“Dana tersebut hanya diterima 280 warga dari 1.160 peserta yang mendaftar”
TIMIKA,TimeX
Ratusan warga asal Kampung Nawaripi, Kampung Nayaro dan Kampung Tipuka, Jumat (4/12) sekitar pukul 08.00 tumpah ruah di Hotel Golden Timika, di Jalan Kepala II.
Kedatangan mereka kelokasi setempat adalah hendak menemui pendiri Lembaga Pemberdayaan Perempuan Amungme dan Kamoro (LPPAK) Kabupaten Mimika Engelberta Kotorok,SE.
Kepada Engelberta, ratusan warga pun hendak mempertanyakan dana bantuan usaha kecil dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sebesar Rp 2juta yang dikelola LPPAK Kabupaten Mimika.
Awalnya, kedatangan ratusan warga sempat mengagetkan petugas recepsionis di hotel setempat lantaran menanyakan tamu hotel atas nama Engelberta Kotorok yang ingin dijumpai sekaligus mempertanyakan kejelasan alokasi bantuan dan dari kedua Menteri Kabinet Presiden Jokowi.
Sayangnya, suasana hotel yang sekejap dikerumuni warga masyarakat asli dari ketiga kampung itu membuah risih hingga beberapa tamu hotel memilih keluar sementara dari hotel tersebut.
Sementara itu, Engelberta Kotorok yang dihubungi petugas hotel lantas bersiap dan bergegas menemui ratusan warga.
Selaku pendiri LPPAK, Engelberta Kotorok membenarkan adanya stimulus bantuan dana dari kedua kementerian yang diperuntukan khusus bagi mama-mama yang memiliki usaha kecil.
“Ini program perdana untuk menopang ekonomi warga kurang mampu dan menjadi pilot project buat kabupaten lain di Indonesia,” jelasnya.
Dibenarkannya, alokasi dana bantuan tersebut beberapa waktu lalu telah didistribusikan kepada mama-mama penduduk asli di Kabupaten Mimika yang dinilai memenuhi syarat serta layak oleh petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dan LPPAK sesuai petunjuk kedua menteri.
Dana bantuan itu, lanjut Engelberta, pada Kamis (3/12) lalu telah diserahkan langsung oleh
Staf Khusus Menteri Sosial kepada LPPAK untuk selanjutnya dicairkan kepada masyarakat sesuai daftar penerima manfaat bantuan.
Dari jumlah 1.105 warga yang terdata, alokasi bantuan hanya menyasar dan hanya diterima 208 orang yang benar-benar memiliki usaha kecil.
Kepada 208 mama-mama asli Mimika, masing-masing mendapatkan dana Rp2 juta melalui prosesi pencairan dana yang berlangsung di Hotel Golden Timika sehari setelah penyerahan dari Mensos.
Tentu ada ketidakpuasan dari warga ketiga kampung.
“Dari jumlah data awal 1.160 setelah seleksi, 55 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat ketentuan usia sehingga tersisa 1.105,” jelasnya.
LPPAK mendasari syarat aturan pendaftaran bagi peserta penerima manfaat adalah perempuan dengan usia maksimal 59 tahun. Selain itu, yang bersangkutan harus memiliki badan usaha, baik secara perorangan maupun kelompok disertai dengan bukti dan harus melampirkan identitas diri,” jelas Engelberta.
Dengan persyaratan utama, LPPAK atas petunjuk kedua menteri dengan menggandeng Disperindag setempat melakukan verifikasi terhadap usulan 1.160 dan hanya 280 orang yang dinyatakan bersyarat, lainnya ditolak.
Kondisi yang terjadi lantas menjadi tanya dan ratusan warga langsung mendatangi guna mendapat penjelasan secara transparansi dari Engleberta Kotorok selaku pendiri LPPAK.
Ironisnya, ada ratusan warga yang hadir saat itu mengaku sempat melakukan pendaftaran, hanya saja melalui lembaga lain, termasuk Disperindag yang tidak menerima dana bantuan dari kementerian dimaksud.
“Padahal yang terima dana bantuan hanya yang diverifikasi dan terdata melalui LPPAK,” tambahnya.
Ratusan warga dari ketiga kampung setelah mendapat penjelasan dan memahami benar, kemudian memilih pulang ke rumahnya masing-masing, dengan tidak melakukan aksi.
Terkait situasi itu, Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra,SH,SIK di damping Kanit Reskrim Ipda J Limbong, Kanit Sabhara Ipda J Dhortheus dengan 1 pleton Dalmas Polres Mimika mengamankan langsung lokasi hotel setempat yang didatangi ratusan warga.(zz)