• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polisi Buru DPO Pencuri Aki Panel Surya Lampu Jalan

Polisi Buru DPO Pencuri Aki Panel Surya Lampu Jalan

12 Mei 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Polisi Buru DPO Pencuri Aki Panel Surya Lampu Jalan

by Wahyu Ilahi
12 Mei 2020
in Borgol/Hukrim
0
Polisi Buru DPO Pencuri Aki Panel Surya Lampu Jalan

Foto : Dok/TimeX AMANKAN - Salah seorang dari tiga pelaku pencurian aki panel surya data diamankan polisi di kawasan Gorong-Gorong Timika beberapa waktu lalu.

TIMIKA,TimeX

Kepolisian Resor Mimika masih melakukan pengejaran terhadap JK, pelaku pencurian accu (aki) panel surya lampu jalan dalam Kota Timika setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto : Dok/TimeX
AMANKAN – Salah seorang dari tiga pelaku pencurian aki panel surya data diamankan polisi di kawasan Gorong-Gorong Timika beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Proses Hukum Pencuri Tanki Air Memasuki Babak Baru

BACA JUGA : Dewan Kecam Pelaku Pencurian Puluhan Aki Lampu Jalan

BACA JUGA : Pencuri Uang Puskesmas di Kabupaten Yalimo Ditangkap di Timika

BACA JUGA : Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua

Meski telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, namun keberadaan JK belum diketahui.

“JK adalah kawan dari Isak Kadepa alias Kangkung yang berhasil dibekuk polisi beberapa waktu lalu dan sementara menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika melalui Iptu Andi Suhidin selaku Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress, Senin (11/5).

Untuk diketahui, Isak alias Kangkung dibekuk pertama kali di bilangan Hasanuddin pada 19 April lalu.

Dari keterangan Isak, tim Reskrim Polres kemudian melaksanakan gelar perkara pengembangan kasus pada Kamis (23/4) lalu.

Hasilnya, penyidik Reskrim kembali membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda, masing-masing berinisial FP alias Boy dan YP alias Upex.

FP alias Boy dibekuk di Gorong-Gorong, kemudian YP alias Upex dibekuk di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan PT Petrosea pada Jumat (24/4) lalu.

Kedua pelaku saat diperiksa mengatakan accu panel surya yang mereka curi itu dijual ke salah satu pengusaha besi tua di Jalan Baru.

Ketiga tersangka kini diamankan dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 302/IV/Papua/Res.Mimika, tanggal 18 April 2020.

Dalam kasus ini, Isak K alias Kangkung, bersama FP alias Boy dan YP alias Upex dijerat ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara S, pengusaha besi tua di bilangan Ahmad Yani disangkakan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat (penadahan).

Kasus ini diadukan oleh Robert Mayau selaku Kepala Dinas PUPR Mimika setelah mengetahui banyaknya lampu penerangan di Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih dari Bundaran SP 2 hingga depan Gelael dan pencurian kabel bawah tanah dari Bundaran SP 2 menuju Jalan Poros SP 5 setelah mengetahui tidak menyala sejak Sabtu (11/4) lalu.

Setelah dicek untuk memastikannya, diketahui akinya telah dicuri dengan cara dicopot dari panel yang terpasang.

“Jumlah aki lampu di Jalan Cenderawasih ada 30 titik yang dicuri, Jalan Budi Utomo, tepatnya depan SMK Petra sebanyak tiga buah, dan sebagian di Jalan Yos Sudarso. Kalau kabel instalasi bawah tanah dicuri mulai dari Bundaran SP2- SP5,” tandasnya. (aro)

Tags: curiflashHeadlline
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In