
TIMIKA,TimeX
Guna memberikan kemudahan serta mendekatkan diri kepada masyarakat dalam pelayanan, Unit Intelkam Polres Mimika bekerjasama Polsek Mimika Baru melayani perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhitung hari ini, Rabu (24/1).
Hal ini ditandai dengan penyerahan 500 lembar blanko SKCK secara simbolis dari Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Banu M Isya kepada Wakapolsek Mimika Baru AKP Ida Waymramra di Polsek Mimika Baru pada Selasa (23/1).
“Kita secara perlahan telah menjawab keluhan masyarakat yang mana karena jauhnya tempat. Di sini adalah masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK dapat dilakukan di Kantor Polsek Mimika Baru,” kata Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Banu M Isya kepada wartawan usai penyerahan blanko SKCK di ruang kerjanya hari itu.
Keputusan yang diambil ini lanjut Banu menjawabi keluhan masyarakat selama ini lantas tempatnya terlalu jauh dari kota dari sebelumnya sudah berjalan di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih. Sehingga sambil menunggu apakah pelayanan SKCK dari Polres Mimika di 32 kembali seperti semula di Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih maka pihaknya untuk sementara bekerjasama dengan Polsek Mimika Baru.
Tahap awal ini kata Banu baru 500 blanko perpanjangan SKCK yang sudah diserahkan ke Polsek Mimika Baru namun tidak menutup kemungkinan apabila permintaan banyak maka akan ditambah. Sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat Banu berharap ke depan tentunya pihaknya dapat lebih memberikan pelayanan memuaskan kepada masyarakat sehingga bagi siapapun yang ingin perpanjang ataupun buat baru dapat terlayani secara cepat tanpa ada keluhan.
Hanya saja bagi pembuatan SKCK baru masih dipusatkan di Polres Mimika 32 Jalan Agimuga mengingat semua peralatannya masih berada di 32.
Saat ini Unit Intelkam Polres Mimika sebutnya diperkuat 30 personil. Dari jumlah ini empat orang ditugaskan dalam pelayanan SKCK, empat personil di Bagian Administrasi dan sisanya tersebar di unit-unit dengan dirinya selaku BKO. (aro)