• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Siswi SMP Dicabuli Ayah Angkatnya

8 Januari 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Siswi SMP Dicabuli Ayah Angkatnya

by TimeX Red
8 Januari 2016
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Kasus pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi kelas 1, dari salah satu SMP di Timika, warga Jalan Makarena,Distrik Mimika Baru, Timika dicabuli ayah angkatnya berinisial AZR (50), Rabu (6/1) sekitar pukul 07.30 WIT. Diduga, AZR yang resmi ditetapkan tersangka, telah mencabuli anak angkatnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), berulang kali.
Bunga Korban Pencabulan ayah angkat

>> AZR Resmi Tersangka

TIMIKA,TimeX

Kasus pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini, seorang siswi kelas 1, dari salah satu SMP di Timika, warga Jalan Makarena,Distrik Mimika Baru, Timika  dicabuli ayah angkatnya berinisial AZR (50), Rabu (6/1) sekitar pukul  07.30 WIT.

Diduga, AZR yang resmi ditetapkan tersangka, telah mencabuli anak angkatnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), berulang kali.

Pencabulan yang sudah berulang kali itu dilakukan tersangka di kediamannya, lantaran istrinya saat ini sedang pulang kampung di Manado.

Ulah bejat AZR terbongkar atas pengakuan korban sesaat setelah dicabuli tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Timika eXpress, selama ini korban tinggal bersama ayah angkatnya.

Pada Rabu lalu, Oktovina Kaberi yang adalah tetangga tersangka menaruh curiga terhadap tersangka.

Oktovina Kaberi mengaku waktu itu mendengar suara jeritan korban dari dalam rumah tersangka.

Tidak puas, Oktovina lantas melempari rumah AZR dengan batu.

Tidak berselang lama korban keluar dari rumah tersangka sambil menangis kesakitan karena organ intimnya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Dari pengakuan korban, Oktovina Kaberi bersama warga setempat langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru, dan petugas saat itu pula membekuk tersangka dan menggiringnya ke sel tahanan Polsek setempat.

Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra,SH,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Pramono saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (7/1) diruang kerjanya membenarkan kasus tersebut dilaporan Oktovina Kaberi dan benar adanya.

Bahkan, korban yang baru berusia 13 tahun saat dimintai keterangan, dengan polosnya menceriterakan, tersangka biasanya mencabuli korban dengan cara memainkan jarinya terlebih dahulu di organ intim korban, setelahnya menggauli korban layaknya suami istri.

Tindaklanjut kasus tersebut telah ditangani penyidik PPA Polsek Mimika Baru dengan bukti hasil visum et repertum dari RSUD Mimika, bahwa korban Bunga terbukti di cabuli pelaku.

Sementara tersangka AZR saat dikonfirmasi Timika eXpress di Polsek Mimika Baru mengaku berbuat cabul terhadap korban.

AZR mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran isterinya sedang pulang kampung ke Manado.

Kanit Reskrim  Heru Pramono menegaskan, tersangka diganjar pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (zz)

Tags: Ayah AngkatnyaDicabuliSiswi SMP
Previous Post

Komunitas Keluarga Karyawan Freeport Bantu Masyarakat Nduga

Next Post

Anak Buah Arogan, Kapolsek Gede Minta Maaf ke KKJB

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

Anak Buah Arogan, Kapolsek Gede Minta Maaf ke KKJB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In