• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika mengumumkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 28,21 gram di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11) sekira pukul 10.25 WIT.

Polres Mimika Umumkan Narkoba Seberat 28,21 Gram

9 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polres Mimika Umumkan Narkoba Seberat 28,21 Gram

by TimeX Red
9 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika mengumumkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 28,21 gram di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11) sekira pukul 10.25 WIT.

1. JUMPA PERS – Pemilik ganja berinisial CCB alias Kun foto bersama Kasat Narkoba Iptu Laurentius Kordiali pada saat jumpa pers di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11).

TIMIKA,TimeX Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika mengumumkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 28,21 gram di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11) sekira pukul 10.25 WIT.
2. TERSANGKA – Rudi DG alias Alle pemilik barang bukti sabu seberat 25,59 foto bersama Kasat Narkoba Iptu Laurentius Kordiali pada saat jumpa pers di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11).

TIMIKA,TimeX

Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika mengumumkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 28,21 gram di Mako Polres Mimika Mile 32 pada Rabu (8/11) sekira pukul 10.25 WIT.

Kasat Satreskrim Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Kordiali dalam jumpa pers menjelaskan barang bukti 28,21 gram narkoba ini terdiri dari 25,59 gram narkoba golongan satu (sabu) dari tersangka Rudi DG alias Alle (42) asal Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara 2,62 gram narkoba jenis ganja dengan tersangka CCB alias Kun (20) asal Wamena.

Kordiali menjelaskan tim Satres Nakorba mengamankan barang bukti seberat 25,59 gram milik Rudi DG alias Alle bersama istrinya berinisial N alias Mama Rani asal Bone, Sulsel yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berawal dari menerima informasi dari Polda Makassar, bahwa ada transaksi terhadap narkotika jenis sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman JNE ke Timika.

“Kami kerjasama dengan tim Polda Papua untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” kata Kordiali.

Kasus ini sebut Kordiali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/552/X/2017/Papua/Res Mimika. Bahwa tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 WIT pihaknya berkomunikasi dengan pihak JNE melakukan pengecekan barang tersebut. Dalam komunikasi itu ternyata barang tersebut sudah masuk di Kantor JNE Jalan Cenderawasih Timika.

Mengetahui barang itu sudah ada tim Satres Narkoba mulai lakukan pengintaian sambil menunggu siapa yang datang akan mengambil barang tersebut. Ternyata yang mengambil barang tersebut seorang perempuan. Setelah perempuan tersebut keluar timnya langsung melakukan penangkapan kemudian membawa ke Manajer JNE untuk  pihaknya lakukan pengecekan terhadap barang tersebut.

Setelah pengecekan jelas Kordiali ditemukan lima paket sabu seberat 25,59 gram. Lima paket ini empat paket diisi dalam ukuran paket besar dan satunya ukuran kecil.

Lebih jauh kata Kordiali setelah diinterogasi perempuan itu mengaku dirinya hanya disuruh oleh sepasang suami isteri berinisial R dan N untuk mengambil barang kiriman tersebut. R dan N merupakan majikannya.

“Saya ini hanya disuruh dan saya bekerjasama seseorang suami-isteri berinisial R dan N,” kata Kordiali meniru kata-kata perempuan itu yang kini selaku saksi.

Kordiali mengatakan perempuan itu mengambil barang kiriman setelah disuruh oleh istri R berinisial N disertai nomor resinya. Setiba di JNE perempuan itu menunjukan bukti kiriman ke petugas lalu mengambil barang itu.

Saat ditangkap  tim Satres Narkoba menggiring perempuan itu bersama barang bukti menuju rumah majikannya di Jalan Hasanuddin persis di depan Pasar Baru, Irigasi. Setiba di rumah sang majikan, saat itu R sementara berada di dalam rumahnya seorang diri akhirnya langsung ditangkap dan digiring naik ke dalam mobil. Namun saat di atas mobil kata Kordiali, R sempat lompat keluar berusaha hendak kabur. Tetapi setelah dilakukan pengejaran disusul melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara  R kembali menyerahkan diri.

Sementara N alias Mama Rani istinya, asal Bone, Sulsel dengan profesi swasta beralamat di Jalan Irigasi, depan Pasar Baru saat itu sudah duluan kabur dari rumah. Kini dalam tahap pencarian dan pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat DPO dengan nomor DPO/16/XI/2017/Res Narkoba. Wanita ini dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, rambut lurus pirang, tinggi badan 168 cm berbadan gemuk, kepala lonjong, bentuk muka lonjong dan mata hitam bulat, hidung mancung serta bibir tebal.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Jayapura sebut Kordiali barang bukti pelaku positif sabu-sabu dan dalam pemeriksaan urine terhadap R positif memakai narkoba jenis metamfetamin.

“Pengakuan R bahwa barang tersebut merupakan penyebaran istrinya. Kami akan musnahkan dulu sabu tersebut dan minggu depan kami akan lalukan tahap satu,” ujar Kordiali.

Pelaku terbukti tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat 12 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit Rp10 milyar.

Barang bukti yang diamankan sebut Kordiali berupa satu unit hanphone samsung warna hitam dengan nomor sim card 08124709785, satu slip pengiriman, satu helai baju daster warna cokelat, satu bungkus paketan warna hitam dengan penerima atas nama Siska, lima bungkus paket besar berisikan serbuk kristal sabu, diantaranya satu bungkus paket kecil berisikan serbuk kristal sabu dengan total 25,29 gram, satu bendel plastik klip bening kecil, satu unit hanphone merk Blackberry warna putih dengan nomor sim card 08534414551.

Bersamaan dengan itu Kordiali juga menjelaskan untuk narkoba jenis ganja seberat 2,62 gram pemiliknya inisial CCB alias Kun. Kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/536/X/2017/Papua/Res Mimika pada tertanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIT.

Kordiali mengatakan terungkapnya kasus ini berawal tim Satres Narkoba melihat upload foto-foto paket ganja dari pelaku di dinding Facebook jual-beli Timika dan telah menjual dua paket ganja.

Saat itu pihaknya melakukan pengembangan terhadap facebook tersangka tersebut. Pada pukul 20.00 WIT kembali lakukan komunikasi untuk transaksi. Namun sempat terputus. Sekira pukul 03.00 subuh pihaknya lagi-lagi jalin komunikasi dengan tersangka untuk transaksi di depan Conter Global Seluler Jalan Budi Utomo-Timika samping Diana dan mendapat respon.

Tidak lama menunggu tersangka meluncur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Shoul warna putih biru DS 3582 MX.

Saat itu tanpa disadarinya tim Satres Narkoba mengikutinya dari belakang dan meyakinkan bahwa ia adalah tersangka langsung melakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap kata Kordiali tersangka menyimpan dua paket ganja tersebut di saku jacket merah sebelah kanan.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ia kemudian digiring menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Barang buktinya setelah di uji di lab Jayapura ternyata positif narkoba jenis ganja.

“Pada saat kami lakukan uji lab di Jayapura yang bersangkutan pernah kabur dari polres dengan alasan kencing malah kabur. Namun berselang beberapa hari, kami langsung amankan lagi yang bersangkutan lagi,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku kata Kordiali yang bersangkutan baru pertama kali menjual ganja. Ganja ini ia temukan di dalam sekoci KM Tatamilau dalam  perjalanan dari Fak-Fak ke Timika Bulan September lalu.

“Kami masih kembangkan. Kami sudah lakukan tes urine namun yang bersangkutan tidak menggunakan hanya menjual saja. Nama facebook tersangka tersebut Kun Ag,” katanya.

Ia menjual barang haram ini seharga Rp 200 ribu per paket ukuran kecil  seberat 2,62 gram yang dibagi dua paket masing-masing 1,31 gram per paket serta mencantumkan nomor hanphonenya, 082399217309.

Dikatakan pelaku terbukti lakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Atas perbuatannya ia dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Barang bukti yang disita adalah dua paket plastik kecil berisi narkotika jenis ganja, satu unit hanphone merk Oppo type A37 dengan nomor sim card 082399217309, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Shoul warna putih biru DS 3582 MX. Berkas perkara tersangka ini akan dilakukan tahap satu  dalam minggu ini. (a28)

Tags: 21 GramIptu Laurentius KordialiPolres Mimika Umumkan Narkoba Seberat 28Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika
Previous Post

Gani Wandik dan Vano Karubun Masih Jalani Pengobatan

Next Post

Pegawai Pemerintahan Non PNS Harus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Timika menyosialisasikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), kepada puluhan kepala kampung, lurah dan kepala distrik di wilayah Timika sampai Pomako di Hotel Horizon Ultima Timika, Rabu (8/11).

Pegawai Pemerintahan Non PNS Harus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In