TIMIKA,TimeX
Kepolisian Resor Mimika masih melakukan pengejaran terhadap JK, pelaku pencurian accu (aki) panel surya lampu jalan dalam Kota Timika setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AMANKAN – Salah seorang dari tiga pelaku pencurian aki panel surya data diamankan polisi di kawasan Gorong-Gorong Timika beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Proses Hukum Pencuri Tanki Air Memasuki Babak Baru
BACA JUGA : Dewan Kecam Pelaku Pencurian Puluhan Aki Lampu Jalan
BACA JUGA : Pencuri Uang Puskesmas di Kabupaten Yalimo Ditangkap di Timika
BACA JUGA : Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua
Meski telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, namun keberadaan JK belum diketahui.
“JK adalah kawan dari Isak Kadepa alias Kangkung yang berhasil dibekuk polisi beberapa waktu lalu dan sementara menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika melalui Iptu Andi Suhidin selaku Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress, Senin (11/5).
Untuk diketahui, Isak alias Kangkung dibekuk pertama kali di bilangan Hasanuddin pada 19 April lalu.
Dari keterangan Isak, tim Reskrim Polres kemudian melaksanakan gelar perkara pengembangan kasus pada Kamis (23/4) lalu.
Hasilnya, penyidik Reskrim kembali membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda, masing-masing berinisial FP alias Boy dan YP alias Upex.
FP alias Boy dibekuk di Gorong-Gorong, kemudian YP alias Upex dibekuk di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan PT Petrosea pada Jumat (24/4) lalu.
Kedua pelaku saat diperiksa mengatakan accu panel surya yang mereka curi itu dijual ke salah satu pengusaha besi tua di Jalan Baru.
Ketiga tersangka kini diamankan dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 302/IV/Papua/Res.Mimika, tanggal 18 April 2020.
Dalam kasus ini, Isak K alias Kangkung, bersama FP alias Boy dan YP alias Upex dijerat ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara S, pengusaha besi tua di bilangan Ahmad Yani disangkakan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat (penadahan).
Kasus ini diadukan oleh Robert Mayau selaku Kepala Dinas PUPR Mimika setelah mengetahui banyaknya lampu penerangan di Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih dari Bundaran SP 2 hingga depan Gelael dan pencurian kabel bawah tanah dari Bundaran SP 2 menuju Jalan Poros SP 5 setelah mengetahui tidak menyala sejak Sabtu (11/4) lalu.
Setelah dicek untuk memastikannya, diketahui akinya telah dicuri dengan cara dicopot dari panel yang terpasang.
“Jumlah aki lampu di Jalan Cenderawasih ada 30 titik yang dicuri, Jalan Budi Utomo, tepatnya depan SMK Petra sebanyak tiga buah, dan sebagian di Jalan Yos Sudarso. Kalau kabel instalasi bawah tanah dicuri mulai dari Bundaran SP2- SP5,” tandasnya. (aro)