
TIMIKA, TimeX
Pedagang dan warga di lokasi Pasar Damai, termasuk puluhan pedagang yang menjual di sepanjang Djayanti, bilangan Yos Sudarso akan direlokasi, sebab lokasi yang ditempati masuk dalam program revitalisasi Pemda Mimika tahun 2016.
Proyek revitalisasi dua lokasi tempat jualan tentu membutuhkan banyak dana, dan tanpa neko-neko, pedagang setempat harus angkat kaki dari lokasi setempat, yang akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Terkait ini, 76 pedagang di Djayanti dan 40 lebih pedagang dan warga yang menempati lokasi Pasar Damai dipastikan direlokasi ke Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania.
Diatas lahan seluas 4 hektare, setiap Kepala Keluaraga (KK) akan mendapat alokasi lahan seluas 10 X 15 meter. Luasan lahan tersebut telah disiapkan bagi 200 KK.
Rencana ini mendasari Surat Himbauan Bupati Mimika Nomor 664/2474, yang menerangkan, dalam rangka mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan sebagai ruang terbuka hijau di lokasi eks Terminal Mapurujaya dan sekitarnya, maka warga masyarakat yang masih mendiami lokasi tersebut diimbau segera mengosongkan lokasi itu.
Jadi warga setempat tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas mendirikan atau membangun untuk kegiatan ekonomi di lokasi dimaksud.
Terkait rencana revitalisasi dan relokasi, kebanyakan pedagang menyatakan setuju, sebab lokasi yang ditempati adalah milik pemerintah.
Abdul Rahman, pedagang sembako di depan Lapangan Djayanti saat ditemui Timika eXpress, Minggu (13/12) mengaku belum mengetahui adanya rencana relokasi.
“Kita belum tahu, tapi kalau ada instruksi pemerintah kita ikuti karena ini juga tanah pemerintah,” jelas Rahman yang membayar sewa lokasi Rp25 juta pertahun.
“Nanti kontrak saya baru habis Bulan April tahun 2016,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Iksan, penjual sepatu dan sandal di lokasi setempat, mengaku pasrah dan siap direlokasi.
Iksan pun menyatakan siap menyewa tempat lain kalau direlokasi,” jelasnya yang telah dua tahun berusaha di lokasi tersebut.
Selain itu, pemilik salah satu warung makan di depan Lapangan Djayanti yang akrab disapa Bude juga siap direlokasi.
Kendati telah melunasi sewa lokasi hingga Desember 2016 mendatang, terkait relokasi, ia mengaku sudah ada pembicaraan dengan pihak penyewa dan uangnya akan dikembalikan sebagian.
“Kita warga hanya bisa ikuti aturan pemerintah. Tapi sayang kalau dipindah apakah usaha di SP4 sebagus disini ka tidak?,” tegas Bude.
Lainnya, pemilik Kios Bersaudara, Rina yang menjual bahan bangunan di Djayanti mengiakan proyek relokasi pemerintah, asalkan harus ada ganti rugi lahan sesuai standar harga sekarang, karena lahan tersebut diklaim sebagai miliknya.
“Saya sudah beli tanah ini lunas dari Tahun 2000 dari pemiliknya almarhum Moses Yawa.
Saya punya surat keterangan hak ulayat bermeterai dari Pak Moses walaupun saya tidak punya sertifikat. Kalau mau direlokasi harus bayar ganti rugi tanah dengan harga sekarang,” tegas Rina.
Sementara Rian, pedagang Pasar Damai mengaku sudah 10 tahun tinggal di lokasi tersebut siap direlokasi asalkan pemerintah menyiapkan lokasi baru.
Begitu pula Nurhayati, pedagang sembako di kompleks Pasar Damai, mengatakan telah mendapat informasi rencana relokasi pekan lalu dari media massa.
Terkait ini, Nurhayati mengaku pasrah dan siap terima karena sudah kebijakan pemerintah.
Menanggapi pernyataan warganya, Ketua RT 9 Djayanti, Haji Samsudin Tutu mengaku siap menjalankan instruksi pimpinan daerah terkait relokasi warga yang berjualan dan tinggal di dua lokasi itu.
“Warga saya disini banyak yang hidupnya miskin, jadi saya harap pemerintah sudah mempunyai kebijakan lain, agar dampak relokasi nanti tidak membuat warga semakin susah hidupnya, tapi menjadi lebih baik,” ujarnya kepada Timika eXpress, Minggu (13/12) di kediamannya.
Seperti yang diberitakan koran ini, Rabu (9/12) lalu, kedua lokasi yang ditempati saat ini, nantinya akan dibersihkan di ditimbun melalui alokasi anggaran APBD 2016 sesuai yang direncanakan.
Himbauan pimpinan daerah untuk mengsongkan lahan terbuka hijau juga mendasari Perda Nomor 27 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan rumah tinggal di atas tanah milik pemerintah, dan juga untuk menata kota menjadi lebih bersih dan indah.
Himbauan ini nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pihak atau stakeholder terkait, sebelum dilakukan eksekusi penertiban awal tahun 2016.
Para pihak dimaksudkan, Kodim 1710 Mimika, Polres Mimika, Bappeda, Dinas Tata Kota, Dispenda, Disperindag, Dinas Koperasi dan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Pertanahan, Kadistrik Mimika Baru, Kasatpol pp, Kabag Perekonomian Setda Mimika, Kabag Pertanahan dan Kepala Kelurahan Inauga.(epy)