• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
“Bisa wakil bupati bisa juga tidak, atau nanti berdasar usulan Gubernur Papua ke Kemendagri”

Plt Bupati Tidak Mesti Wabup

12 Januari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Plt Bupati Tidak Mesti Wabup

by TimeX Red
12 Januari 2018
in Berita Mimika
0
“Bisa wakil bupati bisa juga tidak, atau nanti berdasar usulan Gubernur Papua ke Kemendagri”

Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasub Ditjen P2B) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thomas Umbu Pati.

 “Bisa wakil bupati bisa juga tidak, 

“Bisa wakil bupati bisa juga tidak, atau nanti berdasar usulan Gubernur Papua ke Kemendagri”
Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasub Ditjen P2B) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thomas Umbu Pati.

atau nanti berdasar usulan Gubernur Papua ke Kemendagri”

TIMIKA, TimeX

Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasub Ditjen P2B) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Thomas Umbu Pati menjelaskan bahwa status dari pejabat yang menggantikan Bupati Petahana yang cuti akibat mengikuti Pilkada adalah “pelaksana tugas” (Plt).

Namun, disebutkan bahwa pelaksana tugasnya tidak serta-merta wakil bupati (Wabup), ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.
Menjawab pertanyaan Timika eXpress via ponselnya tadi malam, Thomas mengatakan jika petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng maju Pilkada 2018 dengan status cuti, Plt penggantinya bisa Wakil Bupati Mimika saat ini, Yohanis Bassang karena tidak ikut maju Pilkada, bisa juga tidak.

“Bisa wakil bupati bisa juga tidak, atau nanti berdasar usulan Gubernur Papua ke Kemendagri,” katanya.

Bahkan terkait dengan posisi tersebut, akan disesuaikan atau mengacu kepada jadwal tahapan proses Pilkada.

“Ada kemungkinan Plt nya dari luar Timika mengingat cuti Bupati Mimika dengan akhir masa jabatannya mash panjang hingga 2019,” tambah pria asal Rote-NTT tersebut.

Ia menjelaskan, ada dua model pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

Model pertama, bila ada kekosongan jabatan karena kepala daerah telah memasuki akhir masa jabatan, maka diangkatlah “penjabat” oleh Presiden yang dilantik Mendagri.
“Kalau Penjabat memakai istilah diangkat,” jelas Umbu.
Sementara untuk model kedua, bila kepala daerah cuti di luar tanggungan negara, misalnya maju sebagai petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau berhalangan sementara seperti terlibat dugaan kasus hukum, maka ditugaskanlah seorang “pelaksana tugas”.
“Bisa saj Mendagri menugaskan seorang Plt dengan menunjuk wakilnya, atau bisa juga mengacu usulan dari Gubernur Papua. Kalau pun wakilnya juga ikut mencalonkan diri, maka Mendagri menunjuk eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Eselon I lainnya di luar Kemendagri sebagai pelaksana tugas bupati,” tambahnya.
Adapun prosesi keprotokolannya, bupati petahana menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada  Gubernur, kemudian Gubernur tindaklanjuti ke Mendagri hingga menugaskan ke seorang pelaksana tugas.
Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 74/2016 disebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota berakhir pada saat:

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

kedua,ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota.

dan ketiga dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Adapun tugas dan wewenang Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota menurut Permendagri No. 74/2016 adalah:

Satu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda OPD setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Intinya dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Sebagaimana pernyataan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu, bahwa terkait pelaksana tugas penggantinya selama cuti Pilkada menunggu keputusan dan petunjuk dari Gubernur Papua.

“Plt nya dari luar Timika,” katanya kepada Timika eXpress belum lama ini. (vis)

 

Tags: Plt Bupati Tidak Mesti Wabup
Previous Post

37 PSK Korban Kebakaran Ditampung di  Wisma Lain

Next Post

FPDM Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika 

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMKA, TimeX Seratusan massa pendemo yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Mimika (FPDM) melakukan aksi unjuk rasa di pelataran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Jumat (12/1/18).

FPDM Unjuk Rasa di Kantor KPU Mimika 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In