
“Kepastiannya kita akan sampaikan minggu depan melalui konferensi pers”
TIMIKA,TimeX
Terkait proses status DPRD Mimika yang jadi polemik hukum hingga kini, KPU Mimika menegaskan pihaknya tetap mengacu kepada keputusan KPU Pusat melalui KPU Provinsi.
Karenanya KPU Mimika hingga kini tidak memproses putusan PTUN Jayapura dari sengketa Pemilu legislatif pasca dicabutnya gugatan banding oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe selaku pihak tergugat.
“Kami KPU tidak proses putusan PTUN Jayapura berdasarkan SK Gubernur Nomor 155.2/385 Tahun 2015 tentang peresmian keanggotan DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 yang ditetapkan 3 November 2015 diputuskan batal demi hukum. Karena yang digugat adalah SK Gubernur bukan SK KPU. Sementara untuk penetapan anggota DPRD menggunakan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan dasar aturan tersebut, termasuk rujukan surat dari Dirjen Otda Kemendagri dan KPU Pusat serta KPU Provinsi, maka wacana DPRD Mimika jilid II tidak diproses.
Dan, KPU Mimika pun tidak pernah menerima daftar nama-nama Caleg versi SK.16 yang tidak ada dalam putusan PTUN Jayapura.
“Dalam putusan PTUN hanya menyatakan menerima sebagian. Dan materi gugatan penggugat mempersoalkan SK pelantikan anggota DPRD Mimika, bukan SK KPU yang mengakomodir SK 17 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Yoe Luis Rumaikewi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (16/3).
Menurut Rumaikewi, dasar putusan PTUN Jayapura dinyatakan adanya pandangan yang berbeda, baik oleh pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang merasa menang.
“Untuk ini, gambaran kepastiannya kita akan sampaikan minggu depan melalui konferensi pers agar informasi masyarakat tahu dan tidak bertanya-tanya lagi,” katanya.
Diakui, selama ini ada pemberitaan terkait persoalan ini dimedia oleh para pihak.
Hanya saja KPU Mimika belum bisa berkomentar karena sikap yang diambil harus berdasarkan pentujuk resmi dan sesuai prosedur dari KPU Pusat melalui KPU Provinsi.
Ia menambahkan, komisioner KPU Mimika yang bekerja saat ini sangat hati-hati, sebab persoalan yang jadi polemik saat ini ditinggalkan anggota KPU lama yang resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) Pusat.
Apalagi, dokumen-dokumen penting sudah tidak ada pascaterbakarnya KPU Mimika di Kelurahan Karang Senang SP3 15 Oktober 2015 silam.
“Kalaupun proses anggota dewan jilid II berjalan, maka data-datanya bisa pakai data ganda yang saat ini ada di KPU Provinsi,” paparnya.
12 Anggota Dewan Datangi KPU Mimika
Sementara itu, menyikapi polemik status DPRD Mimika, Sebanyak 12 anggota DPRD Mimika saat ini mendatangi Kantor KPU Mimika.
Maksud kedatangan mereka adalah mau memastikan sudah sejauh mana tahapan proses pleno KPU Mimika berdasarkan rujukan surat dari Kemendagri dan KPU Pusat serta KPU Provinsi.
Karena waktu yang diberikan terkait pleno adalah dua minggu, namun mengapa KPU terlambat memprosesnya.
12 anggota dewan dimaksud antara lain, Saleh Alhamid, Viktor Kabey, Hadiwiyono, M. Asri Anjang, Theo Deikme, Antonius Kemong, Yelinus Mom, Mathius Yanengga, Yonas Magal, Eliazer Ohe, Markus Timang dan Ben Den Hagabal.
Kedatangan wakil rakyat Mimika itu disambut langsung Ketua KPU Mimika, T.Ocepina Magal bersama Komisioner KPU lainnya, yakni Alfret Detupetu,Reinhard Gobay,Yoe Luis Rumakewi dan Derek Mote.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Komisi B DPRD Mimika, Christian Viktor Kabey adalah menyikapi hasil putusan PTUN Jayapura yang telah dijawab oleh Kemendagri.
Hanya saja, dari keterlambatan pleno sehingga Pemda Mimika telah bersurat sekaligus meminta fatwa (pendapat) kepada Mahkamah Agung (MA).
“Padahal Mendagri mengakui bahwa anggota DPRD Mimika saat ini sah. Dan kami dibenarkan untuk lakukan pembahasan APBD agar program pemerintah bisa berjalan,” jelasnya.
“Ini supaya agenda pemerintah bisa dikerjakan dan ditindaklanjuti secara sepihak tanpa harus melalui tahapan proses di DPRD. Seperti pembahasan APBD yang saat ini belum jelas.
Makanya mereka (pemda) surati Mahkamah Agung, dan ini hanya alasan terkait belum dilakukannya pleno oleh KPU atas putusan PTUN Jayapura yang tidak mengakui status keanggotaan DPRD Mimika saat ini.
“Kalau bisa KPU cepat tangani dan kami harap minggu depan sudah digelar pleno untuk menetapkan status dan keabsahan DPRD Mimika,”harapnya.
Sedangkan, Saleh Alhamid menambahkan, polemik politik dengan berbagai persoalan sudah dialami DPRD maupun KPU Mimika.
“Saya harap saat ini KPU sebagai lembaga independen harus mengacu ketentuan undang-undang dan tidak mengakomodir dualisme SK,” tegasnya.
Menurut Saleh, proses pleno tidak lama, hanya saja harus pastikan kehadiran Bawaslu selaku lembaga yang akan menyampaikan hasil keputusan ke provinsi.
“Kita harap secepatnya, supaya tidak menghambat pembangunan di Mimika. KPU Provinsi harus mendukung KPU Mimika terkait pleno. Kalau sampai pleno berlarut, kami akan adukan KPU Mimika ke DKPP,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Menanggapi itu, Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal menegaskan terkait polemik status DPRD Mimika, pihaknya tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Kita tidak bisa keluar dari aturan yang ada, dan hasil pertemuan kemarin sudah jelas kembali mengesahan SK yang ada melalui pleno. Untuk itu, kita terus berkoordinasi dengan KPU Propinsi dan KPU Pusat,” ungkapnya.
Hanya saja, terkait pelaksanaan pleno membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Terkait anggaran, Ocepina mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, bahwa pembiayaannya oleh Pemda Mimika.
Meski sudah menyurati Bupati Mimika, hingga kini belum ada tangappan.
Kalaupun demikian, KPU Mimika, lanjut Ocepina akan cari jalan keluar dengan meminjam dana dari KPU Provinsi.
“Kami ikut prihatian terkait polemik ini banyak agenda daerah yang tidak jalan, termasuk belum ditetapkannya APBD Mimika Tahun 2017. Yang jelas bulan ini KPU akan adakan pleno pengesahan status DPRD agar agenda pemerintahan bisa berjalan, dan hak-hak dewan yang sebelumnya dipending bisa direalisasikan. Mari kita sama-sama sikapi agar semua kembali normal.
Terkait pleno, KPU Mimika secara prosedural tetap menyurati Pemda Mimika terkait pelaksanaannya,” tandasnya.
Sedangkan Alfred Detupetu selaku Komisioner KPU Mimika Bidang Hukum dan Pengawasan menambahkan, terkait pleno pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Kemendagri maupun KPU Pusat.
“Kami juga sudah ke Jakarta minta verifikasi dan petunjuk. Setelah itu dilakukan pertemuan dengan KPU Provinsi dan KPU Provinsi sudah perintahkan untuk laksanakan pleno,” paparnya.
Bahkan, untuk mengantisipasi situasi Kamtibmas terkait pelaksaan pleno nanti, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mimika, AKBP Viktor Dean Mackbon.
Menyusul, Yoe Luis Rumakewi yang juga Komisioner KPU Mimika Bidang Koordinasi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menandaskan, bahwa surat perintah dari Dirjen Otda Kemendagri dan KPU Pusat dan KPU Provinsi agar menindaklanjuti putusan PTUN, itu tetap akan dilaksanakan.
“Kami akan dorong secepatnya pleno SK 17 terkait status anggota DPRD Mimika agar tidak lagi dipersoalkan,” tukasnya. (tio/tan /a24)