• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polisi Musnahkan 640 Liter Milo, Selamatkan 450 Jiwa di Mimika

Polisi Musnahkan 640 Liter Milo, Selamatkan 450 Jiwa di Mimika

12 Maret 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Polisi Musnahkan 640 Liter Milo, Selamatkan 450 Jiwa di Mimika

by Anton Djuma
12 Maret 2019
in News
0
Polisi Musnahkan 640 Liter Milo, Selamatkan 450 Jiwa di Mimika

Foto: Tanto/TimeX KONFERENSI PERS -

TIMIKA,TimeX

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika berhasil memusnahkan 640 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi dari penyulingannya di Kota Timika pada Rabu (6/3) lalu.

Foto: Tanto/TimeX
BARANG BUKTI – Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta dan Kasat Narkoba Iptu Laurensius Kordiali saat konferensi pers, Senin (11/3) di Kantor Pelayanan Polres Mimika menunjukan barang bukti dalam konferensi pers pada Senin (11/3).

Dengan berhasil memusnahkan 600-an liter miras milik tersangka YL alias Uco dan OD alias Odang, serta MN alias Moni di kawasan hutan di belakang Kantor Pertanian, Kilometer 7, jajaran Polres Mimika telah menyelamatkan 450 jiwa di Mimika.

Dimana ketiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda mengaku mulai membuat dan memasarkan miras lokal di Kota Timika dan sekitarnya sejak Bulan Desember 2018.

“Artinya baru tiga bulan berjalan. Dananya itu mereka patungan Rp6 juta untuk sekali suling dengan target penghasilannya Rp24 juta perbulan. Dari hasil itu dibagi masing-masing Rp 4,5 juta dan sisanya untuk modal,” jelas Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta dan Kasat Narkoba Iptu Laurensius Kordiali saat konferensi pers, Senin (11/3) di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Kapolres menyebutkan tersangka YL dan OD tertangkap tangan sedang memproduksi miras lokal di hutan belakang Kantor Pertanian KM 7 pada Rabu (6/3) sekira pukul 18:00 WIT.

Sedangkan tersangka MN merupakan seorang wanita paruh baya ditangkap  di lokasi Stadion Wania Imipi Kelurahan Kamoro Jaya SP1 sekira pukul 20:30 WIT di hari yang sama.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda. YL dan OD berperan sebagai pembuat, sementara MN sebagai penyuplai bahan baku pembuatan miras dan juga mengedarkan miras.

“Selain mereka tiga, masih ada satu yaitu IM alias Ishak masih buron,” ujar Kapolres.

Dari lokasi pengulingan polisi berhasil mengamankan empat drum dan delapan jerigen ukurun lima liter berisikan miras lokal siap edar dengan total keseluruhan 640 liter.

“Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasinya karena medan sulit dan tidak memungkinkan dievakuasi. Hanya kita sisahkan delapan jerigen sebagai barang bukti untuk proses hukum,” tutur Agung.

Lanjut Agung barang bukti yang dimusnahkan waktu itu empat buah drum berisi 160 liter bahan vermentasi siap disuling, sebuah drum tempat penyulingan, 2 buah pipa plastik penyulingan masing-masing berukuran panjang 10 meter, dan 1  unit rumah tempat penyulingan.

Selain barang bukti miras lokal diamankan pula 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan DS 2679 MM, 1  unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi DS 2099 MS.

Lainnya 1 buah handphone merek Nokia serta 1 buah handphone merek Vivo F91 wama hitam dengan namor sim card.

Terhadap proses hukum kasus ini Agung menegaskan tersangka YL, OD dan MN dijerat dengan pasal berlapis sebagai bukti komitmen Kepolisan untuk memerangi miras. Sebab miras merupakan pintu gerbang masuknya kejahatan lain yang membahayakan bagi keamanan umum manusia dan barang.

Tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kita kenakan pasal berlapis karena ini bukti komitmen kita memerangi peredaran dan penjualan miras di Timika dan sekitarnya. Kita ketahui di Mimika atau sebagian besar wilayah di Papua, miras adalah musuh utama,” tegas mantan Kapolres Jombang, Jawa Barat ini.

Pasalnya, pembuatan miras lokal ini tidak ada komposisi yang jelas karena melalui proses laboratorik yang higienis.

“Ini berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat, oleh karenanya kita dari awal sudah berkomitmen untuk menghilangkan praktek-praktek pembuatan miras,” tandasnya. (tan)

 

 

Tags: flashheadlineMiras
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In