• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Mengantisipasi langkah serta kebijakan Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 556 karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) secara massal, maka pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM

SPSI RSMM Mengadu ke DPRD Mimika

13 Desember 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

SPSI RSMM Mengadu ke DPRD Mimika

by TimeX Red
13 Desember 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Mengantisipasi langkah serta kebijakan Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 556 karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) secara massal, maka pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM

FOTO BERSAMA-Pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM foto bersama anggota Komisi C DPRD Mimika usai pertemuan di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX Mengantisipasi langkah serta kebijakan Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 556 karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) secara massal, maka pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM
FOTO BERSAMA-Pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM foto bersama anggota Komisi C DPRD Mimika usai pertemuan di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX

Mengantisipasi langkah serta kebijakan Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 556 karyawan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) secara massal, maka pengurus PUK SPKEP SPSI RSMM mengadu sekaligus curhat ke Komisi C DPRD Mimika.

Kedatangan pengurus SPSI RSMM, Selasa (12/12) diterima tiga anggota Komisi C DPRD Mimika, yaitu Muhammad Asri Anjang, Yohanis Tsunme dan Thadeus Kwalik.

Selanjutnya digelar pertemuan di gedung serbaguna, Kantor DPRD Mimika.

Ketua PUK SPKEP SPSI RSMM, Yoseph Malur saat itu menyampaikan aspirasi, dengan mengatakan, selama 17 tahun bekerja di RSMM, begitu pula karyawan lainnya dengan masa kerja jauh lebih lama, selama itu mereka sudah memberikan yang terbaik, yakni misi pelayanan kepada pasien secara optimal.

Ini terbukti dengan raihan prestasi akretaditasi bintang empat. Namun adanya rencana pihak yayasan melakukan PHK, ini perlu ditinjau.
Pasalnya, hubungan kerja di RSMM telah dituangkan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dalam satu poin kesepakatan disebutkan, apapun kebijakan yang diambil harus dibahas kedua belah pihak.

Dan saat pengesahan PKB tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika.
“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada karyawan termasuk keluarganya. Rentang waktu singkat harus kehilangan mata pencaharian. Padahal kami sudah bekerja selama ini dengan sepenuh hati. Pemberitahuan rencana PHK ini sangat mengejutkan dan membuat panik kami karyawan,” ungkapnya.

Pasalnya, dengan masa akhir PKB 31 Desember 2017, sebelum masa berlaku habis, tiga bulan sebelumnya harus dilakukan pertemuan. Unutk itu, pada September lalu digelar pertemuan awal, untuk rencana pembahasan di Bulan Oktober 2017.

Bersamaan waktu itu pengurus SPSI RSMM membuat surat ke yayasan, hanya saja belum ditanggapi.

Yang mengekjutkan, pada tanggal 5 Desember 2017, YCTP mengumumkan akan memPHK seluruh karyawan RSMM pada 31 Desember 2017 nanti.
Pengumuman terkait PHK dalam waktu sangat sempit ini lantas membuat 556 karyawan panik, bahkan galau.

Tak pelak, ini sedikit berdampak pada pelayanan pasien, sehingga harus dicari jalan terbaik.

Menurut Yoseph kerap ia disapa, menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan yayasan pada 11 Desember 2017 untuk mencari solusi. Namun sampai saat ini belum ada titik temu.
“Sehingga kami datang ke sini agar DPRD mengawal proses PHK ini. Karena kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat luas, tidak hanya 556 karyawan RSMM,” tandasnya.
Sementara Maria Florida Kotorok mengatakan,  masalah ini sudah ada pembicaraan secara internal tetapi dasar hukum yang digunakan YCTP tidak kuat.

Pasalnya, ada dua dasar hukum yang digunakan, yakni pasar 164 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 81 pada PKB RSMM.
Adapun pasal 164 telah melalui judisial review, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum. Sementara pasal 81 menerangkan, PHK bisa dilakukan apabila yayasan bubar. nyatanya yayasan masih ada.
“Sementara penjelasan dari yayasan bahwa karyawan terancam PHK bukan di-PHK karena akan diterapkan sistim baru, ini pun tidak dijelaskan secara detail sehingga terang-benderang.

Lebih lanjut katanya, rasa keadilan itu harus ada. Apabila tidak ada titik temu kami akan datang lagi ke DPRD. Karena saat ini masih dalam proses pembahasan. RSMM akan menjalankan perubahan dengan sistem baru, maka kami minta DPRD membantu memantau proses yang sedang berjalan, agar adanya rasa keadailan sekaligus jadi kado Natal buat kami,”ungkapnya.

Menanggapi hal itu, M Asri mengatakan, ini sudah menjadi permasalahan nasional karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat Papua.

Sehingga dari pertemuan ini pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan untuk memanggil pihak-pihak terkait, LPMAK, managemen RSMM termasuk YCTP harus koordinasi ulang terkait kebijakan serta dampaknya.
Sementara anggota Komisi C lainnya, Thadeus Kwalik menambahkan, apabila PHK dilakukan, maka pengangguran akan bertambah terutama untuk masyarakat Amungme dan Kamoro jika sistem baru dengan mendatangkan karyawan dari luar Timika.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Yohanes Tsunme menegaskan, semua pihak terkait termasuk SPSI RSMM harus duduk bersama, sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” tukasnya. (tan)

Tags: SPSI RSMM Mengadu ke DPRD MimikaYayasan Caritas Timika Papua (YCTP)
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In