
TIMIKA,TimeX
Penyidik Reskrim Polres Mimika selama Januari sampai Juni 2016 menangani 134 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 125 kasus pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Najamudin melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Ipda Fanny Silvia mengungkapkan jumlah KDRT dan Perlindungan Anak yang ada belum termaksuk Bulan Juli dan Agustus.
Ia mengatakan, pelaku KDRT dikenakan pasal berlapis yakni 284 dan 286 KUHP, sementara pelaku kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap anak dikenakan pasal 80 ayat 1, 2 , 3 UU nomor 35 KUHP diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Fanny menjelaskan, penanganan kedua kasus yang sudah mencapai seratusan lebih itu ada sembilan sudah diserahkan ke jaksa untuk diproses. “Ada juga yang sudah disidangkan untuk perlindungan anak. Ini yang saya tahu kemarin ada dua,” katanya saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (16/8).
Selanjutnya, untuk KDRT katanya banyak diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menghadirkan kedua belah pihak termasuk pelaku dan korban. “Karena mereka berpikir malu jika dipublikasikan. Kita juga menyelesaikan kasus kekerasan dengan cara kekeluargaan,” katanya. (a19)