TIMIKA,TimeX
Pengadilan Negeri (PN) Mimika sejak Januari sampai awal Desember 2018 menangani 177 perkara pidana umum (Pidum). Jumlah ini didominasi perkara pencurian menyusul perkara perjudian.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mimika Fransiscus Y Babthista juga Humas PN Mimika ketika ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat (7/12).

LENGANG – Suasana Kantor Pengadilan Negeri Mimika di Jalan Yos Sudarso nampak lengang pada Jumat (7/12).
Fransiscus menguraikan dari 177 perkara disidangkan terdapat 33 kasus didominasi oleh perkara pencurian baik pencurian rumah, Curanmor, Curas dan Curat, 23 kasus perjudian, 21 perkara sajam, 20 perkara narkotika. Selain itu terdapat 16 perkara penganiayaan, 12 perkara perlindungan anak, sembilan kasus pembunuhan, lima perkara penggelapan, lima perkara milo, empat perkara UU ITE, empat perkara pengrusakan barang, empat kasus KDRT, tiga perkara penadahan dan satu kasus laka lantas.
Jumlah perkara ditangani tersebut Fransiscus mengaku tahun ini mengalami kenaikan sebesar 20%, jika dibandingkan perkara disidangkan PN Mimika tahun 2017 lalu hanya tercatat 143 perkara pidana.
Lebih jauh dijelaskan pula ada 148 perkara dari 177 perkara Pidum telah disidangkan dan telah divonis. Tersangkanya kini sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB. Sedangkan sisanya 29 perkara Pidum persidangannya dilanjutkan pada tahun 2019 mendatang, mengingat tenggat waktu tahun 2018 tinggal tersisaa tinggal seminggu waktu normal kerjanya. (a32)