TIMIKA,TimeX
Rizal Pata’dan, Ketua Komisi B DPRD Mimika menolak semua Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Kota Timika harus dipusatkan di Pasar Sentral. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim terpadu perlu duduk mengkaji kembali.

BELI – Pembeli sementara membeli buah di lapak yang baru dibuat, Jumat (16/10).
Hal ini Rizal sampaikan saat ditemui di Gedung DPRD Mimika, baru-baru ini.
Dikatakan, pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan atau penjual minuman siap saji dipindahkan kecuali menggunakan trotoar atau di atas drainase tetapi jika tidak hal itu tidak harus dilakukan.
“Saya juga tidak setuju kalau harus dipindahkan orang yang jualan minuman dingin, jajanan makanan harus semuanya jualan di Pasar Sentral. Kalau semua di sana, siapa yang akan ke sana? Harusnya kebijakan ini dipikir ulang serta dikaji lagi,” katanya.
Meskipun demikian sebagai dewan, ia mengapresiasi kerja keras Disperindag bersama tim gabungan yang telah menata pasar dengan sangat baik.
“Memang kami melihat sudah ada perubahan di Pasar Sentral. Sudah jauh lebih rapi, itu satu prestasi bagi instansi terkait,” katanya.
Ia menganjurkan kepada pemerintah sebaiknya lokasi eks Pasar Swadaya selain dijadikan ruang terbuka hijau dapat pula difungsikan sebagai tempat wisata kuliner.
“Jadi Pemda bisa membuat tenda atau dibangunya lapak-lapak dengan seragam, dan untuk menjadi lokasi menjual berbagai macam makanan, itu sangat bagus. Sehingga meski programnya kecil namun bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Membuka wisata kuliner di tempat itu mengingat tahun depan Mimika akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
“Jadi kontingen yang ingin menikmati wisata kuliner bisa belinya di eks Pasar Swadaya. Lebih bagus lagi kalau dijual makanan tradisional dari pangan local. Ya saya harap demikian, kalau mau dipindahkan semua ke Pasar Sentral khusus penjual jajanan, saya tidak setuju,” katanya.
Semua PKL Diarahkan Jualan di Pasar Sentral
Sebelumnya, semua Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Timika diarahkan untuk berjualan di Pasar Sentral. Sebagai langkah awal edukasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama tim gabungan Satpol-PP, Dishub, BPBD serta TNI dan Polri melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap PKL di Jalan Budi Utomo dan Jalan Cendrawasih (base camp) pada Selasa (13/10).
Michael R. Gomar kepada Timika eXpress di Pasar Sentral hari itu menjelaskan tim gabungan melakukan penertiban PKL untuk berjualan di Pasar Sentral menindaklanjuti instruksi dari Bupati Mimika.
“Hari ini (Selasa-red) kami melakukan sosialisasi tatap muka kepada para pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan protocol. Baik itu penjual martabak, gorengan, kripik, krupuk, penjual bakso, lalapan, nasi goring, nasi kuning yang menggunakan gerobak. Juga penjual pulsa, penjual masker dan pedagang odong-odong. Nah ini semua kami akan melakukan sosialisasi,” papar Gomar.
Gomar membenarkan walaupun wilayah Pasar Sentral menjadi salah satu klaster Covid-19, namun pedagang serta pengunjung di Pasar Sentral diharuskan mematuhi protokol kesehatan. Termasuk penerapan jam operasional sudah dilaksanakan. Mulai jam lima pagi sampai pukul 20.00 WIT, dan lebih dari jam itu tidak ada aktifitas pasar.
Gomar berharap pedagang kaki lima ini bisa berjualan di kawasan Pasar Sentral, karena lokasi yang akan ditempatkan sudah disiapkan di depan halaman Blok A1 dan A2. Tujuannya agar para pedagang nantinya bisa menghidupkan wilayah Pasar Sentral.
“Sasaran kita untuk sosialisasi ini kepada mereka (PKL-PKL). Kita berharap setelah sosialisasi ini nanti dapat memeberikan sisi positif kepada mereka agar bisa bergabung bersama di Pasar Sentral. Lokasi pertama sosisalisasi ini kami mulai dari Jalan Budi Utomo sampai dengan Jalan Cendrawasi di area base camp,” kata Gomar.
Sosialisasi berikutnya sasaran PKL di Pasar SP II- Timika Jaya juga Pasar Gorong-gorong yang sampai saat ini Disperindag sedang dalam tahap negosiasi kepada pedagang.
Penulis : Indri/Andry
Editor : Anton