
>>Bupati Tetap Perjuangkan DPRD Jilid II
>>Pembahasan Restrukturisasi dan APBD 2017 Oleh DPRD
TIMIKA, TimeX
Polemik status DPRD Mimika mulai menemukan titik terang setelah pihak Kementrian Dalam Negeri (Mendgari) memediasi pertemuan dengan DPRD Mimika.
Pertemuan di Kemendagri, Jumat (10/2) lalu menegaskan bahwa status DPRD Mimika periode 2014-2019 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan waktu itu dipimpin langsung Thomas Umbu Pati selaku Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasubdit Otda P2B.
Sedangkan DPRD Mimika dihadiri langsung Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom dan sejumlah anggota dewan, diantaranya Karel Gwijangge, Nurman karupukaro, Viktor Kabey dan Hadiwiyono.
Seharusnya pertemuan dihadiri pula Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, kedua pimpinan daerah tidak memenuhi undangan Kemendagri dengan alasan bahwa status 35 anggota DPRD Mimika sudah berakhir. Sehingga yang diperjuangkan adalah DPRD Mimika jilid dua (II).
Ini mendasari SK Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika tahun 2014-2019.
Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Y. Derek Hegemur, SH, MH tanggal 29 Desember 2016, itu jadi dasar Gubernur Enembe dan Bupati Omaleng membatalkan menghadiri pertemuan di Kemendagri.
Terkait pertemuan di kemendagri 10 Pebruari lalu, Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasubdit Otda P2B), Thomas Umbu Pati saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Sabtu (11/2) mengatakan keanggotaan DPRD Mimika versi SK 17 dinilai sah dan mengikat, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Bahkan versi SK 17 mendasari keputusan MK telah dikoordinasikan dengan tiga kementerian lain, yaitu Kemendagri, Kemenkopolhukam dan Kemenkumham, termasuk KPU Pusat dan Bawaslu RI.
“Sikap Pemerintah pusat kami sudah internalisasi dengan tiga kementrian lembaga terkait termasuk KPU RI dan Bawaslu RI) terkait putusan PTUN dari sengketa legislatif Timika,” jelas Thomas.
Menurut Thomas, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hanya bersifat administrasi dan substansinya tidak serta merta membatalkan aturan. Sehingga terkait status DPRD Mimika, para pihak terkait tetap bersepakat pada Putusan MK bahwa SK versi 17 menjadi acuan melantik anggota DPRD periode 2014-2019.
Dasar acuan putusan MK tersebut, maka pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Papua untuk mencabut kembali surat pembatalan keanggotaan DPRD Mimika yang dikeluarkan tanggal 29 Desember 2016.
Bahwa Gubernur Enembe telah mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan, maka gubernur yang nantinya akan mengaktifkan kembali status keanggotaan DPRD Mimika.
Apabila gubernur tidak mencabut surat yang dikeluarkannya tersebut, maka Kemendagri yang akan ambil alih dan mengaktifkan kembali keanggotaan DPRD Mimika dengan tetap mengacu pada putusan MK yang sudah final dan mengikat.
Ditegaskan pula, terkait staement Bupati Mimika bahwa akan memproses DPRD Mimika jilid II, hal itu pun tetap mengacu pada putusan MK.
“Jadi tidak ada yang mengangkat DPRD baru atau membentuk KPUD baru. Itu tidak ada urusan dan tetap kita fokus pada putusan MK,” tegasnya.
Dengan demikian, sambungnya, bila semua pihak bersepakat, maka mau dan tidak mau, Pemda Mimika dipastikan tetap membahas Perda Restrukturisasi serta pembahasan dan penetapan APBD 2017 bersama DPRD Mimika berdasarkan surat Mendagri tertanggal 05 Januari 2016 lalu.
Bahkan, Thomas Umbu Pati menyatakan bahwa sikap yang ditunjukan oleh gubernur dan bupati dinilai oleh pihaknya merupakan pembangkangan terhadap institusi negara.
“Nanti Mendagri akan menyurati gubernur dan bupati. Kalau nanti juga tidak ada tanggapan, maka yang bersangkutan pasti diberi sanksi sesuai Undang-Undang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, ditegaskan pula, apabila eksekutif tidak melakukan pembahasan Perda Restrukturisasi maupun APBD 2017 bersama DPRD, maka Mendagri bisa memberi sanksi terhadap bupati, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan dan selanjutnya 6 bulan dan seterusnya.
“Kamia masih menunggu niat baik dari Bupati Mimika, karena mediasi pertemuan tujuannya mencari solusi bersama agar hubungan harmonis kembali terjalin antara bupati dengan DPRD Mimika,” tukasnya.
Danrem:Timika Kondusif
Sementara itu, Danrem 174 Anim Tim Wingap (ATW) Kolonel Inf Asep Setia Gunawan S.I.P menegaskan, terkait hubungan tidak harmonis antara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan anggota DPRD Mimika, keputusannya menunggu dari Kemendagri.
“Yang kita harapkan polemik ini bisa ada solusi terbaik,” katanya.
Namun, dalam perkembangannya, apabila eskalasi situasi politik mengalami peningkatan, maka pihaknya bersama Polri di Papua siap mengantisipasinya sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Danrem Asep pun berharap situasi Mimika harus tetap aman dan kondusif dan mendapat dukungan semua stakeholder,” tandasnya saat diwawancarai Timika eXpress usai menghadiri perayaan Cap Go Meh di Graha Eme Neme Yauware Sabtu (11/2). (tan/zuk)