• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sidang Putusan DD Ditunda

Sidang Putusan DD Ditunda

23 Februari 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Sidang Putusan DD Ditunda

by Yosephina Dai Dore
23 Februari 2018
in Borgol/Hukrim
0
Sidang Putusan DD Ditunda

SIDANG – Terdakwa DD mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mimika dengan agenda membacakan dakwaan di tahun 2017 lalu. Foto: Rina/TimeX

SIDANG – Terdakwa DD mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mimika dengan agenda membacakan dakwaan di tahun 2017 lalu.
Foto: Rina/TimeX

TIMIKA,TimeX

Sidang DD terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Kamis (22/2) di Pengadilan Negeri Mimika akhirnya ditunda pada Rabu (28/2) pekan depan. Penundaan ini terjadi lantas salah satu majelis hakim sedang menjalani dinas luar kota.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Mimika Fransiscus Y Babthista saat ditemui wartawan di PN usai sidang, Kamis (22/2).

Fransiscus mengungkapkan dalam sidang ini majelis hakim telah menyiapkan materi putusannya namun karena ada urusan kantor yang tidak bisa ditunda sehingga sidang ini ditunda.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya pada agenda tuntutan menuntut DD 14 tahun penjara.

Jaksa Achmad Bhirawa B saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Mimika pada Selasa (20/2) menjelaskan pihak penasehat hukum DD dalam pembelaan atas tuntutan JPU meminta keringanan hukuman bagi kliennya.

“PHnya terdakwa hanya meminta maaf karena telah mengupload status tersebut dan juga mereka meminta keringanan hukumannya,” ujarnya.

Ia mengatakan meskipun dalam pembelaan meminta keringanan hukuman namun pihak DD tetap menerima tuntutan JPU pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100.000.000,00 dan subsidiair tiga bulan kurungan.

Sementara pihak kejaksaan lanjut Bhirawa tetap pada keputusan beberapa dalam sidang  tuntutan pada Kamis (1/2) lalu dimana terdakwa DD telah melakukan kesalahan sesuai dengan UU dan kearifan lokal.

DD terpaksa duduk di kursi pesakitan berawal dari dirinya memposting foto Pastor Adrianus Warjito, SCJ hadir saat demo guru honor tuntut pembayaran insentif di  status facebooknya sehingga menjadi viral, Rabu (26/7). Selain foto juga menuliskan empat poin. Namun pada poin kedua yang menjadi persoalan ia menulis ‘Apakah hal ini bagian dari penghasilan tambahan seorang PASTOR’?

Atas postingan itu Orang Muda Katolik (OMK) Katedral Tiga Raja yang merasa pastornya dilecehkan melaporkan DD pada Kamis (27/7) di Polres Mimika dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (aro)

Tags: Sidang DD terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Yosephina Dai Dore

Yosephina Dai Dore

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In