• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Soumilena: Penggelap UP Diproses Hukum

Soumilena: Penggelap UP Diproses Hukum

8 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Soumilena: Penggelap UP Diproses Hukum

by TimeX Red
8 Februari 2017
in Borgol/Hukrim
0
Soumilena: Penggelap UP Diproses Hukum

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena.

TIMIKA, TimeX

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena memastikan kasus dugaan penggelapan Upah Pungutan (UP) sebesar Rp216 juta oleh stafnya berinisial YA tetap diproses hukum.

Kasus penggelapan dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penempatan di Disnakertrans dan PR Mimika.
Kepada Timika eXpress, Selasa (7/2), Septinus mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang.

Dan, orang nomor dua di Mimika itu menegaskan agar dugaan perbuatan tidak terpuji ini dilanjutkan ke proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Saya sudah ketemu dengan wakil bupati dan jelaskan semua menyangkut masalah ini. Jadi tetap proses hukum. Wakil Bupati sampaikan, lanjutkan (proses hukum),” kata Septinus.
Menurut dia, kasus ini sebetulnya bisa saja diselesaikan secara internal di dinas bersangkutan. Akan tetapi, dirinya menyayangkan tindakan bawahannya (YA-Red) yang tidak bertanggung jawab, serta dinilai tidak terpuji sehingga sulit ditolerir dengan cara apapun.
“Artinya, yang bersangkutan sudah menipu, kemudian mencatut nama kepala dinas, setelah itu mabuk sampai segel kantor. Ini perbuatan sangat tidak terpuji,” ujarnya.
Selain itu, Soumilena mengatakan bahwa pelaku juga merupakan pejabat eselon III dan selaku orang Papua seharusnya menjadi panutan, teladan, terutama kepada pegawai asli Papua lainnya.
“Jangan bertindak atas nama orang Papua atau sebagai anak negeri. Tetap sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Meski begitu, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian pascakasus ini dilaporkan sekitar seminggu lalu. Hingga kini belum ada salah satu saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya mau tanya pihak kepolisian (kenapa belum ada panggilan pemeriksaan),” ujarnya.
Katanya, ia telah menandatangani surat pemberitahuan atau pelaporan kedua yang akan diserahkan ke kepolisian. Hal ini sekaligus mempertanyakan tindak lanjut kepolisian dan meminta agar laporan kasus ini segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Artinya surat saya kepada Kapolres agar laporan ini ditindaklanjuti. Karena sampai saat ini belum ada kabar sudah sekitar enam hari lalu. Padahal ini saya laporkan secara resmi,” katanya.
Pasalnya, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Kadisnakertrans Mimika, Septinus Soumilena, kepada kepolisian Mimika lantaran namanya dicatut oleh YA saat dana kompensasi khusus bagi tim kerja dinas yang melakukan penagihan PAD itu dicairkan di Dispenda.

Tidak hanya itu, Soumilena pun menyayangkan hal tersebut terjadi, sebab pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun dinilai lengah.

“Harusnya waktu YA datang minta UP itu dicermati dan pertanyakan surat perintah kepada yang bersangkutan supaya jelas. Saya tidak pernah perintahkan siapa pun untuk ambil uang itu. Pastas saja banyak pegawai saya yang bertanya. Saya memang merasa disindir, tapi saya berusaha cari tahu. Ini baru terungkap setelah saya kumpulkan semua pegawai dan staf dan cek kebenarannya sampai akhirnya terungkap,” tukasnya. (san)

Tags: Diproses HukumSoumilena: Penggelap UP
Previous Post

Polisi Kantongi Identitas Penikam Rusmadi

Next Post

Saleh: Gubernur Papua Harus Bertanggungjawab

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Saleh: Gubernur Papua Harus Bertanggungjawab

Saleh: Gubernur Papua Harus Bertanggungjawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In