
Sekretaris Dinkes Sudah Kembali Bertugas
TIMIKA,TimeX
Adanya pejabat jarang berkantor, bahkan ada pula yang mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban di SKPD lingkup Pemda Mimika akhirnya terjawab.
Informasi Kepala Dinas Tata Kota (Distako) memasuki masa pensiun sehingga sudah tidak berkantotr sekian lama ditepis Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Ausilius You, S.Pd, MM, MH saat diwawancarai Timika eXpress di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (6/3).
“Saya jelaskan dan tegaskan, bahwa Kepala Dinas Tata Kota, Yohanes Batto hanya melapor ijin ke Kampung Toraja, bukan melapor akan mengajukan pension,”ungkap Sekda You.
Selain itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Reynold Ubra yang sempat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), namun tidak diakomodir.
Menurut You, pengunduran diri yang disampaikan Reynold Ubra secara tertulis tidak dapat diterima karena menyangkut persoalan internal di Dinkes.
Untuk itu, You meminta kepada yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sudah, dia (Sekretaris Dinkes) sudah kembali bertugas,” jelasnya.
Sementara itu, masalah kekosongan jabatan Sekretaris Dispendasbud, karena memang yang bersangkutan sudah pensiun.
Hanya saja terkait posisi jabatan lowong oleh, Sekretaris Dispendasbud sendiri tidak pernah melapor ke Sekda You.
Menurut mantan Kadis P&P itu, sepanjang kepala dinas dan kepala-kepala bidang bisa tangani atau tangani tugas sekretaris Dispendasbud, itu tidak masalah.
“Atau mungkin posisi lowong ini dibiarkan sambil menunggu restrukturisasi. Kalaupun mendesak harus ada pelaksanan tugas, maka kewajiban dari kepala dinas sampaikan langsung ke bupati,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kepala Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Paskalis Kirwelakubun, mengatakan berdasarkan norma atau ketentuan, usia pensiun harus sudah 58 tahun bagi pejabat struktural dan 60 tahun bagi pejabat fungsional.
Sedangkan yang mengajukan pensiun dini harus berusia minimal 50 tahun, atau telah mengabdi 20 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya belum lihat datanya Kadistako dan Sekretaris Dispendasbud. Dan jika memang pensiun dini maka harus ajukan permohonan ke bupati, setelah itu kita proses ke BKN Jayapura. Dan untuk kekosongan Sekretaris Dispendasbud, kepala dinas bisa ajukan Plt sampai ada kewenangan definitif dari bupati,”ungkapnya. (san)