• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Sekda: Hari Ini Saya Kembali Berkantor

16 Juni 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Sekda: Hari Ini Saya Kembali Berkantor

by TimeX Red
16 Juni 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Mulai hari ini, Kamis (16/6), Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilisius You S.Pd, MM akan kembali menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara yang adalah pejabat karir dan pejabat birokrat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilisius You S.Pd, MM

TIMIKA, TimeX

Mulai hari ini, Kamis (16/6), Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilisius You S.Pd, MM akan kembali menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara yang adalah pejabat karir dan pejabat birokrat.

“Saya tegaskan ini  kembali menjawab pernyataan bupati yang menyatakan mencopot saya dari jabatan Sekda. Jadi tidak ada siapapun yang menghalangi saya untuk kembali bertugas.

“Besok pagi (hari ini-red) saya kembali ke kantor dan laksanakan tugas sebagai Sekda. Saya masih hidup, sehat dan tegar. Usia kerja saya masih 10 tahun sebagai abdi negara,” tegasnya kepada wartawan saat konferensi pers di Resto 66, Rabu (15/6).

Dijelaskannya, saat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE menyatakan mencopot Sekda dari jabatannya, Kamis (9/6) lalu, waktu itu ia masih berada di Timika.

“Seharusnya saya hadir saat penyerahan prestasi opini WTP, karena itu hasil karya saya. Sekda daerah lain hadir tapi saya tidak. Tidak apa-apa, tapi saya mau katakan hasil WTP itu  bagian dari kerja keras saya,”tegasnya.

Sedangkan pengumuman pencopotan jabatannya oleh Bupati Omaleng, Senin (13/6) pagi saat apel di Kantor Sentra Pemerintahan, diketahuinya dari sejumlah pejabat SKPD dan kalangan PNS yang menghubunginya.

“Waktu itu saya dapat informasi saya sedang sarapan pagi di  Jayapura. Kabar itu saya pikir mereka main-main. Tapi saya bilang saya masih hidup. Kalau diberhentikan harus ada alasan tetap,” katanya.

Ia menilai alasan tetap pemberhentian dirinya merupakan putusan sepihak Bupati Omaleng, tanpa mendasari meknasime aturan yang ada.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1979 Tentang Pemerintahann Pegawai Negeri Sipil,  menyebutkan PNS atau pejabat diberhentikan karena alasan prinsip, yakni permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adannya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tidak cakap jasmani atau rohani,  meninggalkan tugas dalam waktu lama atau meninggal dunia atau hilang.

Diperjelas lagi dengan perubahan pada PP Nomor 9 Tahun 2003  tentang Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS, selanjutnya PP Nomor 63 Tahun 2009 hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara  (ASN) Nomor 5 Tahun  2014 sangat detail menjelaskan tentang aturan pergantian Sekda Kabupaten/kota, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

“Kalau di Undang-Undang ASN jelas menyebutkan, jabatan Sekda  diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit keras, kerja tidak maskimal, cuti diluar tanggungan Negara atau berhalangan tetap, atau dilantik sebagai pejabat tinggi di provinsi atau di pusat,” jelasnya.

Ia pun menyadari bahwa bupati adalah pimpinannya, namun pencopotan jabatan atas dirinya dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena tanpa penjelasan sesuai mekanisme yang ada.

“Kalau dia beralasan bahwa saya sudah lama menjabat dan ingin ada regenerasi maka saya ini apa? Lihat aturan dengan jelas. Saya belum meninggal, masih hidup, saya bekerja setiap saat dan tidak mengundurkan diri. Beliau punya kewenangan memberhentikan saya dan menunjuk PLT, dasarnya apa?. Saat saya dengar kabar itu saya langsung telepon dia, tapi HP nya tidak aktif. Kalau dia berhentikan saya saat Mimika masih WDP, saya terima karena itu hasil kerja saya. Tapi saat hasil kerja saya diberi apresiasi WTP lantas dia mencopot saya seenaknya, dasarnya apa?,” tanya Sekda You.

Diakuinya, dalam UU ASN ada pasal yang menyebutkan bahwa bupati dapat melakukan pencopotan Sekda, namun harus didasari mekanisme aturan, misalnya saat ini saya berada dalam proses hukum atau terlibat persoalan besar atau dalam keadaan tidak sehat sehingga tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas pekerjaan.

“Itu ada aturan dan mekanismenya. Pengangkatan dan pemberhentian saya oleh presdien melalui Mendagri. Kalau kewenangan, itu memang kewenangannya bupati, tapi dasar hukumnya apa? Jangan lakukan sesuka hati, karena Sekda bukan jabatan politik,” tegasnya.

Diakui mantan Kadis P&P, sebelumnya Bupati Omaleng mewacanakan pelelangan jabatan Sekda, namun wacana tersebut mental, sebab tidak ada dalam aturan.

“Di jayapura kemarin saya sudah sampaikan ini ke Sekda Provinsi dan saya diperintahkan untuk masuk kerja seperti biasa, karena gubernur sedang keluar daerah. Saya pastikan kondisi ini tidak akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan,” ungkapnya.

Dari pernyataan bupati atas pencopotan dirinya, Sekda You mengaku akan melakukan klarifikasi. Saya akan pertanyakan ini ke bupati.

Bahkan, penunjukan langsung bupati terhadap Asisten IV sebagai PLT Sekda, mengagetkan Sekda You.

“Yang saya pertanyakan, SK PLT dasar hukumnya apa?. Karena bupati punya hak mengusulkan pada gubernur jika jabatan Sekda kosong, itu kalau ikut aturan,” jelasnya lagi.

Ia juga meminta dinas terkait, Badan Kepegawian dan Diklat Daerah harus mempertanggungjawabkan hal ini. Seharusnya kepegawaian dan Staf ahli lebih dahulu memberi telaan kepada bupati soal aturan dan mekanisme pergantian Sekda.

“Ini jangan sampai satu skenario untuk benturkan saya dengan Asisten IV. Tapi baik, Asisten IV sudah sampaikan ke saya karena dia mengerti dan paham aturan sebenarnya.

Yang sangat disayangkan Sekda You, adalah ketika didaulat membuka sebuah kegiatan atau acara, disinyalir ada orang dekat bupati yang menyebar isu bahwa itu bagian dari pencitraan dan kampanye.

“Ini saya mau katakan, Ini sangat lucu. Saya bukan lawan dan pejabat politik. Saya pejabat karir dan pejabat birokrat. Keberadaan dan jabatan saya murni perjuangan profesi saya sebagai PNS. Jadi bukan jabatan politik yang segampang dan seenak bisa digonta-ganti,” tegas You mengkhiri jumpa pers sore kemarin. (a14)

 

Tags: Saya Kembali BerkantorSekda: Hari Ini
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In