
TIMIKA, TimeX
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena memastikan kasus dugaan penggelapan Upah Pungutan (UP) sebesar Rp216 juta oleh stafnya berinisial YA tetap diproses hukum.
Kasus penggelapan dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penempatan di Disnakertrans dan PR Mimika.
Kepada Timika eXpress, Selasa (7/2), Septinus mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang.
Dan, orang nomor dua di Mimika itu menegaskan agar dugaan perbuatan tidak terpuji ini dilanjutkan ke proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Saya sudah ketemu dengan wakil bupati dan jelaskan semua menyangkut masalah ini. Jadi tetap proses hukum. Wakil Bupati sampaikan, lanjutkan (proses hukum),” kata Septinus.
Menurut dia, kasus ini sebetulnya bisa saja diselesaikan secara internal di dinas bersangkutan. Akan tetapi, dirinya menyayangkan tindakan bawahannya (YA-Red) yang tidak bertanggung jawab, serta dinilai tidak terpuji sehingga sulit ditolerir dengan cara apapun.
“Artinya, yang bersangkutan sudah menipu, kemudian mencatut nama kepala dinas, setelah itu mabuk sampai segel kantor. Ini perbuatan sangat tidak terpuji,” ujarnya.
Selain itu, Soumilena mengatakan bahwa pelaku juga merupakan pejabat eselon III dan selaku orang Papua seharusnya menjadi panutan, teladan, terutama kepada pegawai asli Papua lainnya.
“Jangan bertindak atas nama orang Papua atau sebagai anak negeri. Tetap sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Meski begitu, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian pascakasus ini dilaporkan sekitar seminggu lalu. Hingga kini belum ada salah satu saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya mau tanya pihak kepolisian (kenapa belum ada panggilan pemeriksaan),” ujarnya.
Katanya, ia telah menandatangani surat pemberitahuan atau pelaporan kedua yang akan diserahkan ke kepolisian. Hal ini sekaligus mempertanyakan tindak lanjut kepolisian dan meminta agar laporan kasus ini segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Artinya surat saya kepada Kapolres agar laporan ini ditindaklanjuti. Karena sampai saat ini belum ada kabar sudah sekitar enam hari lalu. Padahal ini saya laporkan secara resmi,” katanya.
Pasalnya, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Kadisnakertrans Mimika, Septinus Soumilena, kepada kepolisian Mimika lantaran namanya dicatut oleh YA saat dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan PAD itu dicairkan di Dispenda.
Tidak hanya itu, Soumilena pun menyayangkan hal tersebut terjadi, sebab pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun dinilai lengah.
“Harusnya waktu YA datang minta UP itu dicermati dan pertanyakan surat perintah kepada yang bersangkutan supaya jelas. Saya tidak pernah perintahkan siapa pun untuk ambil uang itu. Pastas saja banyak pegawai saya yang bertanya. Saya memang merasa disindir, tapi saya berusaha cari tahu. Ini baru terungkap setelah saya kumpulkan semua pegawai dan staf dan cek kebenarannya sampai akhirnya terungkap,” tukasnya. (san)