TIMIKA,TimeX
Dalam APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun 2020, pendapatan daerah diproyeksi menjadi Rp 3.310.757.595.176.85. Dari nilai tersebut proyeksi mengalami penurunan Rp890.734.927.573.15 atau 21,20 persen. Apabila dibandingkan dengan proyeksi pendapatan daerah dalam APBD murni 2020 yang ditargetkan Rp4.201.492.522.750.00.

Demikian sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Jenny Usmani, PJ. Sekretaris Daerah Mimika dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Mimika, Selasa (13/10).
Dibacakan, rancanagan APBD P Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Pemendagri Nomor 33 Tahun 2020, tentang prioritas penggunaan anggaran perubahan anggaran 2020, serta Peraturan Menteri No 13 tahun 2006, Bab IV Pasal 154. Dimana disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan.
Selain itu perkembangan pembangunan dalam situasi pandemi Covid-19, sesuai dengan tuntutan perkembangan dapat diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pengendaliannya.
Bupati juga mengaku saat ini telah membawa dampak pada penyelengaraan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika. Untuk segera dilakukan perubahan dalam pergeseran biaya antar program kegiatan dan relokasi belanja tidak langsung ke belanja tidak terduga (BTT) yang dianggap sangat diperlukan untuk penangganan Covid-19.
Untuk itu program yang dianggarkan tersebut disesuiakan dengan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan dan kebutuhan pada pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan, dengan demikian anggaran ini berupa penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah dari dana perimbangan yang mengalami pengurangan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp890.734.927.573, guna menutupi pembiayaan pada tahun anggaran yang sementara berjalan. Di mana banyak program dan kegiatan yang sudah ditetapkan kontraknya sebelum dikeluarkan Perpres 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur APBD dan PMK Nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transver ke daerah dalam rangka penangan Covid-19.
Ia pun menegaskan rancanan APBD tahun 2020 baik belanja langsung maupun tidak langsung setiap OPD mengalami perubahan, baik penambahan dan pengurangan sesuai kebutuhan.
Disamping itu dilakukan juga pergeseran–pergeseran pada jenis belanja atau pada rincian objek belanja didasrkan pada analisa pertimbangan teknik yang diusulkan masing-masing OPD, maupun kebijakan mendasar pemerintah daerah.
Oleh semua itu, tidak semua program atau kegiatan OPD dalam perubahan APBD dapat dipenuhi, mengingat alokasi anggaran yang tersedia diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang sangat prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah dan penanganan Covid-19 dan pelayanan masyarakat.
Ia juga menjelaskan rancanagan anggaran perubahan APBD 2020 sebagai berikut. Pendapatan
Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 348.167.356.000.00,- dana perimbangan Rp 2.484.750.990.932.00.-.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp477.839.248.244.85. Total Pendapatan Rp 3.310.757.595.176.85.
Maka dalam perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun 2020, pendapatan daerah diproyeksi menjadi Rp 3.310.757.595.176.85. Berarti mengalami penurunan sebesar Rp 890.734.927.573.15 miliar atau 21,20%, apabila dibandingkan dengan proyeksi pendapatan daerah dalam APBD murni 2020 tahun 2020 yang ditargetkan sebesar 4.201.492.522.750.00 miliar.
Jenny menjelaskan terjadinya penurunan disebabkan Pendapatan Asli Daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan tetapi tidak mampu menutupi penurunan pendapatan pajak daerah. Sehingga secara komulatif mengalami penurunan pendapatan pajak sebesar Rp23.488.500.000.00,- atau turun sebesar 6,32 persen dari target anggaran semula Rp371.655.856.000.00,-.
Sedangkan dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan Rp623.338.547.259.15 atau 20,06% dari target anggaran semula Rp 3.108.089.538.191.15.
Kemudian pendapatan sah terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi dan pendapatan lainnya mengalami penurunan sebesar Rp 243.907.880.314.00,- atau 33,79% dari target anggaran semula sebesar Rp 721.747.128.558.85.
Lanjutnya, dari sisi anggaran belanja maka perubahan APBD secara keseluruhan anggaran belanja turun Rp315.301.478.199 atau turun 7,25% dari anggaran semula sebesar Rp 4.350.492.522.750.00 menjadi Rp 4.035.191.044.550,47.
Untuk belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga mengalami peningkatan Rp 120.312.428.623.52 atau naik menjadi 7,29% dari target anggaran semula Rp1.650.409.879.455.58 atau naik menjadi Rp 1.770.772.308.079,10.
Sedangkan alokasi belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp 433.613.906.823,05 menjadi Rp 2.264.468.471,37. Maka dari total pendapatan dan belanja daerah terjadi selisih kurang antara pendapatan dengan belanja daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 575.433.449.373,62.
Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dalam APBD Perubahan Mimika tahun anggaran 2020.
Menurutnya, devisit anggaran tersebut ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA tahun 2019 dan pinjaman daerah tahun 2020.
Sedangkan Robby Kamaniel Omaleng, Ketua DPRD dalam sambutan mengatakan, saat ini semua dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, peristiwa itu menjadi keprihatinan bersama.
“Untuk itu, marilah kita menyamakan persepsi dalam perencanaan program, bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk berupaya memutus mata rantai Covid-19,” ajaknya.
Dikatakan, Rancangan APBP ini telah mengalami beberapa perubahan karena adanya kebijakan pusat dan daerah terkait penanganan Covid-19. Salah satu tujuan Perubahan APBD adalah untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas anggaran agar roda penyelenggaraan pemerintah sampai dengan berakhirnya anggaran 2020 terus berjalan dengan baik.
Rapat Paripurna dipimpin Robby Kamaniel Omaleng, Ketua DPRD. Turut didampinggi Alex Tsenawatme, Wakil Ketua I dan Johanes Felix Helyanan, Wakil Ketua II DPRD. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forkopinda dan pimpinan BUMN.
Penulis : Indri
Editor : Anton