
Timika-Setelah sukses menggelar Gerakan Masyarakat Sadar (GEMAR) Halal yang yang diikuti ratusan pemilik rumah makan pada bulan Agustus tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika kembali menggelar sosialisai Gemar Halal yang kali ini difokuskan pada pemilik Depot Air Minum isi ulang se-Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lt.2 Masjid Agung Babussalam, Sabtu (11/3).
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pengusaha Depot Air Minum dihadiri langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz H. Muh. Amin Ar, S.Ag, Wakil Ketua MUI Ustad Umar Habib dan juga pengurus Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya ustad Amin menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan perintah langsung oleh MUI pusat yang wajib dilakukan oleh seluruh MUI tingkat Daerah se-Indonesia. Selanjutnya, kegiatan tersebut dianggap penting karena para undangan juga diberikan pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap seluruh produsen makanan/minuman, home industri, produsen kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya.
Selian itu Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan MUI Kabupaten Mimika, ada depot air minum yang berani mencantumkan stiker halal, namum tidak terlebih dahulu berkodinasi atau mendapatkan izin dari MUI Mimika selaku lembaga yang dipercayakan pemerintah dalam mengelurkan rekomendasi ataupun sertifikat halal.
Dikatakan lebih lanjut, untuk mendapatkan rekomendasi/sertifikat halal tidaklah serumit yang dipikirkan oleh pemohon atau pengusuha depot air minum, karena cukup dengan menghubungi pengurus MUI dan mengisi daftar permohanan, maka pegurus MUI dapat langsung mensurvei lokasi tempat usaha yang dimaksud. Apabila dalam peninjauan tidak masalah dalam produksi ataupun output yang dihasilkan maka MUI Mimika akan mengeluarkan rekomendasi/sertifikat Halal.
“Diantara kita ini pasti ada yang bertanya-tanya, saya malas mengurus rekomendasi halal, karena dibebani pembayaran yang sangat mahal atau prosedur yang sangat berbelit-belit, terangnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula sebagai pemateri drh. Widi Nugroho, Ph.D dari Dinas Peternakan yang membawakan materi tentang “Menjamin Kehalalan Depot Air Isi Ulang Timika”, yang membahas secara teknis pengolahan air minum dalam perspektif sumber ataupun alat yang digunakan dalam menghasilkan air yang dapat dikategorikan halal.
Selain itu materi kedua diberikan oleh Sekretaris Umum MUI Ustad Abd. Syakir, SPd.I yang membawakan materi tentang hukum dalam pendangan islam dan juga undang-undang yang berkaitan dengan konsumsi dan produksi makanan dan minuman dalam pejaminan halal.(abs)