
>> AZR Resmi Tersangka
TIMIKA,TimeX
Kasus pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang siswi kelas 1, dari salah satu SMP di Timika, warga Jalan Makarena,Distrik Mimika Baru, Timika dicabuli ayah angkatnya berinisial AZR (50), Rabu (6/1) sekitar pukul 07.30 WIT.
Diduga, AZR yang resmi ditetapkan tersangka, telah mencabuli anak angkatnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), berulang kali.
Pencabulan yang sudah berulang kali itu dilakukan tersangka di kediamannya, lantaran istrinya saat ini sedang pulang kampung di Manado.
Ulah bejat AZR terbongkar atas pengakuan korban sesaat setelah dicabuli tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Timika eXpress, selama ini korban tinggal bersama ayah angkatnya.
Pada Rabu lalu, Oktovina Kaberi yang adalah tetangga tersangka menaruh curiga terhadap tersangka.
Oktovina Kaberi mengaku waktu itu mendengar suara jeritan korban dari dalam rumah tersangka.
Tidak puas, Oktovina lantas melempari rumah AZR dengan batu.
Tidak berselang lama korban keluar dari rumah tersangka sambil menangis kesakitan karena organ intimnya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Dari pengakuan korban, Oktovina Kaberi bersama warga setempat langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru, dan petugas saat itu pula membekuk tersangka dan menggiringnya ke sel tahanan Polsek setempat.
Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra,SH,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Pramono saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (7/1) diruang kerjanya membenarkan kasus tersebut dilaporan Oktovina Kaberi dan benar adanya.
Bahkan, korban yang baru berusia 13 tahun saat dimintai keterangan, dengan polosnya menceriterakan, tersangka biasanya mencabuli korban dengan cara memainkan jarinya terlebih dahulu di organ intim korban, setelahnya menggauli korban layaknya suami istri.
Tindaklanjut kasus tersebut telah ditangani penyidik PPA Polsek Mimika Baru dengan bukti hasil visum et repertum dari RSUD Mimika, bahwa korban Bunga terbukti di cabuli pelaku.
Sementara tersangka AZR saat dikonfirmasi Timika eXpress di Polsek Mimika Baru mengaku berbuat cabul terhadap korban.
AZR mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran isterinya sedang pulang kampung ke Manado.
Kanit Reskrim Heru Pramono menegaskan, tersangka diganjar pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (zz)