
Sat Res Narkoba Tangani 12 Kasus
TIMIKA,TimeX
Sesuai data Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dari Januari hingga minggu pertama November 2017 menangani 12 kasus nakroba jenis sabu dan ganja. Jumlah ini sudah melebihi dari apa yang ditargetkan. Dari semua itu rata-rata menjadi kurir tukang ojek.
“Kami ditargetkan hanya empat kasus, dan ternyata kami mampu di luar dari target mencapai 12 kasus narkoba ini. Jumlah ini ada 11 sabu dan satu kasus ganja,” jelas Kasat Narkoba Iptu Lourentius Kordiali kepada Timika eXpress di Jalan Cenderawasih pada Jumat (10/11).
“Berdasarkan pengakuan pelaku karena faktor ekonomi sehingga dengan terpaksa mereka lakukan pekerjaan itu. Jika sebagai tukang ojek dalam sehari belum tentu mereka dapat seratus ribu. Sehingga dengan menjadi kurir narkoba mereka dengan mudahnya mendapatkan uang,” ungkapnya.
Kordiali menegaskan apapun alasannya setiap orang menjalankan bisnis haram ini tetap saja mereka diproses hukum. Mereka akan dihukum berdasarkan perannya. Dengan demikian masalah perekonomian bukanlah salah satu penyebabnya sebagai alasan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Meskipun bisnis ini sungguh sangat menggiurkan siapa saja, perwira balok dua ini lagi-lagi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Mimika dari profesi apa pun jangan tergoda dalam praktek haram ini lantas melanggar undang-undang sehingga tidak ada menjadi korban.
“Kami hanya ingin agar generasi muda tidak terlena dengan melakukan perbuatan ini. Mengingat hal ini sangat tidak bagus bagi diri sendiri maupun orang lain. Ditambah lagi akan merusak masa depan generasi muda,” katanya.
Adapun kurir narkoba yang selama ini sudah dibekuk di antaranya berinisial DNG (28) merupakan pendulang emas yang beralamat di Jalan Yos Sudarso lorong belakang Apotik Arguni dengan nomor: LP – LP/457/VIII/2017/ Res. Mmk, tanggal 28 Agustus 2017. Ia ditangkap depan halaman BRI Cabang Timika di Jalan Yos Sudarso. Barang bukti yang diamankan berupa sabu satu paket seberat 17,5 gram, satu timbangan digital merek camry warna hitam, satu buah sendok takaran, satu pak plastik klip bening Total berat shabu 17,15 gram. Selain itu menerbitkan DPO atas tersangka berinisial A.
Tersangka Z pemilik 10 ribu lebih butir pil somdril. Z dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba di Kantor JNE Jalan Cenderawasih pada Rabu (13/9) lalu.
Kemudian tiga warga Timika atas nama Bram Wempi Yosep alias Ongko, Hamrad Idrus dan Abdul Bahri. Ketiganya ditangkap pada Rabu (15/2). Barang bukti yang diamankan dari tangan Bram berupa alat isap, satu bungkus plastik bening, satu unit handphone nokia warna hitam dan satu unit Iphone 4.
Sementara di Hamrad Idrus diamankan uang tunai Rp1,3 juta, lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu dus korek api, satu unit handphone Samsung Android dan satu plastik kanebo. Dan dari tangan Abdul Bahri diamankan satu paket sabu, satu unit handphone Samsung lipat warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Force warna biru. Selanjutnya tersangka S dan N yang dibekuk di SP1 pada Senin (17/4) malam. (aro)