>>Ajukan Delapan Poin Tuntutan
TIMIKA,TimeX
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mengerahkan massa pendukung dan simaptisannya menggelar aksi demo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika di Kelurahan Timika Jaya SP2, Senin (3/6).
Aksi demo tersebut menuntut keadilan lantaran DPK PKPI Mimika mensinyalir adanya kecurangan dalam perolehan suara Caleg Parpolnya pada Pemilu 17 April 2019 lau yang dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.

Caleg Parpol PKPI merasa dicurangi saat pleno penghitungan suara PPD Mimika Baru di Graha Eme Neme Yauware.
Aksi massa yang dipimpin Ketua DPK PKPI Mimika, Max A. Werluken, tidak hanya melakukan orasi, tapi membawa sejumlah spanduk dan pamplet bertuliskan poin-poin aspirasi.
Dengan membawa Bendera Merah Putih, sejumlah spanduk dan pamplet yang dibentangkan saat aksi bertuliskan, “Bupati Eltinus Omaleng mana ketegasanmu, PPD mana suara PKPI?’ Bupati Eltinus Omaleng tindak tegas, hukum perampok-perampok suara rakyat”.
Bapak Eltinus Omaleng perintahkan tangkap Matius Way Ketua PPD Miru, DKK dan PPD Nakal”.
Tulisan lainnya, “Bisik-bisik petugas dalam pleno SK diganti, teriakan dan ancaman pejabat, PPD rubah suara di depan Bawaslu dan petugas”.
“PPD super, PPD Hero ganti SK di depan Bawaslu dan Petugas, Semua diam,’ ‘Bupati dan DPRD segera bentuk Pansus.
Ada pula spanduk yang bertuliskan “Kami masyarakat Suku Moni menyampaikan pada bapak Bupati Kabupaten Mimika tolong siapkan satu atau dua kursi DPRD untuk Suku Moni”.
“Kami masyarakat Suku Moni tegaskan sebelum terjadi masalah, Bawaslu dan PPD Miru selesaikan suara yang telah bermasalah saat pleno di Eme Neme Yauware’. “Kami masyarakat dari PKPI Dapil 1 menyampaikan kepada Bawaslu, tolong kembalikan suara dari masyarakat sebanyak 3.881’.
Selain spanduk dan pamplet aspirasi, massa pendemo juga menyampaikan delapan poin tuntutan, diantaranya :
Kesatu, Bawaslu Provinsi Papua harus turun supervisi ke Mimika.
Kedua, Gakkumdu Provinsi Papua Mana bagian penindakan dari Polda Papua.
Ketiga, tindak semua yang terkait dengan hilangnya suara rakyat di Pileg Mimika.
Kelima, bupati dan DPRD Mimika segera bentuk Pansus masalah Pemilu.
Keenam, DPR Provinsi dan MRP segera turun ke Kabupaten Mimika karena kecurangan Pileg secara terstruktur dan sistematis.
Keenam, kembalikan suara pendukung PKPI.
Ketujuh, bupati dan DPRD Mimika segera bertindak ‘Hukum dan penjarakan setiap pejabat yang mempermainkan suara rakyat’.
Delapan, dan bila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Gakkumdu, DPRD Mimika dan Bupati Mimika, maka kami PKPI akan melakukan demo lanjutan yang lebih besar lagi.
Setelahnya, Max Werluken dalam orasinya mengkritik keras Bawaslu selama ini ‘ompong’ karena di depan matanya telah terjadi pergantian Surat Keputusan (SK) tetapi tidak dapat berbuat apa-apa.
Pihak partai katanya tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu dibatasi dengan aturan yang tidak jelas.
“Untuk itu kami minta Gakkumdu segera tindaklanjuti ini. Kami tidak butuh waktu banyak, kami hanya ingin perhatian supaya Kapolres lihat bahwa Pemilu di Mimika ini bukan berhasil, tetapi sudah berkurang satu poin yakni kecurangannya ada di Bawaslu Mimika,” katanya.
Ia menegaskan dirinya datang bersama masyarakat ke Bawaslu karena masyarakat merasa dirugikan dengan suara salah satu Caleg PKPI hilang karena pergantian SK oleh PPD Mimika Baru.
Sementara Matius Maiseni, Caleg PKPI mengatakan setiap laporan yang dimasukan jangan selalu dihadang dengan aturan yang tidak jelas karena semua sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu.
“Kami bawa massa seperti ini karena suara itu adalah milik masyarakat tidak ada yang jual beli suara. Jangan permainkan kami karena uang, kami juga bersusah payah untuk mengumpulkan suara ini, maka kembalikan hak suara kami,” tegasnya.
Terkait hal ini, Matius minta penyelenggara kerja baik dan dalam waktu yang singkat beri kesempatan Gakkumdu untuk proses dua atau tiga hari ke depan. Apapun dan bagaimanapun caranya harus bisa diselesaikan.
Pantauan Timika eXpress, massa setibanya di Kantor Bawaslu diterima langsung AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika dan Yonas Yanampa Ketua Bawaslu Mimika didampingi Yuhendar Muabuai Sekretaris Bawaslu Mimika dan Imanuel Waromi Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Mimika.
Yonas Yanampa dihadapan massa mengatakan, aspirasi yang sudah disampaikan oleh massa dari PKPI tersebut tetap ditampung kemudian didiskusikan lagi apakah bisa ditangani atau tidak, kemudian hasilnya nanti akan disampaikan.
“Kami merasa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya selalu sampaikan bahwa masalah yang terjadi di tingkat kabupaten selalu disikapi Bawaslu,” jelasnya.
Karennaya, selalu diarahkan, bagi yang merasa tidak puas dengan rekapitulasi di tingkat KPPS hingga tingkat kabupaten, bisa langsung disampaikan ke Gakkumdu untuk diproses dan dikaji sesuai aturan.
Sementara, terkait 2 SK, pihaknya baru mengetahui adanya informasi tersebut, karena selama ini tidak ada penggandaan SK.
“Kalau memang ada bisa ajukan dengan bukti detail dan kuat, termasuk aspirasi yang disampaikan ini akan kami kaji,” tambahnya.
Ditegaskan pula, Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk merubah hasil suara. Yang bisa lakukan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil.
Setelah mendengar penjelasan langsung dari Ketua Bawaslu, massa yang mulai menggelar aksi demo pukul 10.35 WIT hinigga pukul 11.00 WIT, langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib, dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri. (a33)