TIMIKA, TimeX

PELAKU – Polisi saat berhasil amankan pelaku curanmor dan penggelapan
Seorang pria bertato diciduk Satuan Reskrim Polres Mimika saat sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Selain pelaku curanmor berisinial YF alias Fajar, polisi juga menangkap pelaku lainnya TB yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Kedua pelaku ini diamankan polisi di Jalan Serui Mekar dan Jalan Samratulangi, Selasa (4/8).
“Jadi, dua hari yang lalu kita berhasil amankan pelaku curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor,” ujar AKP Hermanto selaku Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress, Jumat (7/8).
Hermanto menjelaskan, untuk kasus curanmor terjadi pada Sabtu (25/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Yos Sudarso. Saat itu korban bernama Handono memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian.
Namun, saat korban hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Ia lalu berusaha mencari di sekitar TKP, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut-selanjutnya korban melapor ke polisi.
Sedangkan untuk kasus penggelapan terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 05.00 WIT berlokasi di Jalan Hasanuddin Gang Mawar Kota Timika.
Saat itu pelaku YF alias Fajar meminjam sepeda motor untuk menjemput pacar. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor pinjaman tersebut kepada sang pemilik bernama Naomi Metuduan. Bahkan, Naomi mendapat informasi jika Fajar akan menjual sepeda motor miliknya. Mendengar informasi tersebut, Naomi langsung melaporkan pelaku ke Polres Mimika.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pelaku pada saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dari hasil curian itu.
Kemudian hasil interogasi pelaku curanmor berinisial TB, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor tidak sendirian melainkan bersama rekannya berinisial YF.
Lanjut dia, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YF dan barang bukti yang sudah dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.
“Berdasarkan keterangan pelaku, YF mengaku sepeda motor yang di kuasainya adalah sepeda motor yang berasal dari hasil meminjam dari teman,”katanya.
Untuk memastikannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap BB dan benar bahwa sepeda motor itu adalah sepeda motor yang tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Raid Warna Hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Penulis : Rina
Editor : Romi