
TIMIKA,TimeX
Jajaran Polres Mimika kembali berhasil mengungkap jaringan penadah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kerugian mencapai Rp1 miliar di Timika, Senin (20/3).
Dari operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol I Gusti Gedhe Eraadinatha dan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VDP Helan dengan melibatkan sejumlah personil Polres, awalnya berhasil menguak salah satu pencuri berinisial JP (21).
JP lebih dulu ditangkap di Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Minggu (19/3) setelah dibekuk mencuri sepeda motor warga.
Dari hasil pengembangan penyidikan, jajaran Polres Mimika akhirnya kembali membekuk dua pelaku lain, yakni MK (20) dan IR (21) di salah satu rumah kos di belakang SMA Negeri 1, Senin siang kemarin.
Tidak hanya itu, saat itu pula berhasil diamankan 40 unit sepeda motor (SPM) berbagai merek dan 300 mesin SPM yang sudah di preteli di Bengkel Jentagor, Nawaripi, tepatnya 100 meter sebelum SPBU Nawaripi.
Barang bukti terseubt juga diamankan dari salah satu ruko milik bengkel tersebut di Kilometer 8, Senin (20/3) sekitar pukul 14.30 WIT.
Bahkan, diamankan pula pemilik bengkel berinisial IS (23), yang berperan sebagai penadah berdasarkan pengakuan MK dan IR.
Dari operasi ini, pelaku pencurian dan penadah beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Kita akan selidiki lagi pelaku utamanya, karena ini baru sebagian kecil barang bukti, lainnya masih di TKP,”jelas Wakapolres, Kompol I Gusti Gede Eraadinatha kepada wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, usai operasi penangkapan, Senin kemarin.
Menurutnya, jaringan ini merupakan kelompok baru yang sudah beroperasi selama satu tahun.
“Mereka tidak menyakiti korban, namun memanfaatkan kelengahan kemudian membawah kabur SPM. Satu unit sepeda motor hasil curian biasanya dibeli dengan harga Rp 3 juta rupiah. Ini masih kita kembangkan lagi, karena kemungkinan besar masih ada tersangka lain yang ikut berperan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius merilis, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
“Untuk barang curian sendiri biasanya dipasarkan di Timika.Tidak dibawah keluar seperti jaringan terdahulu,”ungkap Dionisius.
Akibat perbuatan mereka, lanjutnya, IS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Sementara tiga pelaku lainnya yakni, MK, IR,dan JP dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun.
Mereka kini masih diamankan di sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Hingga berita ini diturunkan, Bengkel Jentagor masih dipasang garis polisi. Bengkel yang sudah beroperasi selama 10 tahun ini tidak hanya membeli motor bekas, namun juga mesin peralatan elektronik lainnya, seperti kulkas, genset.
Dari operasi penangkapan kemarin sempat membuat macet arus lalu lintas disekitar TKP. (a21)