Untuk tahun ini kita kasih kelonggaran kepada pengurus koperasi ditiadakan dulu RAT koperasinya, karena pandemi Covid–19 ini. Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana baru kita lakukan kembali supaya mereka bisa melaporkan kegiatan-kegiatan mereka tahun 2020 ini kepada anggota”
TIMIKA,TimeX
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika untuk sementara meniadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi Koperasi selama masa pandemi Covid-19. Tahun sebelummnya Dinas Koperasi pernah menghadiri RAT pada April sekitar 50 Koperasi saja.

Karel Womsiwor
Demikian disampaikan Karel Womsiwor, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Koperasi saat ditemui Timika eXpress di kantor Dinas Koperasi dan UKM SP 3, di ruang kerjanya, Senin (19/10).
Dikatakan RAT merupakan agenda wajib setiap Badan Usaha Koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama setahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.
“Untuk tahun ini kita kasih kelonggaran kepada pengurus koperasi ditiadakan dulu RAT koperasinya, karena pandemi Covid-19 ini. Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana baru kita lakukan kembali supaya mereka bisa melaporkan kegiatan-kegiatan mereka tahun 2020 ini kepada anggota,” jelas Karel.
Karel memastikan walaupun sementara belum ada RAT Dinas Koperasi akan melakukan pengawasan kepada koperasi untuk mengikuti perkembangan di lapangan dengan cara berkomunikasi kepada ketua-ketua koperasi yang ada di Mimika untuk mengetahui berkaitan dengan koperasi yang mereka jalankan, apakah ada hambatan atau tidak selama belum RAT dengan adanya Covid-19.
Ia menyebutkan koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi tahun ini sekitar 212 koperasi. Sebelum Covid- 19 medekati 500 koperasi tetapi di tahun ini banyak yang sudah tidak aktif.
Penulis : Yosep
Editor : Anton