• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Penyidik Reskrim Polres Mimika selama Januari sampai Juni 2016 menangani 134 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 125 kasus pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Najamudin melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Ipda Fanny Silvia mengungkapkan jumlah KDRT dan Perlindungan Anak yang ada belum termaksuk Bulan Juli dan Agustus.

Polisi Tangani 134 KDRT dan 125 Kasus PA

23 Agustus 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Polisi Tangani 134 KDRT dan 125 Kasus PA

by TimeX Red
23 Agustus 2016
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Penyidik Reskrim Polres Mimika selama Januari sampai Juni 2016 menangani 134 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 125 kasus pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Najamudin melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Ipda Fanny Silvia mengungkapkan jumlah KDRT dan Perlindungan Anak yang ada belum termaksuk Bulan Juli dan Agustus.

Ilustrasi

TIMIKA,TimeX Penyidik Reskrim Polres Mimika selama Januari sampai Juni 2016 menangani 134 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 125 kasus pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Najamudin melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Ipda Fanny Silvia mengungkapkan jumlah KDRT dan Perlindungan Anak yang ada belum termaksuk Bulan Juli dan Agustus.
Ilustrasi

TIMIKA,TimeX

Penyidik Reskrim Polres Mimika selama Januari sampai Juni 2016 menangani 134 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 125 kasus pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Najamudin melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika Ipda Fanny Silvia mengungkapkan jumlah KDRT dan Perlindungan Anak  yang ada belum termaksuk Bulan Juli dan Agustus.

Ia mengatakan, pelaku KDRT dikenakan pasal berlapis yakni 284 dan 286 KUHP, sementara pelaku kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap anak dikenakan pasal 80 ayat 1, 2 , 3  UU nomor 35 KUHP diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Fanny menjelaskan, penanganan kedua kasus yang sudah mencapai seratusan lebih itu ada sembilan sudah diserahkan ke jaksa untuk diproses. “Ada juga yang sudah disidangkan untuk perlindungan anak. Ini yang saya tahu kemarin ada dua,” katanya saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (16/8).

Selanjutnya, untuk KDRT katanya banyak diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menghadirkan kedua belah pihak termasuk pelaku dan korban. “Karena mereka berpikir malu jika dipublikasikan. Kita juga menyelesaikan kasus kekerasan dengan cara kekeluargaan,” katanya. (a19)

Tags: dan 125 Kasus PAPolisi Tangani 134 KDRT
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In