• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sihol Parningotan Bakal Buat Terobosan Dukung PON 2020

Sihol Parningotan Bakal Buat Terobosan Dukung PON 2020

4 April 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Sihol Parningotan Bakal Buat Terobosan Dukung PON 2020

by Anton Djuma
4 April 2019
in News
0
Sihol Parningotan Bakal Buat Terobosan Dukung PON 2020

Foto: Indri/TimeX Sihol Parnigotan

“Tentunya kita akan melibatkan 21 perusahaan besar, karena kita melihat bahwa dana SCRnya berlum berjalan maksimal, terutama untuk membantu mendukung pembangunan daerah”

TIMIKA,TimeX

Sihol Parningotan Kepala Bagian Hukum kini dipercayakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng merangkap jabatan sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan  Pembangunan Setda Mimika berkomitmen bakal membuat suatu terobosan baru untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 mendatang.

Foto: Indri/TimeX
Sihol Parnigotan

Memuluskan wacana ini Sihol akan melibatkan 21 perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Mimika agar tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) benar-benar tersembuh kepada kebutuhan pembangunan daerah.

“Tentunya kita akan melibatkan 21 perusahaan besar, karena kita melihat bahwa dana SCRnya berlum berjalan maksimal, terutama untuk membantu mendukung pembangunan daerah,” kata Sihol saat ditemui Timika eXpress di Pusat Pemerintah, Senin (1/4).

Mengenai hal ini sebelum mengambil sikap mengundang 21 perusahaan, Sihol akan menyampaikan lagi kepada bupati sekaligus berkoordinasi lagi dengan instansi teknis terkait untuk mengetahui apa saja yang sudah dilakukan dan yang belum.

“Tidak hanya untuk PON saja tetapi nantinya untuk berkelanjutan. Kita akan undang perusahaan terkait. Kira-kira apa saja yang mereka bisa bantu kita,” katanya.

Ia menegaskan perihal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseoran terbatas di dalamnya tercantum tentang tangung jawab sosial dan lingkungan dan perusahaan.

Pada istilah tangung jawab sosial dan linkungan tertuang dalam Pasal 74 ayat 1, bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab di lingkungan. Jika perusahaan tidak jalankan perintah undang-undang maka akan diberikan sanksi.

Sihol menjelaskan saat ini dirinya menjabat dua jabatan sekaligus yang dipercayakan oleh bupati. Tugasnya ialah untuk membantu bupati, wakil bupati juga  Sekda. Menjadi ASN tetap siap ditempatkan di mana saja.

Pada 22 Maret ujarnya Bupat Eltinus Omaleng sudah tanda tangani surat perintah tugas mengisi kekosongan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembanguann Setda Mimika pasca Christian Karubaba pensiun.

Pengisian kekosongan dalam rangka kelancaran tugas pemerintah maka dipandang perlu dilakukan penunjukan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

“Beliau (bupati-red) memerintahkan saya untuk menjadi Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Maka nantinya dalam menjalankan jabatan tersebut, hal-hal yang merupakan prinsip harus dikoordinasikan dengan Bupati Mimika. Dan surat perintah ini berlaku sejak ditetapkan dan akan berakhir apabila sudah ada pejabat definitif atau paling lambat setahun,” jelasnya.

Ia menambahkan pada saat diserahkan, Senin (25/3) lalu maka ada jabatan Plt yang melekat di hukum.

Sesuai tata naska dinas, ada aturan menejelaskan hal tersebut. Menyangkut dengan lama jabatan Plt ini, yakni tertera dalam peraturan Menteri Nomor 54 tahun 2009 di pasal 17 berbunyi Plt sebagaimana yang dimaksud, 1 diangkat dalam keputusan SKPD atau keputusan gubernur, wali kota dan bupati dan berlaku paling lama 1 tahun.

“Kalau  sudah ada satu tahun namun belum ada definitifnya lagi, maka harus diangkat lagi Plt. Tetapi sebaiknya sebelum satu tahun sudah dilakukan lelang jabatan,” tutur Sihol.

Menurutnya harusnya dimulai dari sekarang dibentuknya tim seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong.

“Jadi siapa saja ASN memenuhi syarat bisa ikut, kalau memang terbuka untuk umum, maka ASN kabupaten lain juga bisa ikut,” pungkasnya. (a30)

Tags: flashheadlineSihol
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In