
DIGIRING – Empat tersangka kasus korupsi insentif guru saat digiring ke Lapas Kelas IIB Timika beberapa waktu lalu.(Insert) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika Yasozisokhi Zebua.
TIMIKA,TimeX
Sidang kasus korupsi insentif guru tahun 2015 lalu di lingkup Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika kini masuk tahap keterangan ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Papua. Sidang dengan agenda ini akan dilaksanakan pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kemarin (Rabu-red) juga kita mau periksa ahli dari BPKP ternyata ahli BPKP itu lagi di luar kota, sehingga kita tunda minggu depan. Makanya kita periksa dulu saksi lain, dan itulah prosesnya sejauh ini. Sidang kasus tersebut dijadwalkan setiap Hari Selasa dan Rabu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika Yasozisokhi Zebua saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (16/11).
Zebua juga mengakui proses sidang kasus insentif dengan tersangka Nilus Leisubun masih berjalan terus yang terakhir pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (15/11).
Zebua menjelaskan saksi yang dihadirkan JPU itu adalah di luar Barita Acara Perkara (BAP), yang mana saksi tersebut saat dilakukan penyelidikan di kepolisian tidak ada atau tidak diperiksa oleh kepolisian. Namun merujuk dipersidangan harus mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut.
“Masih ada beberapa saksi-saksi yang kita hadirkan, tetapi saksi di luar BAP, salah satunya dari Bank Papua. Agenda sidang kemarin adalah angenda saksi adecat. Saksi yang menghadirkan penashat hukum atau terdakwa. Tetapi masih ada saksi yang ingin kita hadirkan, otomatis ditunda dulu. Karena harus saksi dari JPU dulu,” jelas Zebua.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif guru tahun anggaran 2015 ini dengan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Dalam kasus ini dengan empat tersangka berinisial NL, AI, UO dan NR.
Dilaporkan, NL dan UO sekarang ditahan di Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Abepura, Kota Jayapura. Sedangkan AI dan NR merupakan tahanan wanita sementara dititipkan di Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani, Jayapura.
NL diketahui mantan Kadispendasbud Mimika, AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika. (a28)