• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika dinyatakan tidak mempengaruhi keempat Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan sebagai Calom Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika pada pleno, Minggu (18/2) lalu.

Putusan Panwas Mimika Tidak Pengaruhi 4 Paslon

7 Maret 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Putusan Panwas Mimika Tidak Pengaruhi 4 Paslon

by Timika eXpress
7 Maret 2018
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika dinyatakan tidak mempengaruhi keempat Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan sebagai Calom Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika pada pleno, Minggu (18/2) lalu.

Toni Lehander Agapa

 TIMIKA,TimeX Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika dinyatakan tidak mempengaruhi keempat Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan sebagai Calom Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika pada pleno, Minggu (18/2) lalu.
Toni Lehander Agapa

TIMIKA,TimeX

Keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mimika dinyatakan tidak mempengaruhi keempat Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan sebagai Calom Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika pada pleno, Minggu (18/2) lalu.

Sebab, pada sidang sengketa Pilkada di Sekretariat Gakkumdu, di Jalan Yos Sudarso, Senin (5/3), pimpinan sidang Toni Lehander Agapa dalam keterangannya hanya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 atas nama Eltinus Omaleng S.E.M.H dan Johannes Rettob,S.Sos.,MH., tertanggal 18 Februari 2018.

“Poin kedua dari putusan tersebut yang digaris bawahi adalah pada kalimat atas nama. Jadi tidak mempengaruhi keempat Paslon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada penetapan di Hotel Allison, Sentani-Jayapura, 18 Pebruari silam.

Dengan dasar keputusan ini menunjukan status pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dalam status a quo artinya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dibatalkan atas dasar keputusan Panwas, dan belum dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Demikian dijelaskan Toni Lehander Agapa kepada wartawan di Sekertariat Panwaslu Mimika, Selasa (6/3).

Ditegaskan pula, dasar keputusan Panwaslu Mimika tidak serta-merta menyatakan pasangan bakal calon OMTOB memenuhi syarat.

“Semuanya nanti kembali ke KPU karena KPU Mimika menjalankan perintah atau diperintahkan oleh Panwas dengan dalil empat putusan tersebut. Jadi statusnya bakal calon OMTOB belum dinyatakan MS atau TMS,” tegasnya.

Diuraikannya, sidang sengketa Pilkada yang diajukan ketiga bakal calon Pilkada Mimika selaku pemohon, dalam keputusannya, Panwas Mimika mengabulkan permohonan pemohon OMTOB untk sebagian.

Keputusan lainnya, meminta KPU Mimika memverifikasi ulang keabsahan ijazah Eltinus Omaleng melalui Laboratorium Forensik (Labfor), dan meminta KPU Mimika untuk melaksanakan sejak keputusan ini dibacakan.

Atas dasar keputusan ini, Toni menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar memahami baik dan tidak cepat terpancing dengan isu provokatif terkait sengketa dan tahapan proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Demikian pula Kuasa Hukum KPU, Matheus Mamun Sare menyatakan dengan keputusan Panwas Mimika, maka status bakal calon OMTOB adalah a quo, yakni TMS atau MS belum ada keputusannya.

“Status OMTOB adalah a quo dimana mereka tidak boleh disebut MS maupun TMS dulu,” ujarnya kepada wartawan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Selasa (6/3).

Pasalnya, keputusan Panwas Mimika membatalkan SK Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon atas nama Eltinus Omaleng–Johannes Rettob, tidak serta merta membatalkan SK Nomor 5 secara  keseluruhan.

“Di SK Penetapan nomor 05 tersebut ada dua diktum, dimana diktum pertama tentang Pasangan MS dan diktum kedua pasangan yang TMS, sehingga dari sisi termohon yang saya pahami adalah khusus status TMS pasangan bakal calon OMTOB yang dibatalkan Panwas, dan tidak berpengaruh dengan paslon maupun bakal calon lainnya,”ujarnya.

“Jelas keputusan dari Panwas adalah meminta KPU Mimika untuk melakukan verifikasi ijazah Eltinus Omaleng melalui Labfor sebelum nanti menetukan status MS atau TMS daribakal calon tersebut,” katanya.

Begitupula dengan pasangan bakal calon Philipus B. Wakerkwa – H. Basri (Philbas), dalam putusan sidang, Panwas Mimika meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang mengenai jumlah dukungan perseorangan karena paket pasangan ini mempermasalahkan form B4.KWK.

Termasuk pasangan bakal calon Maria Kotorok–Yustus Way (Marius) juga mempermasalahkan hasil rekapitulasi dukungan dimana saat rekapitulasi di Eme Neme Yauware hasilnya berbeda dengan saat di Jayapura.

“Semua keputusan panwas sudah jelas dan suka atau tidak suka KPU harus laksanakan untuk tiga balon, baik OMTOB, Philbas dan Marius,” imbuhnya.

Tags: Putusan Panwas Mimika Tidak Pengaruhi 4 Paslon
Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In