takaran bensin yang dibeli konsumen tidak bisa tera ulang. Jangan sampai ada konsumen beli satu liter tapi tidak sampai, ini masalah karena merugikan konsumen. Selain itu juga membahayakan karena menggunakan mesin pompa yang bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran,” tandasnya.
Penjual Pertamini Diminta Temui DPRD
Menyikapi permasalahan yang menimpa para penjual pertamini tanpa ijin di Mimika, Anggota Komisi B DPRD Mimika, Viktor Kabey menyarankan para pelaku usaha tersebut dapat bertemu DPRD setempat.
“Karena sudah jelas aturannya, baik dari Kementerian ESDM, juga Disperindag bahwa pertamini dilarang, maka kami minta penjual pertamini temui kami untuk jelaskan dasar alasan menjual BBM tanpa ijin, untuk disikapi bersama,” tegas Victor kepada Timika eXpress, Senin (29/10).
Menurut Viktor, pihaknya menghargai niat warga membuka usaha, akan tetapi harus memiliki ijin sehingga tidak bermasalah.
Dikatakan pula, pertemuan atas inisiatif penjual pertamini agar semuanya jelas, dan DPRD bisa mengambil langkah, sekaligus dapat membantu penjual pertamini dalam menjalankan usahanya dengan ketentuan dan sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (a30/aro)